Daftar Isi
5 min read

Kunjung Pajak: Cara Dapatkan Layanan Antrean Online DJP

Tayang 20 Dec 2023
Kunjung Pajak: Cara Dapatkan Layanan Antrean Online DJP

Kunjung Pajak merupakan sistem layanan pemberian tiket antrean online bagi wajib pajak yang ingin mengurus perpajakannya ke kantor pajak.

Aplikasi Kunjung Pajak online ini disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak ketika ada keperluan datang ke KPP.

Bagaimana sistem kerja dan cara menggunakan aplikasi ini untuk mendapatkan layanan tiket antrean online, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu Kunjung Pajak?

Kunjung Pajak adalah aplikasi yang digunakan untuk mendapatkan tiket antrean online sebelum datang ke kantor pajak.

Tiket antrean online yang diperoleh melalui aplikasi Kunjung Pajak ini berisi jenis layanan yang diperlukan dan jadwal waktu kedatangan ke Kantor Pajak.

Sehingga mempermudah wajib pajak untuk mengatur waktu ketika membutuhkan layanan ke Kantor Pajak yang dituju.

Selain itu, adanya sistem antrian online juga mempermudah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam memberikan pelayanannya karena dapat dilaksanakan secara tertib dan terjadwal.

Cara Kerja Layanan Antrean Online dan Keuntungannya

via GIPHY

Melalui aplikasi Kunjung Pajak, WP bebas menentukan sendiri kapan akan datang ke kantor pajak dan memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

WP hanya perlu melakukan reservasi melalui Kunjung Pajak pada laman resmi DJP dengan tiga langkah yakni:

  • Menyiapkan data diri wajib pajak
  • Mengisi form pada aplikasi
  • Sistem akan menerbitkan tiket antrean sesuai data yang di-input

Dengan memiliki tiket antrean online, wajib pajak lebih diuntungkan karena mendapatkan kepastian atas keperluannya mendapatkan pelayanan di kantor pajak.

Sehingga wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik ketika membutuhkan layanan KPP secara langsung.

Wajib pajak juga dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu menunggu lama di kantor pajak untuk mendapatkan layanan.

Sebab, wajib pajak dapat mengecek apakah layanan di KPP yang dituju pada hari dan jam yang diinginkan masih bisa dilayani atau tidak.

Sehingga wajib pajak tidak membuang-buang waktu dan tenaga ketika datang ke kantor pajak serta sudah antre lama tapi ternyata layanan sudah penuh.

Keuntungan lain menggunakan antrean online Kunjung Pajak ialah proses pelayanan pajak yang efektif karena setiap pengajuan yang masuk dapat dilayani dengan baik sesuai dengan yang terjadwal.

DJP dapat melakukan pengawasan lebih mudah karena setiap data kunjungan dan jenis layanan yang dibutuhkan tercatat pada sistem.

Baca Juga: Cara Daftar Akun DJP Online

Cara Daftar dan Menggunakan Antrean Online Kunjung Pajak

Berikut cara daftar Kunjung Pajak untuk mendapatkan tiket antrean online:

  1. Masuk ke halaman www.kunjung.pajak.go.id.
  2. Kemudian klik “Daftar” untuk mulai melakukan pendaftaran layanan.
  3. Lalu isi data secara lengkap pada kolom identitas, mulai dari pengisian NIK/Paspor, nama, status pengunjung (WP yang bersangkutan atau diwakilkan oleh kuasa/pihak lain), NPWP, email aktif, dan nomor ponsel.
  4. Isikan data pada kolom penilaian kesehatan secara lengkap.
  5. Berikutnya pilih jenis layanan, kantor pajak yang dituju, dan waktu kunjungan yang ingin dijadwalkan.
  6. Kemudian submit pengajuan tiket antrean online tersebut.
  7. Lalu sistem Kunjung Pajak akan memproses permintaan, tunggu beberapa saat dan nomor tiket antrean akan dikirimkan ke email yang didaftarkan.
  8. Screenshot tiket antrean tersebut.
  9. Bawa tiket antrean online tersebut pada saat akan mendatangi kantor pajak.

Cara Mencari Nomor Antrean jika Lupa

Namun apabila wajib pajak lupa menyimpan hasil screenshot nomor tiket antrean tersebut, lakukan cara berikut untuk mendapatkannya lagi:

  1. Masuk kembali ke halaman kunjung.pajak.go.id.
  2. Pilih menu “Cari Tiket”.
  3. Masukkan NIK/Paspor yang digunakan untuk mendaftar sebelumnya untuk menelusuri.
  4. Setelah itu akan muncul tiket antrean yang dicari.
  5. Segera lakukan screenshot untuk ditunjukkan ke petugas di loket pelayanan sesampainya di kantor pajak.

Keamanan Antrian Online

Penggunaan aplikasi Kunjung Pajak terjamin keamanan dan privasi WP karena sistem hanya akan menerbitkan tiket antrean online berdasarkan data yang dimasukkan WP.

Wajib pajak juga akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis layanan yang dipilihnya pada saat mengajukan pendaftaran untuk memperoleh tiketnya.

Secara sistem, aplikasi merupakan bagian dari sistem Ditjen Pajak yang secara standar keamanannya sudah sesuai dengan ketentuan.

Penggunaan layanan antrian online Kunjung Pajak ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020 tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Contoh Daftar Antrean Online Kunjung PajakContoh mulai daftar antrean online di kunjung pajak

Fitur Kunjung Pajak Online

WP dapat menggunakan fitur Kunjung Pajak untuk mendapatkan antrean layanan perpajakan seperti berikut:

1. Layanan Tatap Muka

Fitur layanan tatap muka pada aplikasi Kunjung Pajak ini digunakan untuk membuat jadwal janji temu dengan petugas pajak.

2. Layanan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)

Fitur layanan TPT digunakan untuk pengajuan Sertifikat Elektronik, administrasi perpajakan dan layanan lapor SPT pajak.

3. Layanan Konsultasi

Fitur layanan konsultasi pada aplikasi antrean online ini terdiri dar:

  • Konsultasi Aplikasi: untuk layanan mempelajari penggunaan aplikasi DJP Online.
  • Konsultasi Perpajakan: untuk layanan informasi umum perpajakan.
  • Konsultasi SPT Tahunan: untuk layanan pelaporan SPT Tahunan.

4. Layanan Helpdesk PPS

Fitur helpdesk </em>dalam Kunjung Pajak ini digunakan WP untuk melakukan konsultasi program Pengungkapan Sukarela (PPS).

5. Layanan Lainnya

Fitur layanan lainnya ini digunakan apabila WP membutuhkan pelayanan perpajakan di luar daftar layanan yang ada.

Jenis pelayanan yang dapat diajukan melalui fitur Layanan Lainnya seperti penggunaan NPWP 0000 hingga validasi Pajak Penghasilan atas Tanah dan Bangunan (PPhTB) serta jenis layanan perpajakan lainnya.

Baca Juga: Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Badan dan Cara Ubah

Pilih Waktu yang Tepat saat Mendaftar

Melalui Kunjung Pajak, keperluan untuk menggunakan layanan tatap muka di kantor pajak jadi lebih mudah, bukan?

Pastikan memilih waktu yang tepat pada saat mendaftar antrean online agar waktu yang dijadwalkan dapat dilaksanakan dengan baik dan urusan pajak selesai.

Namun kini DJP tidak lagi mensyaratkan penggunaan nomor antrean di Kunjung Pajak.

Penggunaan tiket antrean online </em>melalui Kunjung Pajak efektif dilaksanakan pada saat terjadinya pandemi Covid-19 lalu.

Kini, apabila wajib pajak ada kepentingan untuk datang ke kantor pelayanan pajak, cukup mengonfirmasi ke KPP yang dituju terlebih dahulu melalui sambungan telepon yang bisa dicek pada laman pajak.go.id/unit-kerja.

Kategori : EdukasiTax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak