Bayar denda akibat terlambat menyampaikan Surat Peberitahuan (SPT) Tahunan mudah, karena bisa dilakukan secara online. Ketahui cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan Badan di sini.
Jika dulu urusan perpajakan masih dilakukan secara manual, sekarang semua urusan pajak beres dengan cara daring. Tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tapi tinggal membuka gadget atau komputer dan terkoneksi dengan internet, mulai dari dari bayar dan lapor pajak pun selesai dalam sekejap.
Seperti apa cara bayar denda telat lapor SPT Tahunan Badan ini, simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.
Sanksi Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Bukan hanya harus mengetahui cara membuat SPT Tahunan Badan saja, wajib pajak badan juga wajib tahu denda telat lapor SPT Tahunan Badan.
Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 14 ayat (1) disebutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) apabila WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Jika Anda mengalami keterlambatan saat lapor SPT Badan, sesuai ketentuan Anda akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar sesuai ketentuan terbaru dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, pembayaran sanksi tersebut baru dapat dilakukan setelah Anda memperoleh STP dari DJP.
Selain sanksi denda tersebut, jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak, sesuai Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, WP juga dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan.
Perlu diketahui, STP memiliki kekuatan hukum seperti surat ketetapan pajak. Oleh karena itu, penagihan denda dan bunga dalam STP juga dapat dilakukan dengan surat paksa apabila setelah satu bulan pasca penerbitan STP tidak ada pelunasan.
Baca juga: Ini Dia Sanksi dan Denda PPN Telat Bayar serta Besaran Tarifnya
Cara Bayar Denda Lewat e-Billing
STP dikirimkan ke alamat WP yang terdaftar melalui pos. Jika Anda tidak kunjung mendapatkan surat tersebut, ada baiknya mengambil inisiatif menanyakannya pada KPP di mana Anda terdaftar.
Hal ini penting Anda lakukan untuk menghindari akumulasi bunga yang semakin besar.
Setelah mendapatkan STP, Anda dapat melakukan pembayaran denda telat lapor SPT Badan melalui ebBlling.
Baca juga Tarif Denda PPN: Sanksi Telat Bayar & Terlambat Lapor PPN
Berikut rincian cara bayar denda lapor SPT Tahunann Badan secara online:
- Persiapkan STP yang Anda terima untuk pengisian data melalui aplikasi e-Billing
- Buka aplikasi DJP Online atau e-Billing Klikpajak
- Login dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan, password serta kode keamanan yang tertera,
- Pilih menu Bayar
- Klik e-billing
- Anda akan diarahkan pada formulir surat setoran elektronik, isi kolom-kolom data yang diperlukan. Kolom NPWP, Nama serta Alamat akan otomatis terisi oleh sistem
- Pilih kode 411126-PPh Pasal 25/29 Badan pada kolom Jenis Pajak
- Pilih kode 300-STP pada kolom Jenis Setoran
- Pilih Januari hingga Desember pada kolom Masa Pajak
- Isi tahun pajak serta nomor ketetapan sesuai dengan STP. Formatnya nomor ketetapan adalah sebagai berikut: Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
- Isi Jumlah Setor sesuai dengan jumlah denda dan tau bunga pada STP
- Klik Buat Kode Billing
- Masukkan kode keamanan, kemudian klik Submit
- Pastikan lagi semua data yang Anda isi sudah tepat dan benar. Data tersebut dapat Anda lihat pada ringkasan surat setoran elektronik
- Klik Cetak untuk mengunduh print out kode billing
- Lakukan pembayaran denda dan atau bunga pajak menggunakan kode billing tersebut melalui teller bank, ATM, Internet banking, atau melalui kantor pos terdekat
Langkah-langkah membuat ID Billing di e-Billing Klikpajak bisa Anda lihat selengkapnya di sini Cara Bayar Pajak Online di eBilling.
Lapor SPT Tahunan Badan Tepat Waktu dengan Klikpajak
Proses lapor SPT Tahunan Badan memang membutuhkan waktu yang cukup banyak jika dilakukan secara manual.
Tapi Anda dapat dengan mudah menghemat waktu karena proses yang cepat melalui aplikasi pajak online Klikpajak.id. Sehingga tidak lagi mengalami keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan Badan.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.
Di Klikpajak, proses perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), integrasi aplikasi keuangan dalam proses perhitungan Pajak Penghasilan (PPh), penerbitan Kode Billing hingga pengarsipan dokumen pajak perusahaan Anda jadi lebih mudah dan praktis.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Baca juga Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pribadi
Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dan Cepat dengan Fitur Lengkap Klikpajak
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Berikut fitur-fitur aplikasi pajak online Klikpajak yang semakin mempermudah aktivitas perpajakan Anda: