Daftar Isi
7 min read

Formulir Pengukuhan PKP dan Cara Pengisiannya

Tayang 28 Dec 2023
Formulir Pengukuhan PKP dan Cara Pengisiannya

Formulir Pengukuhan PKP adalah formulir yang harus dilampirkan pada saat wajib pajak mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baik wajib pajak orang pribadi maupun badan, sama-sama dapat mengajukan sebagai PKP. Karena statusnya berubah, wajib pajak PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dibanding wajib pajak yang berstatus belum PKP.

Bagaimana ketentuan pengajuan PKP dan pengisian formulirnya, terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Mengenal Formulir Pengukuhan PKP

Formulir Pengukuhan PKP digunakan untuk wajib pajak yang ingin mengajukan sebagai wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Selain dokumen yang dipersyaratkan lainnya, form PKP atau formulir pengukuhan PKP menjadi dokumen wajib yang harus disertakan pada saat pengajuan.

Sebab formulir pengukuhan PKP ini berisi identitas wajib pajak yang mengajukan beserta informasi kegiatan usaha yang dijalankan, hingga pernyataan atas kebenaran data yang disampaikan.

Dalam formulir pengukuhan PKP ini terdapat formulir Lampiran Pengurus yang berisi identitas wakil, pengurus, atau pejabat pengusaha.

Penggunaan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Pentingnya Pengukuhan PKP

Status pengukuhan PKP sangat penting bagi wajib pajak pribadi pengusaha maupun wajib pajak badan.

Sebab dengan berubahnya status menjadi PKP, maka wajib pajak memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan lainnya.

Berikut beberapa hak dan kewajiban wajib pajak yang sudah berstatus PKP:

  • Berhak mengkreditkan pajak masukan
  • Berhak peroleh insentif pajak bagi WP PKP
  • Wajib membuat Faktur Pajak jika melakukan transaksi barang dan/atau jasa kena pajak
  • Wajib memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara
  • Harus melakukan pembukuan untuk pengelolaan pajak penghasilannya

Untuk mengetahui keuntungan dan syarat pengajuan PKP, selengkapnya baca Pengertian PKP dan Fungsi Pengukuhan Kena Pajak.

Dokumen Persyaratan Pengukuhan PKP

Pengukuhan pengusaha kena pajak terbagi menjadi tiga, yakni untuk wajib pajak pribadi pengusaha, bagi wajib pajak badan dan bentuk kerja sama operasi (joint operation).

A. Pengukuhan PKP Badan

  1. Formulir Pengukuhan PKP
  2. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS?KITAP untuk WNA)
  3. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  4. Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat)
  5. Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
  6. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  7. Tidak memiliki utang pajak

B. Pengukuhan PKP Pribadi

  1. Formulir permohonan pengukuhan PKP
  2. Fotokopi KTP-NPWP seluruh pengurus
  3. Fotokopi dokumen pendirian usaha
  4. Surat kuasa jika pengajuan tidak disampaikan oleh pengurus yang namanya tercantum pada dokumen pendirian
  5. Wajib pajak dan pengurus telah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  6. Wajib pajak dan seluruh pengurus tidak memiliki tunggakan

C. Pengukuhan PKP Bentuk Kerja Sama Operasi

  1. Formulir pengukuhan PKP
  2. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
  3. Fotokopi KTP-NPWP masing-masing anggota
  4. Fotokopi paspor untuk anggota WNA
  5. Dokumen izin kegiatan usaha
  6. Surat keterangan tempat kegiatan usaha

Dokumen Lain yang Umumnya Disertakan

  • Peta lokasi usaha
  • Foto tempat usaha
  • Bukti sewa tempat
  • Spesimen penandatangan Faktur Pajak
  • Laporan keuangan
  • Daftar harta
  • SPT Tahunan terakhir

Baca Juga: Syarat Pencabutan PKP dan Cara Permohonannya

Langkah-langkah Pengajuan

Pengajuan PKP dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni:

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanana, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Dikirim melalui pos
  • Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir

Berikut prosedur dan langkah-langkah cara mengajukan pengukuhan PKP ke Kantor Pajak:

  1. Unduh Formulir Pengukuhan PKP dan isi formulirnya dengan lengkap dan benar.
  2. Siapkan dokumen yang dipersyaratkan lainnya.
  3. Ambil antrean online di Kunjung Pajak.
  4. Bawa berkas ke KPP di wilayah usaha didirikan.
  5. Datangi Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan serahkan berkas pengajuan PKP.
  6. Petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen.
  7. Jika berkas tidak lengkap, petugas akan menyerahkan kembali untuk dilengkapi.
  8. Apabila berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  9. Pengajuan PKP akan diproses dalam jangka waktu 1 hari sejak permohonan diterima secara lengkap.
  10. Apabila pengajuan ditolak, maka DJP akan mengirimkan Surat Penolakan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  11. Jika permohonan diterima atau disetujui, maka DJP akan menerbitkan Surat Pengukuhan PKP.
  12. Datangi loket TPT untuk mengambil Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) dengan menunjukkan BPS asli ke petugas.
  13. Proses selesai dan status PKP sudah didapatkan.

