Daftar Isi
5 min read

Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) dan Fungsinya

Tayang 17 Mar 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) dan Fungsinya

Aplikasi Taxpayer Account Management (TAM) merupakan salah satu fitur terkait otomasi proses bisnis pada sistem CTAS (Core Tax Administration System).

TAM menjadi bagian dari upaya melanjutkan reformasi perpajakan melalui Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan (CITAS).

Mekari Klikpajak akan membahas tentang fungsi, manfaat, serta dasar hukum penggunaan TAM.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Apa itu Taxpayer Account Management (TAM)?

Taxpayer Account Manajement atau TAM adalah sistem yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari impementasi Coretax yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak mengelola informasi perpajakan secara digital, termasuk akses ke profil, hak, kewajiban, dan riwayat transaksi perpajakannya.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak Tahun 2015-2019.

Kemudian melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, Ditjen Pajak terus mengembangkan PSIAP yang dapat diimplementasikan mulai 2024.

Namun, mengalami penundaan dan akhirnya diimplementasikan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan SIAP (Coretax).

Fitur taxpayer account management atau TAM ini diluncurkan mulai 2025 seiring diimplementasikannya core tax system atau PSIAP.

Baca Juga: Poin-Poin Pelaksanaan Coretax System dalam PMK 81 Tahun 2024

Fungsi Fitur Utama dalam TAM dan Fungsinya

Berikut fitur-fitur yang terdapat pada TAM dan fungsinya:

1. Ringkasan Profil Wajib Pajak

Fitur ini menyajikan gambaran komprehensif mengenai status perpajakan wajib pajak, mencakup hak dan kewajiban yang dimiliki. Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk ringkasan yang dapat diakses secara online.

2. Pemeriksaan Kewajiban Pajak

Fitur ini digunakan untuk mengecek tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak, baik oleh petugas DJP maupun oleh wajib pajak itu sendiri. Pemeriksaan kewajiban pajak juga dapat membantu dalam pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

3. Layanan Pengaduan Digital

Melalui aplikasi TAM ini, wajib pajak dapat berinteraksi langsung dengan Ditjen Pajak yang berkaitan dengan kendala yang terjadi.

Wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan terkait adanya penyimpangan atau penyalahgunaan akun melalui TAM.

Sehingga meningkatkan transparansi serta memperkuat interaksi antara DJP dan wajib pajak.

2. Buku Besar Wajib Pajak

Buku besar berfungsi untuk mencatat semua transaksi perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, termasuk pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), serta piutang dan utang pajak. Fitur ini memungkinkan proses rekonsiliasi secara otomatis untuk menjamin keakuratan data perpajakan.

Jadi, dalam taxpayer account management ini DJP menyematkan fitur data prepopulated atau otomatisasi yang memudahkan mengisi atau menyusun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

Melalui fitur data prepopulated ini, maka WP tidak perlu lagi mengisi SPT Tahunan karena datanya sudah dimasukkan secara otomatis oleh sistem DJP.

WP hanya perlu mengecek kembali data prepopulated SPT tersebut pada saat mengisi SPT tahunan untuk memastikan pengisian data benar.

Contoh;

Tuan A bekerja di PT BBB akan melaporkan SPT Tahunan. Pada sistem taxpayer account ini sudah terdapat angka penghasilan dan pajak yang dipotong oleh perusahaan.

Data tersebut didapat dari bukti potong yang telah dilaporkan oleh PT BBB sebagai perusahaan pemotong PPh 21 tempat Tuan A bekerja.

Dalam pengisian SPT Tahunan tersebut, Tuan A hanya perlu mengecek data yang tertera pada SPT untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Apabila semua data sudah sesuai, maka Tuan A dapat langsung melakukan submit SPT Tahunannya dan pelaporan pajak pun selesai.

Baca Juga: Sanksi Coretax Dihapus dan Jenis Penghapusan Sanksinya

Manfaat dari TAM

Digitalisasi dari proses bisnis perpajakan yang terintegrasi ini, maka manfaat aplikasi taxpayer account bagi wajib pajak ini bisa mempermudah dalam proses administrasi perpajakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri atau self assessment.

Sedangkan manfaat aplikasi TAM bagi DJP yaitu untuk mempermudah dalam menjalankan kontrol pengawasan terhadap aktivitas perpajakan wajib pajak.

Selain itu, taxpayer account juga meringankan beban kerja para fiskus atau aparatur pajak/pejabat pajak (orang ataupun badan) yang bertugas melakukan pemungutan pajak atau iuran terhadap wajib pajak.

Sebab berbagai urusan administrasi perpajakan dapat dikelola dan diselesaikan tanpa mendatangi kantor pelayanan pajak.

Sehingga manfaat lainnya bisa menghemat biaya kepatuhan (compliance cost), baik bagi wajib pajak sendiri maupun instansi pajak karena pelaksanaan proses bisnis perpajakan yang efektif dan efisien.

Baca Juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Kesimpulan

TAM merupakan bagian dari sistem Coretax yang bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola informasi perpajakan secara digital. TAM memungkinkan wajib pajak untuk dengan mudah mengakses data tentang profil mereka, hak dan kewajiban, serta riwayat transaksi pajak.

Dengan fitur-fitur seperti ringkasan profil, pemeriksaan kewajiban pajak, dan buku besar, TAM membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.

TAM juga didukung oleh beberapa peraturan hukum, termasuk PER-46/PJ/2015 dan PP No. 40/2018. Meskipun peluncurannya sempat tertunda, aplikasi ini dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025 sesuai dengan PMK No. 81 Tahun 2024.

Dengan TAM, DJP berharap dapat meningkatkan transparansi dan interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak serta memberikan kontrol yang lebih baik terhadap aktivitas perpajakan.

Secara keseluruhan, TAM tidak hanya memberikan kemudahan akses dan pengelolaan informasi bagi wajib pajak, tetapi juga membantu DJP dalam mengawasi kepatuhan pajak.

Dengan sistem yang terintegrasi dan otomatisasi proses bisnis perpajakan, diharapkan beban kerja para petugas pajak dapat berkurang dan biaya kepatuhan pajak dapat diminimalkan.

Itulah penjelasan tentang aplikasi e-Taxpayer account management (TAM) sebagai langkah DJP dalam melakukan reformasi pajak serta menjawab tantangan era revolusi industri 4.0.

Bagi pelaku bisnis, mengurus administrasi perpajakan yang simpel menjadi kebutuhan untuk menunjang kelancaran usaha.

Melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola e-Faktur, bukti potong PPh unifikasi, bayar dan lapor pajaknya dalam satu platform yang terintegrasi tanpa install aplikasi. Bahkan pengelolaan administrasi pajak semakin cepat adan praktis karena sudah terintegrasi software akuntansi online Mekari Jurnal dan dilengkapi dengan API (Application Programming Interface).

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2015-2019
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Tax Tools

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami