Daftar Isi
3 min read

PPh Terutang: Ketentuan dan Rumus Hitung

Tayang 05 Jun 2019
PPh Terutang: Ketentuan dan Rumus Hitung
PPh Terutang: Ketentuan dan Rumus Hitung

PPh terutang merupakan acuan hukum di Indonesia yang mengatur pajak yang harus dibayarkan pada saat tertentu pada masa pajak atau tahun pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku. PPh terutang merupakan pajak yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Ketahui lebih lanjut mengenai ketentuan PPh terutang hingga rumus hitungnya dalam penjelasan berikut.

Ketentuan PPh Terutang

Ketentuan dalam pajak terutang didasarkan pada undang-undang ataupun Peraturan Dirjen Pajak dengan rincian sebagai berikut:

1. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP

Dasar hukum ini mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Pada pasal 10 undang-undang ini, dijabarkan bahwa pajak terutang adalah pajak yang harus dibayar pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

2. UU KUP Pasal 1 Ayat 10

Deskripsi pajak terutang dalam UU KUP Pasal 1 hampir sama atau kelanjutan dari UU Nomor 28 Tahun 2007.

3. UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Undang-undang ini merupakan peraturan baru dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 dalam undang-undang ini memuat tarif pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Peraturan ini bermanfaat bagi Wajib Pajak untuk menghitung PPh terutang dari PKP.

4. PER-4/PJ/2009

Peraturan ini memuat penjelasan serta petunjuk untuk melakukan pencatatan pajak penghasilan, khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

5. PER-32/PJ/2015

Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 mengatur tarif pajak penghasilan, khususnya pajak penghasilan pribadi. Peraturan ini juga membedakan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP dan yang belum. Anda dapat menemukannya pada bab VII pasal 20.

Rumus Hitung PPh Terutang

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008, terdapat persentase khusus yang digunakan untuk menghitung tarif pajak penghasilan (PPh), tergantung dari jumlah PKP yang diperoleh. Rumus tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi antara lain:

  • 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000/tahun.
  • 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000/tahun.
  • 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000/tahun.
  • 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000/tahun.

Perhitungan di atas ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP. Wajib pajak tanpa NPWP harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang wajib dibayarkan pemilik NPWP.

Sebelum menghitung PPh terutang, pastikan ketahui jumlah PKP Anda. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016 menetapkan angka Rp54.000.000 sebagai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Jika individu tersebut sudah menikah, ada tambahan senilai Rp4.500.000. Nilai yang sama akan terus ditambahkan untuk setiap anak yang lahir dari pernikahan individu tersebut.

Contoh Perhitungan PPh Terutang

Danu adalah karyawan perusahaan dan masih lajang. Danu berpenghasilan Rp5.000.000 per bulan, atau Rp60.000.000 per tahun. Status lajangnya dan total penghasilannya membuat Danu terkena PTKP Rp54.000.000 per tahun. Ini berarti penghasilan kena pajak Danu dihitung dari selisih antara gaji/pendapatan per tahun dan PTKP, yakni Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp. 6.000.000 Karena penghasilan Danu dalam setahun adalah Rp60.000.000, maka tarif persentase yang digunakan Danu adalah 15%. Jumlah PPH yang dibayar dalam setahun adalah 15/100x Rp. 6.000.000 = Rp. 900.000. Artinya, PPh terutang Danu per bulan adalah Rp75.000.

Jika Anda ingin mengetahui lebih banyak informasi terkait perpajakan, Anda dapat membaca informasi lainnya di Klikpajak. Klikpajak merupakan mitra resmi Dirjen Pajak yang dapat memberikan Anda informasi aktual perpajakan serta memberikan fasilitas menyetor dan melapor pajak secara mudah, cepat, dan praktis. Klikpajak dapat digunakan secara gratis selamanya untuk Anda. Daftar sekarang untuk menuntaskan kewajiban perpajakan Anda sebelum terlambat!

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak