
Jika belanja di marketplace, apakah harga atau belanja di Tokopedia sudah termasuk PPN? Apakah konsumen tetap bisa peroleh Faktur Pajaknya? Bagaimana cara mendapatkan Faktur Pajak di Tokopedia ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Berdasarkan informasi pada laman ‘Tokopedia Pusat Edukasi Seller’, penerbitan Faktur Pajak pada transaksi di toko online atau e-commerce Tokopedia hanya dilakukan oleh pihak marketplace.
Artinya, munculnya Faktur Pajak pada platform ini terjadi dari transaksi yang dilakukan antara pemilik marketplace dengan pihak pengguna layanan dalam hal ini penjual di Tokopedia.
Dengan demikian, objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada marketplace yakni transaksi Jasa Kena Pajak (JKP) yang disediakan Tokopedia untuk penjual di platform ini.
Apakah Tokopedia Menerbitkan Faktur Pajak?
Sesuai ketentuan peraturan perundangan perpajakan pertambahan nilai, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP wajib membuat Faktur Pajak.
Maka, Tokopedia sebagai pihak yang menyediakan jasa marketplace, wajib memungut PPN dari penyerahan JKP ke penjual yang menggunakan platform ini dan menerbitkan Faktur Pajak elektronik.
Kemudian pihak penjual akan menerima Faktur Pajak dari Tokopedia dan dapat digunakan untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Namun, tidak semua penjual atau seller di Tokopedia bisa memperoleh Faktur Pajak.
Kriteria seller yang dapat menerima Faktur Pajak yakni perseorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV) yang status usahanya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Penjual PKP harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Kartu Tanda Penduduk (NIK) pada akun seller agar penerbitan Faktur Pajak bisa diproses.
Faktur pajak yang diterbitkan Tokopedia ini mencakup semua tagihan yang dibebankan kepada penjual, seperti biaya layanan toko, biaya layanan bebas ongkir, dan biaya paket promosi.
Baca Juga: Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen
Faktur Tagihan
Selain faktur pajak, penjual di platform Tokopedia ini juga akan mendapatkan Faktur Tagihan.
Faktur Tagihan adalah dokumen bukti penagihan atau tanda terima pembayaran yang dikeluarkan penjual dalam hal ini Tokopedia kepada pembeli atau seller.
Faktur tagihan juga biasa disebut dengan invoice.
Ilustrasi faktur tagihan tokopedia via pusat edukasi seller tokopedia
Cara Mendapatkan Faktur Pajak untuk Official Store
Berikut langkah bagaimana cara memperoleh Faktur Pajak untuk official store di Tokopedia:
Penjual di Tokopedia dapat mengajukan Faktur Pajak sesuai jadwal yang ditetapkan, yakni:
- Mulai tanggal 4 setiap bulannya
- Jika pengajuan masuk setelah tanggal 3 bulan berikutnya maka Faktur Pajak tidak diproses
Pengajuan dapat dilakukan melalui Formulir Permohonan Faktur Pajak di Tokopedia yang hanya dapat dilakukan melalui komputer desktop.
Faktur Pajak akan diterima penjual paling lambat setelah 10 hari kerja dari tanggal 4 bulan berikutnya melalui email.
Agar penjual bisa mendapatkan faktur pajak secara otomatis tanpa mengisi formulir permohonan setiap bulannya, dapat mencentang pada kotak “Kirimkan faktur pajak otomatis tiap bulan”.
Baca Juga: Perbedaan Pajak Transaksi e-Commerce Online Retail dan Marketplace
Cara Mendapatkan Faktur Pajak untuk Toko Selain Official Store
Seller selain official store di antaranya reguler merchant, power merchant, dan power merchant pro.
Pada dasarnya, antara penjual official store dan selain official store memiliki cara pengajuan faktur pajak yang sama saja di marketplace ini.
Guna memudahkan wajib pajak penjual di marketplace ini, berikut simulasi jadwal permohonan pengajuan Faktur Pajak Tokopedia dari pusat edukasi seller tokopedia:
Tanggal | Kegiatan |
4 November – 3 Desember | Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan November melalui formulir terlampir |
4 Desember – 3 Januari | Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan Desember melalui formulir terlampir |
4 Januari – 3 Februari | Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan Januari melalui formulir terlampir |
Khusus pengajuan Faktur Pajak bulan Oktober:
Tanggal | Kegiatan |
20 Oktober – 3 November (Apabila permohonan dilakukan setelah tanggal 3 November, maka penerbitan Faktur Pajak tidak dapat diproses. | Periode pengajuan Faktur Pajak untuk bulan Oktober melalui formulir terlampir |
Berikut contoh simulasi pengajuan Faktur Pajak di Tokopedia:
Pemotongan biaya layanan pada periode November, maka penjual dapat mengisi formulir permohonan pada 4 November – 3 Desember. Berikutnya, Faktur pajak akan dikirim ke penjual paling lambat 10 hari kerja setelah tanggal 4 Desember.
Agar mudah kelola Faktur Pajak elektronik, Anda dapat mengelolanya melalui e-Faktur Klikpajak yang memudahkan melakukan rekonsiliasi pajak hingga menyetor dan melaporkan PPN ke DJP.