Contoh Formulir Pengukuhan PKP

Berikut contoh formulir pengajuan pengukuhan pengusaha kena pajak yang harus disertakan dalam permohonan:

Contoh Formulir Pengukuhan PKP

Cara Mengisi Formulir Pengukuhan PKP

Pastikan setiap kolom yang tersedia pada formulir pengukuhan PKP diisi dengan benar dan lengkap sesuai petunjuk yang ada.

Perlu diperhatikan, pengisian formulir pengukuhan PKP ini harus ditulis dengan huruf kapital/cetak.

1. Mengisi Formulir Pengajuan PKP

a. Jenis Pengukuhan

  • Isi tanda silang dari kolom sesuai pilihan: Permohonan atau Secara Jabatan.

b. Nomor LHP/LHP

  • Pengisian kolom nomor LHV/LHP akan diisi oleh petugas sebagai dasar pengukuhan PKP secara jabatan.

c. Identitas Pengusaha

  • Isikan NPWP pada kolom yang tersedia
  • Isi nama wajib pajak lengkap
  • Isi gelar depan dan belakang pada nama jika ada
  • Isikan kolom alamat email aktif
  • Isi kolom nomor telepon lokal dan nomor fax jika ada
  • Isi kolom nomor telepon seluler (handphone) aktif

d. Informasi Kegiatan Usaha

  • Isikan kolom jenis usaha/ kegiatan sesuai bidang usaha yang dijalankan
  • Isikan merk dagang/ usaha yang dimiliki
  • Isikan kolom alamat tempat kegiatan usaha secara lengkap mulai dari jalan, blok, nomor, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, dan kode pos.
  • Isi kolom status kepemilikan tempat kegiatan usaha, pilih salah satu apakah milik pribadi/perusahaan, sewa, atau virtual. Jika sewa kantor virtual, isikan kolom NPWP penyedia kantor virtual.
  • Isi kolom peredaran atau penerimaan bruto dari usaha yang dijalankan dan tuliskan jumlah terbilangnya.

e. Pernyataan

  • Baca keterangan dalam pernyataan yang tertulis dengan seksama.
  • Setelah itu tuliskan tempat, tanggal, bulan dan tahun pengajuan PKP dibuat pada kolom yang tersedia.
  • Tulis nama dan bubuhkan tanda tangan pemohon pada formulir pengajuan.

2. Mengisi Lampiran Pengurus

a. Wakil, Pengurus, atau Pejabat

  • Isikan kolom nama dengan nama lengkap sesuai identitas wakil/pengurus dan masukkan gelar depan/gelar belakang jika ada.
  • Isikan kolom tempat/ tanggal lahir, bulan dan tahun sesuai identitas.
  • Isi kolom jabatan/ posisi wakil, pengurus atau pejabat yang sesuai
  • Isikan kolom kebangsaan wakil/pengurus/pejabat, apakah Indonesia atau Asing. Jika WNI cantumkan NIK dan nomor paspor/KITAS/KITAP serta negara asal jika WNA.
  • Isikan kolom NPWP dengan benar.
  • Isi kolom nomor telepon/seluler aktif.
  • Isi kolom alamat surel/email aktif.

b. Wakil, Pengurus, Pejabat, atau Bendahara

  • Isi kolom nama dan gelar depan atau gelar belakang dari wakil, pengurus, pejabat, atau bendahara pemerintah.
  • Isi kolom tempat/ tanggal, bulan, tahun lahir yang bersangkutan.
  • Isi kolom posisi dalam usaha/badan yang bersangkutan.
  • Isi kolom kebangsaan yang bersangkutan, apakah WNI atau WNA dan cantumkan NIK jika warga Indonesia, atau cantumkan negara asal, nomor paspor, dan KITAS/KITAP jika warga negara asing.
  • Cantumkan NPWP yang bersangkutan pada kolom yang tersedia.
  • Isikan nomor telepon/ seluler aktif yang bersangkutan.
  • Isi kolom surel dengan alamat email aktif.

c. Tuliskan nama jelas dan bubuhan tanda tangan pemohon serta tempat dan tanggal/bulan/tahun permohonan diajukan.

Baca Juga: Batasan PKP Terbaru atau Threshold PKP Turun. Sudah Tahu?

Upgrade Status WP dan Manfaatkan Pajak sebagai PKP

Bagi Anda yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai pengusaha kena pajak, segera ajukan menjadi berstatus PKP.

Sehingga Anda dapat memanfaatkan berbagai kemudahan dan benefit atas perpajakan yang Anda kelola.

Selain itu, status PKP juga akan meningkatkan kredibilitas usaha yang didirikan dan dijalankan.

Sebagai PKP, apabila melakukan transaksi barang/jasa kena pajak, wajib memungut PPN dan menyetorkannya ke kas negara.

Agar lebih mudah mengelola e-Faktur, mulai dari membuat Faktur Pajak, rekonsiliasi pajak, setor dan lapor SPT Masa PPN, gunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra DJP resmi, Mekari Klikpajak menyediakan fitur pajak yang lengkap dan terintegrasi.

Sehingga Anda dapat mengelola semua administrasi perpajakan dengan mudah hanya dalam satu platform dan semua aktivitas perpajakan Anda akan tersimpan aman dan rapi secara otomatis dalam fitur Arsip Pajak.

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak