Klikpajak by Mekari

Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan

Sebagai subjek kena pajak, perusahaan juga memiliki kewajiban atas Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan ke negara. Pajak perusahaan berapa persen, ya?

Ketahui jumlah pajak perusahaan berapa persen terbaru di sini dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan yang benar untuk menghindari sanksi denda akibat kesalahan penghitungan.

Mekari Klikpajak memberikan update pajak perusahaan berapa persen dan akan mengulas cara menghitung pajak perusahaan sebagai bagian dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

Perusahaan yang sudah mengantongi izin sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), artinya statusnya menjadi Wajib Pajak (WP) Badan PKP.

Namun bagi WP Pribadi yang memiliki usaha juga dapat berstatus Wajib Pajak Pribadi PKP apabila telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha secara bersama dan terikat kerjasama.

Contoh:

  • Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun

Bentuk lainnya adalah firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan.

Ketahui lebih lanjut mengenai Jenis pajak badan usaha dan perseroan terbatas.

Kemudian organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

Pajak penghasilan tidak hanya dibebankan pada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan. Namun, juga dibebankan pada wajib pajak badan.

Bagaimana ketentuan dan cara menghitung pajak penghasilan perusahaan dan tarif terbaru pajak perusahaan berapa persen, terus simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Tahap Mencari Penghasilan Kena Pajak untuk Menghitung Pajak Penghasilan

Sebelum menghitung besar pajak penghasilan, perlu terlebih dahulu ditentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan kena pajak ini sebagai dasar menghitung pajak penghasilan perusahaan.

Berikut tahapan langkah mencari besar penghasilan kena pajak:

1. Menghitung Penghasilan Satu Tahun pajak

Hitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh perusahaan dalam satu tahun pajak.

Jumlah pendapatan yang tidak perlu dimasukkan adalah penghasilan yang bukan objek pajak dan penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan final.

Baca juga: Punya Perseroan Terbatas, Apa saja Jenis Pajak Badan Usaha PT?

2. Mengurangi dengan Biaya

Kurangkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. Biaya tersebut meliputi biaya pembelian bahan dan biaya jasa yang meliputi gaji dan tunjangan.

Biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan, biaya administrasi juga termasuk.

Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan amortisasi.

3. Ketahui Biaya yang Tidak Bisa Dikurangkan

Perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan. Biaya tersebut di antaranya adalah pembagian laba seperti dividen.

Termasuk juga pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham.

Baca juga: Kerugian Fiskal Pajak Badan Sesuai Undang Undang Pajak Penghasilan

a. Menghitung Pajak Penghasilan Perusahaan. Tarif Pajak Perusahaan Berapa Persen?

Setelah diketahui besaran Penghasilan Kena Pajak, selanjutnya adalah mengetahui tarif pajak penghasilan badan.

Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak.

Baca juga: Ketahui Tarif PPh Badan Berapa Persen dan Cara Hitungnya

b. Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Perusahaan

Perhitungan atau menghitung pajak penghasilan perusahaan juga akan dijumpai pada saat menghitung PPh badan.

Bagi WP Badan dalam negeri dengan pendapatan bruto sampai dengan Rp50.000.000.000 mendapat fasilitas pengurangan tarif sesuai Pasal 31E UU PPh.

Pengurangan pajak perusahaan berapa persen?

Besar pengurangan tarif pajak perusahaan atau badan adalah 50% dari tarif sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai Rp4.800.000.000.

Contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sebuah perusahaan daerah memiliki peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp610.000.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutangnya adalah:

  1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas adalah (Rp4.800.000.000 : Rp6.000.000.000) x Rp610.000.000 = Rp488.000.000
  2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas adalah Rp610.000.000 – Rp488.000.000 = Rp122.000.000

Pajak Penghasilan yang terutang:

= (50% x 25%) x Rp488.000.000 = Rp61.000.000

= 25% x Rp122.000.000 = Rp30.500.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang:

= Rp61.000.000 + Rp30.500.000 = Rp91.500.000

Baca juga: Tarif, Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pajak UMKM Adalah

Setelah menghitung berapa besar pajak penghasilan yang harus dibayarkan perusahaan, jangan lupa melaporkan PPh Badan tepat waktu untuk menghindari sanksi denda terlambat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Karena dalam pelaporan pajak penghasilan perusahaan juga harus dilakukan cara menghitung SPT Tahunan untuk mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan.

Agar lebih mudah menyampaikan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dan membayara pajak penghasilan perusahaan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Pajak Perusahaan Berapa Persen & Cara Menghitung PPh Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mulai Lapor & Bayar Pajak Setelah Hitung Pajak Perusahaan Berapa Persen

Dalam pelaporan SPT pajak, perusahaan juga harus mengetahui cara menghitung SPT Tahunan sebagai bagian dari proses untuk mengetahui berapa besar pajak terutang yang harus dibayarkan.

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Pajak Perusahaan Berapa Persen & Cara Menghitung PPh Perusahaan

Itulah cara menghitung pajak perusahaan atau cara menghitung SPT Tahunan perusahaan dalam pelaporan SPT pajak termasuk mengetahui tarif pajak perusahaan berapa persen.

Berikutnya adalah bagaimana cara membayar pajak perusahaan.

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kelola Pajak Lainnya Mudah & Cepat di Mekari Klikpajak

Bukan hanya mudah bayar lapor pajak penghasilan saja, melalui aplikasi pajak online yang terintegrasi sebagai mitra resmi DJP, Sobat Klikpajak juga dapat mengurus perpajakan perusahaan laiannya seperti mengelola Faktur Pajak maupun bukti pemotongan pajak melalui e-Bupot Unifikasi.

Berikut beberapa fitur kemudahan kelola pajak bisnis di Klikpajak.id:

Kategori : Perhitungan

PUBLISHED20 Apr 2022
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: