Daftar Isi
4 min read

Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak Pekerja Lajang, Sudah Menikah dan Punya Anak?

Tayang 24 Aug 2020
Berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak Pekerja Lajang, Sudah Menikah dan Punya Anak?

Dalam menghitung pajak penghasilan, dikenal istilah PTKP. Masing-masing besar Penghasilan Tidak Kena Pajak pekerja lajang, sudah menikah dan pekerja yang punya anak itu berbeda. Berapa besarnya?

PTKP adalah besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Dengan kata lain, jika penghasilan di bawah batas PTKP maka tidak akan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 25/29. Jika berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan objek PPh 21 maka penghasilan tersebut juga tidak dilakukan pemotongan. 

Berapa nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak pekerja lajang, sudah menaikah atau pekerja yang sudah memiliki anak, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Status Wajib Pajak

Perlu diketahui bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan oleh status Wajib Pajak pada awal tahun pajak.

Status Wajib Pajak terdiri dari:

  • Status TK/…

TK/… Artinya Tidak Kawin, kemudian ditambah dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

  • Status K/…

K/… Artinya Kawin, ditambah dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan.

  • Status K/I/…

K/I/.. Artinya Kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, kemudian ditambah dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan. 

Selengkapnya bisa Anda baca Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga yang memiliki hubungan sedarah dan keluarga dalam satu garis keturunan.

Termasuk juga anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Jumlahnya adalah maksimal tiga orang untuk setiap keluarga.

Hubungan keluarga sedarah lurus adalah ayah, ibu, atau anak kandung. Sedangkan hubungan semenda lurus adalah mertua atau anak tiri.

Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan tidak termasuk dalam penambahan tanggungan PTKP. 

Baca Juga: Cara Menghitunga Penghasilan Tidak Kena Pajak WP Pribadi bagi Perusahaan

Ilustrasi Wajib Pajak yang berpenghasilan dan berhak atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak pekerja lajang

Besar Jumlah PTKP Berdasarkan Status Wajib Pajak

Jumlah besar Penghasilan Tidak Kena Pajak telah mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 besar PTKP belum mengalami perubahan.

Tidak semua subjek dan objek pajak dikenai pajak penghasilan, Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Berikut besar PTKP berasarkan statusnya:

Laki-Laki atau Perempuan Lajang

  • TK/0 Rp54.000.000
  • TK/1 Rp58.500.000
  • TK/2 Rp63.000.000
  • TK/3 Rp67.500.000

Laki-Laki Kawin

  • K/0 Rp58.500.000
  • K/1 Rp63.000.000
  • K/2 Rp67.500.000
  • K/3 Rp72.000.000

Penghasilan Suami Istri Digabung

  • K/I/0 Rp112.500.000
  • K/I/1 Rp117.000.000
  • K/I/2 Rp121.500.000
  • K/I/3 Rp126.000.000

Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?Ilustrasi penghasilan tidak kena pajak pekerja lajang yang menjadi hak wajib pajak

Lapor SPT Pajak Lebih Mudah dan Cepat di KlikPajak

Setiap Wajib Pajak mendapatkan penghasilan dengan nilai kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak tetap wajib melakukan lapor SPT Tahunan. Kondisi ini disebut dengan SPT Nihil.

Untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan PPh Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak by Mekari.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak bagi WP pribadi dan e-SPT Klikpajak untuk WP Badan kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis Anda?

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak