Dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, banyak wajib pajak yang menemukan status SPT kurang bayar. Situasi ini kerap menimbulkan kekhawatiran karena dianggap sebagai kesalahan pelaporan atau berisiko menimbulkan sanksi. Padahal, kondisi ini cukup sering terjadi, baik pada orang pribadi maupun badan.
Melalui artikel ini, Mekari Klikpajak akan mengulas secara menyeluruh apa saja langkah yang perlu dilakukan saat mengalami SPT kurang bayar dan cara menyelesaikan atau mengatasinya.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa yang Dimaksud dengan SPT Kurang Bayar?
SPT kurang bayar adalah kondisi ketika hasil penghitungan akhir dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan bahwa pajak terutang lebih besarr dibandingkan total kredit pajak yang telah dibayarkan selama satu pajak berjalan.
Kredit pajak tersebut dapat berasal dari:
- Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi kerja
- Pemungutan pajak oleh pihak lain
- Setoran pajak yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak
Apabila total kredit pajak masih belum mencukupi untuk menutup pajak terutang, maka selisihnya dikategorikan sebagai pajak kurang bayar yang wajib dilunasi sebelum SPT disampaikan.
Untuk mengetahui penyebabnya, selengkapnya baca:Â Penyebab Kurang Bayar SPT Tahunan.
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
Apa yang Perlu Dilakukan jika SPT Kurang Bayar?
Apabila mengalami SPT kurang bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan, lakukan tindakan berikut untuk mengatasi atau menyelesaikannya:
1. Tetap tenang dan pahami kondisinya
SPT kurang bayar bukan merupakan pelanggaran perpajakan. Status ini hanya menunjukkan adanya kekurangan pajak yang perlu diselesaikan sebelum SPT disampaikan.
2. Lakukan peninjauan ulang data
Sebelum melakukan pembayaran, sebaiknya:
- Teliti kembali seluruh penghasilan yang dilaporkan
- Pastikan seluruh kredit pajak sudah dicantumkan
- Mengecek kembali perhitungan pajak terutang
Langkah ini penting agar jumlah pajak kurang bayar benar-benar akurat.
3. Lunasi pajak kurang bayar tepat waktu
Pembayaran pajak kurang bayar sebaiknya dilakukan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi bunga atau denda administratif.
Baca Juga:Â Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing
Langkah-Langkah Mengatasi SPT Kurang Bayar
Guna menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan status kurang bayar, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Hitung kembali pajak terutang
Pastikan jumlah pajak kurang bayar telah dihitung dengan benar dan tidak disebabkan oleh kesalahan penginputan data.
2. Buat kode billing pajak
Kode billing dapat dibuat melalui DJP Online, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) seperti e-Billing Mekari Klikpajak. Tutorial selengkapnya baca: Cara Membuat Kode Billing di e-Billing.
3. Lakukan pembayaran pajak
Pembayaran pajak kurang bayar dapat dilakukan melalui: bank persepsi, ATM, internet banking, mobile banking, kantor pos. Pastikan jenis pajak dan masa pajak sudah sesuai.
4. Laporkan SPT setelah pembayaran
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti pembayaran harus dicantumkan dalam SPT sebelum dikirim agar SPT dinyatakan lengkap dan sah.
5. Ajukan pembetulan SPT jika diperlukan
Apabila setelah pelaporan ditemukan kesalahan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Â Sanksi dan Denda Telat Lapor Pajak
Contoh Kasus SPT Kurang Bayar
Berikut ini beberapa contoh kasus SPT kurang bayar orang pribadi dan badan:
A. SPT Kurang Bayar Orang Pribadi
Kasus 1: Karyawan dengan Penghasilan Tambahan
Seorang karyawan memiliki gaji bulanan yang telah dipotong PPh 21 oleh perusahaan. Selain itu, ia juga memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas (freelance) sepanjang tahun.
- PPh 21 dagi gaji: sudah dipotong perusahaan
- Penghasilan freelance: belum dipotong pajak
Saat melaporkan SPT Tahunan, seluruh penghasilan digabung. Pajak terutang menjadi lebih besar dari total PPh 21 yang telah dipotong, sehingga muncul status SPT kurang bayar.
Solusi: Wajib pajak membayar selisih pajak terutang sebelum menyampaikan (submit) SPT Tahunan.
Kasus 2: Perubahan Status PTKP
Seorang karyawan menikah dan memiliki tanggungan di tengah tahun, namun perusahaan baru menyesuaikan PTKP di akhir tahun.
- Pemotongan pajak bulanan masih menggunakan PTKP lama
- Pajak terutang akhir tahun berbeda dari total potongan
Hal ini menyebabkan perhitungan akhir SPT menunjukkan kekurangan pajak.
Solusi: Melunasi pajak kurang bayar sesuai hasil perhitungan SPT Tahunan.
B. SPT Kurang Bayar Wajib Pajak Badan
Kasus 1: Perbedaan Laba Komersial dan Fiskal
Sebuah perusahaan mencatat laba berdasarkan laporan keuangan komersial. Namun, terdapat biaya yang tidak dapat dikurangkan secara fiskal.
- Laba komersial lebih kecil
- Laba fiskal lebih besar
Akibat koreksi fiskal positif, pajak terutang meningkat dan menyebabkan SPT Tahunan Badan berstatus kurang bayar.
Solusi: Perusahaan menyetorkan pajak kurang bayar berdasarkan perhitungan fiskal sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan.
Kasus 2: Kredit Pajak Tidak Maksimal
Perusahaan memiliki PPh Pasal 22 dan Pasal 23 sebagai kredit pajak. Namun, nilainya lebih kecil dari PPh Badan terutang.
- Kredit pajak < pajak terutang
- Terjadi selisih pajak
Selisih tersebut menjadi pajak kurang bayar.
Solusi: Perusahaan melunasi kekurangan pajak menggunakan kode billing sebelum pelaporan SPT.
Baca Juga:Â Rekonsiliasi Fiskal PPh Badan: Begini Contoh Hitungannya.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
FAQ SPT Kurang Bayar
Berikut beberapa hal yang sering menjadi pertanyaan berkaitan dengan SPT kurang bayar:
1. Apa yang dimaksud dengan SPT kurang bayar?
SPT kurang bayar merupakan kondisi ketika pajak terutang dalam SPT Tahunan lebih besar dibandingkan pajak yang telah dipotong, dpungut, atau disetor sepanjang tahun pajak.
2. Apakah SPT kurang bayar termasuk pelanggaran pajak?
Tidak. SPT kurang bayar bukan pelanggaran selama wajib pajak melunasi kekurangan pajak dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kapan pajak kurang bayar harus dibayar?
Pajak kurang bayar harus dibayar sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan, agar tidak dikenakan sanksi administratisi.
4. Apakah ada sanksi jika SPT kurang dibayar terlambat?
Ya. Jika pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, wajib pajak dapat dikenakan sanksi bunga administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
5. Bagaimana cara membayar SPT kurang bayar?
Wajib pajak perlu membuat kode billing terlebih dahulu, lalu melakukan pembayaran melalui bank persepsi, ATM, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lainnya.
6. Apakah SPT kurang bayar bisa dibetulkan?
Bisa. Jika terdapat kesalahana pengisian atau perhitungan, wajib pajak dapat mengajukan pembetulan SPT sesuai prosedur.
7. Apakah SPT kurang bayar bisa dicicil?
Pada prinsipnya pajak harus dibayar lunas. Namun, dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
8. Apakah karyawan tetap bisa mengalami SPT kurang bayar?
Bisa. Terutama jika memiliki penghasilan tambahan di luar gaji atau jika pemotongan PPh 21 tidak mencerminkan pajak terutang sebenarnya.
9. Apakah SPT kurang bayar bisa terjadi meski pajak sudah dipotong perusahaan?
Ya. Pemotongan pajak oleh perusahaan bersifat estimasi dan bisa lebih kecil dari pajak terutang setelah penghitungan tahunan.
10. Apakah bukti pembayaran wajib dilampirkan di SPT?
Ya. Bukti pembayaran pajak kurang bayar harus dicantumkan agar SPT dinyatakan lengkap dan sah.
Kesimpulan
SPT kurang bayar merupakan kondisi yang umum terjadi dalam pelaporan pajak tahunan. Selama Anda memahami penyebabnya dan segera menyelesaikan kewajiban pajaknya, risiko sanksi dapat diminimalkan.
Dengan melakukan pengecekan data secara cermat, membayar pajak kurang bayar tepat waktu, serta mengikuti prosedur sesuai ketentuan peraturan pajak yang berlaku, kewajiban perpajakan dapat diselesaikan dengan baik dan aman.
Pemahaman yang baik mengenai SPT kurang bayar tidak hanya membantu Anda patuh terhadap peraturan, tetapi juga mendorong pengelolaan pajak yang lebih rapi dan terencana di tahun-tahun berikutnya.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“







