Sistem pembayaran pajak secara online memerlukan kode-kode tertentu yang dimasukkan ke dalam kolom yang tersedia untuk mengidentifikasi jenis setoran atau pembayaran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Terdapat dua jenis kode, yakni kode akun pajak dan kode jenis pajak. Keduanya digunakan untuk mengidentifikasikan jenis pajak dan jenis SPT yang dilaporkan, misalnya untuk Kode Akun Pajak PPN SPT Masa akan dituliskan 41121-100.
Kode 41121 merupakan kode khusus untuk melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan kode 100 di belakangnya merupakan kode untuk menunjukkan bahwa yang ditujukan adalah SPT Masa.
Pengenalan dan penggunaan kode-kode ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan pelaporan dengan lebih mudah dan ringkas, sehingga potensi terjadinya kesalahan lebih kecil. Hal ini akan terasa ketika wajib pajak melakukan kesalahan, dan harus melakukan proses pemindahbukuan yang cukup menyita waktu.
Dalam prakteknya, kode akun pajak dan kode jenis setoran akan diaplikasikan pada pengisian formulir surat setoran elektronik e-Billing untuk membayarkan pajak secara online. Jika wajib pajak pernah melakukan proses transaksi di aplikasi e-Billing, maka data dan kode yang digunakan akan terekam secara otomatis sehingga memudahkan proses pembayaran selanjutnya.
Kode yang Digunakan dalam Transaksi e-Billing
Sebenarnya terdapat banyak kode yang digunakan, karena masing-masing transaksi dan masing-masing pajak memiliki kode tersendiri. Selain itu, kode ini juga akan dibedakan berdasarkan jenis setoran yang dilakukan. Dengan satu jenis pajak saja, bisa terdapat belasan kode yang digunakan untuk masing-masing jenis setoran yang berbeda.
Pada artikel ini secara khusus akan dibahas mengenai kode akun pajak PPN, dimana meliputi PPN Impor dan PPN Lainnya yang digunakan dalam e-Billing.
PPN Impor
Jenis pajak | Kode Akun Pajak | Kode Jenis Pajak | Jenis Setoran |
PPN Impor | 411212 | 100 | Setoran Masa PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 199 | Pembayaran Pendahuluan Surat Ketetapan Pajak PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Impor |
PPN Impor | 411212 | 390 | Pembetulan atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPN Impor | 411212 | 500 | PPN Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
PPN Impor | 411212 | 501 | PPN Impor atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana |
PPN Impor | 411212 | 511 | Sanksi Denda Administrasi Berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
PPN Impor . | 411212 | 510 | Sanksi Administrasi Berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN |
PPN Impor | 411212 | 900 | Pemungut PPN Impor |
PPN Lainnya
Jenis Pajak | Kode Akun Pajak | Kode Jenis Pajak | Jenis Setoran |
PPN Lainnya | 411219 | 100 | Setoran Masa PPN Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 300 | Surat Tagihan Pajak PPn Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 310 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 320 | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Lainnya |
PPN Lainnya | 411219 | 390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
PPN Lainnya | 411219 | 500 | PPN Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran |
PPN Lainnya | 411219 | 501 | PPN Lainnya atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana |
PPN Lainnya | 411219 | 510 | Sanksi Administrasi berupa Denda atau Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT PPN |
PPN Lainnya | 411219 | 511 | Sanksi Denda Administrasi berupa Denda atas Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan |
Setiap kode di atas perlu dimasukkan, sesuai dengan keperluan dan setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Cermati setiap kodenya, karena jika Anda salah memasukkan satu angka saja dapat membuat pembayaran yang dimaksud tidak dapat terlaksana, dan berakibat pada pengulangan proses pembayaran melalui e-Billing.
Untuk keperluan pembayaran wajib pajak bisa menggunakan kanal resmi dari DJP, atau menggunakan kanal swasta yang telah menjadi mitra resmi DJP. Selain sama-sama sah dan valid, pembayaran yang dilakukan melalui sistem pelayanan pajak swasta biasanya lebih cepat, karena kepadatan server yang jauh lebih rendah daripada kanal resmi milik DJP.
Pembayaran terkait PPN, juga sebenarnya masih berkaitan dengan PPnBM, namun bahasan terkait PPnBM akan dilakukan pada kesempatan lain agar setiap kode bisa lebih mudah dipahami dan mengurangi kebingungan wajib pajak dalam menggunakan kode tersebut.
Kode akun pajak, perlu dipahami agar pembayaran yang dilakukan berjalan dengan lancar. Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan swasta seperti Klikpajak untuk melakukan pembayaran pajak. Sistem dan prosedurnya tidak berbeda jauh. Bahkan setelah pembayaran yang dilakukan, wajib pajak dapat menyimpan arsip pembayaran secara otomatis dan terhubung pada akun Klikpajak yang dimiliki. Coba gratis di sini sekarang juga.