Jenis kredit pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk PPh Badan apa saja? Berikut 5 jenis yang boleh dikreditkan akan diulas oleh Mekari Klikpajak.
Kredit pajak merupakan jumlah pembayaran pajak yang sudah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak setelah ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain, dan dikurangkan dari seluruh pajak terutang termasuk pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri.
Wajib Pajak dalam tahun berjalan harus melunasi pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, ataupun atas pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak bersangkutan.
Pelunasan pajak dalam tahun berjalan ini merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh diperhitungkan dengan cara mengkreditkan PPh terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali untuk pajak penghasilan yang bersifat final.
Sesuai dengan UU KUP, Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang pada akhir tahun pajak. Dengan adanya skema ini, diharapkan beban perpajakan Wajib Pajak menjadi lebih ringan.
Beberapa Jenis Kredit Pajak Penghasilan yang Diperbolehkan untuk PPh Badan
Sesuai dengan ketentuan UU PPh, beberapa jenis pajak yang dapat dikreditkan atau dikurangkan adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 22 adalah berkaitan dengan pemotongan PPh dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- PPh Pasal 23 berkaitan dengan pemotongan PPh dari dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, serta imbalan lainnya.
- PPh Pasal 24 berkaitan dengan pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
- PPh Pasal 25 berkaitan dengan pembayaran pajak yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak.
- PPh Pasal 26 Ayat 5 berkaitan dengan pemotongan pajak atas Subjek Pajak Luar Negeri yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri yang tidak bersifat final.
1. PPh Pasal 22
Pada Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b, dijelaskan bahwa badan-badan tertentu dapat memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha lain.
Adapun badan-badan tertentu yang dimaksud adalah badan baik pemerintahan maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen.
Baca juga: Ulasan Lengkap Bukti Potong Pajak Pasal 22 dan Aturannya
2. PPh Pasal 23
Pada PPh Pasal 23 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 ayat (1) huruf e, akan dikenakan tarif pajak sebesar 15% dari jumlah bruto.
Sedangkan beberapa jenis penghasilan lain akan dikenakan tarif sebesar 2%, yakni sebagai berikut:
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3. PPh Pasal 24
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan dalam tahun pajak yang sama.
Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Untuk meringankan beban pajak ganda yang mungkin terjadi, di dalam UU PPh diatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri.
Namun demikian, pajak terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak.
4. PPh Pasal 25
Berdasarkan PPh Pasal 25, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, dikurangi dengan:
- PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 ayat (5) secara umum mengatur mengenai pemotongan pajak yang boleh dikreditkan atas Subjek Pajak Luar Negeri Badan yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri atau Badan Usaha Tetap ( BUT ) yang tidak bersifat final.
Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Demikian pembahasan mengenai 5 jenis kredit pajak penghasilan yang diperbolehkan untuk Wajib Pajak Badan.
Dapatkan informasi seputar aturan perpajakan dan perhitungannya di Klikpajak.
Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, memungkinkan Anda untuk melakukan pelaporan pajak dengan menggunakan e-Filling yang sudah terintegrasi dengan DJP, sehingga Anda akan menerima bukti lapor resmi.
Riwayat lapor Anda juga akan tersimpan dengan baik dan aman dengan layanan Tax Manager dari kami. Tunggu apa lagi? Daftar Sekarang! Gratis!