Jika belanja di marketplace, apakah harga atau belanja di Tokopedia sudah termasuk PPN? Apakah konsumen tetap bisa peroleh Faktur Pajaknya? Bagaimana cara mendapatkan Faktur Pajak di Tokopedia ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Berdasarkan informasi pada laman ‘Tokopedia Pusat Edukasi Seller’, penerbitan Faktur Pajak pada transaksi di toko online atau e-commerce Tokopedia hanya dilakukan oleh pihak marketplace.
Artinya, munculnya Faktur Pajak pada platform ini terjadi dari transaksi yang dilakukan antara pemilik marketplace dengan pihak pengguna layanan dalam hal ini penjual di Tokopedia.
Dengan demikian, objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada marketplace yakni transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang disediakan Tokopedia untuk penjual di platform ini.
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Tokopedia
Sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan pertambahan nilai, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib membuat Faktur Pajak.
Maka, Tokopedia sebagai pihak yang menyediakan jasa marketplace, wajib memungut PPN dari penyerahan JKP ke penjual yang menggunakan platform ini dan menerbitkan Faktur Pajak elektronik (eFaktur).
Kemudian pihak penjual akan menerima eFaktur dari Tokopedia dan dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Namun, tidak semua penjual atau seller di Tokopedia bisa memperoleh eFaktur Pajak.
Kriteria Seller Penerima Faktur Pajak Tokopedia
Kriteria seller yang dapat menerima eFaktur yakni perseorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang status usahanya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Penjual PKP harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (NIK) pada akun seller agar penerbitan Faktur Pajak bisa diproses.
Faktur pajak yang diterbitkan Tokopedia ini mencakup semua tagihan yang dibebankan kepada penjual, seperti biaya layanan toko, biaya layanan bebas ongkir, dan biaya paket promosi.
Baca Juga: Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen
Seller juga Terima Faktur Tagihan
Selain faktur pajak, penjual di platform Tokopedia ini juga akan mendapatkan Faktur Tagihan.
Faktur Tagihan adalah dokumen bukti penagihan atau tanda terima pembayaran yang dikeluarkan penjual dalam hal ini Tokopedia kepada pembeli atau seller.
Faktur tagihan juga biasa disebut dengan invoice.
Ilustrasi faktur tagihan tokopedia via pusat edukasi seller tokopedia
Cara Mendapatkan Faktur Pajak untuk Official Store
Berikut langkah bagaimana cara memperoleh Faktur Pajak untuk official store di Tokopedia:
Penjual di Tokopedia dapat mengajukan eFaktur sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni:
- Mulai tanggal 4 setiap bulannya
- Jika pengajuan masuk setelah tanggal 3 bulan berikutnya maka Faktur Pajak tidak diproses
Pengajuan dapat dilakukan melalui Formulir Permohonan Faktur Pajak di Tokopedia yang hanya dapat dilakukan melalui komputer desktop.
Faktur Pajak akan diterima penjual paling lambat setelah 10 hari kerja dari tanggal 4 bulan berikutnya melalui email.
Agar penjual bisa mendapatkan faktur pajak secara otomatis tanpa mengisi formulir permohonan setiap bulannya, dapat mencentang pada kotak “Kirimkan faktur pajak otomatis tiap bulan”.
Baca Juga: Perbedaan Pajak Transaksi e-Commerce Online Retail dan Marketplace
Ketentuan Pemberian Faktur Pajak Selain Official Store
Pada dasarnya, antara penjual official store dan selain official store memiliki cara pengajuan faktur pajak yang sama saja di marketplace ini.
Seller selain official store juga bisa mendapatkan eFaktur pada halaman faktur pajak di Tokopedia Seller.
Seller selain office store di antaranya
- Reguler merchant
- Power merchant
- Power merchant pro
Namun eFaktur untuk seller selain official store tidak dikirimkan melalui email lagi.
eFaktur untuk seller selain official store ini akan ditampilkan pada halaman Faktur Pajak Tokopedia.
Begini Cara Mendapatkan Faktur Pajaknya
Dikutip dari laman Tokopedia Pusat Edukasi Seller, untuk seller selain official store, kini mulai Agustus 2023 dapat mengajukan eFaktur tanpa mengisi form.
Berikut langkah-langkah pengajuan faktur pajak Tokopedia untuk seller selain official store seperti dikutip dari laman Tokopedia Pusat Edukasi Seller:
1. Buka halaman faktur pajak di Tokopedia Seller di komputer desktop. Login ke akun Tokopedia Seller, klik “Faktur Pajak” dan klik “Masukkan Data”.
2. Masukkan data permohonan Faktur Pajak sesuai dengan kolom yang tertera, centang kotak permohonan, klik “Kirim Permohonan”.
3. Kemudian sistem akan verifikasi data permohonan. Apabila ingin melakukan perubahan data, klik “Ubah Data”.
4. Setelah pengajuan selesai, dalam 10 hari kerja dari tanggal 4 setiap bulannya, seller selain official store dapat mengunduh (Download) Faktur Pajak pada halaman Tokopedia Seller.
Baca Juga: Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Jadwal Pengajuan eFaktur
Guna memudahkan wajib pajak penjual di marketplace ini, berikut simulasi jadwal permohonan pengajuan Faktur Pajak Tokopedia dari pusat edukasi seller Tokopedia:
Tanggal | Kegiatan |
4 Agustus – 3 September | Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan Agustus |
10 hari kerja dari 4 September | Faktur Pajak bisa di-download pada halaman faktur toko. |
Berikut contoh simulasi pengajuan eFaktur di Tokopedia:
Pemotongan biaya layanan pada periode November, maka penjual dapat mengisi formulir permohonan pada 4 November – 3 Desember. Berikutnya, Faktur pajak akan dikirim ke penjual paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 4 Desember.
Agar mudah kelola Faktur Pajak elektronik, Anda dapat mengelolanya melalui e-Faktur Mekari Klikpajak yang memudahkan melakukan rekonsiliasi pajak hingga menyetor dan melaporkan PPN ke DJP.