Masih banyak perusahaan yang mengira kalau karyawan dengan gaji di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu dilaporkan ke pajak. Padahal, walaupun pajaknya nihil, perusahaan tetap punya kewajiban administratif perpajakan.
Mekari Klikpajak akan membahas apa saja kewajiban pajak yang harus dikelola perusahaan atas penghasilan karyawan-baik yang di atas maupun di bawah PTKP.
Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Terhadap Penghasilan Karyawan
Kewajiban perusahaan atas penghasilan karyawan yang di atas PTKP diatur dalam beberapa regulasi, seperti:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh), yang telah diubah terakhir melalui UU No, 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Undang-undang ini menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi -baik dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan lainnya- termasuk penghasilan karyawan, merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong oleh pihak pemberi kerja, yaitu perusahaan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
Peraturan ini menjelaskan secara detail bahwa perusahaan sebagai pemberi kerja harus melakukan pemotongan PPH 21 dari penghasilan karyawan setiap bulan. Pajak yang telah dipotong tersebut kemudian wajib disetor ke negara.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh 21 ke DJP, paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya.
Dalam beleid ini dijelaskan bahwa perusahaan harus menyampaikan laporan SPT Masa PPh 21 secara elektronik, baik melalui e-Filing maupun e-Bupot. Isi laporan tersebut mencakup data karyawan, jumlah PPh 21 yang dipotong, serta bukti potong yang telah dibuat.
Baca Juga:Â Minimal Gaji Kena Pajak PPh 21 dan Contoh Hitung
Kewajiban Perusahaan terhadap Penghasilan Karyawan di Atas PTKP
Perusahaan yang memiliki karyawan dengan penghasilan di atas PTKP, maka perusahaan punya kewajiban sebagai berikut:
1. Wajib potong dan setor PPh 21
Kalau penghasilan karyawan sudah melebihi batas PTKP, perusahaan wajib memotong PPh 21 dari gaji mereka setiap bulannya.
Prosesnya dimulai dari menghitung PPh 21 karyawan untuk mengetahui berapa pajak yang harus dipotong, lalu menyetorkannya ke negara melalui e-Billing.
Setorkan pemotongan pajak karyawan tersebut paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Selengkapnya baca: Cara Setor Pajak Online di e-Billing.
2. Harus lapor SPT Masa PPh 21
Setelah pajak disetor, perusahaan juga wajib melaporkannya lewat SPT Masa PPh 21. Di dalam laporan ini, ada rincian nama-nama karyawan, jumlah gaji, berapa pajak yang dipotong, dan bukti potong yang sudah dibuat.
Pelaporan SPT Masa PPh 21 dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya atau 20 hari setelah masa pajak. Selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Masa PPh 21.
Kewajiban Perusahaan terhadap Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP
Kalau gaji karyawan masih di bawah PTKP, memang tidak perlu dipotong PPh 21. Tapi bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban. Perusahaan tetap memiliki kewajiban sebagai berikut:
1. Tetap harus buat bukti potong (Formulir 1721-A1)
Perusahaan wajib membuat bukti potong PPh 21 meskipun jumlah pajaknya nol (nihil). Bukti potong ini penting untuk digunakan karyawan saat lapor SPT Tahunan, atapun untuk berbagai keperluan administrasi.
2. SPT Masa tetap wajib dilaporkan meski pajak nihil
Walaupun tidak ada pajak yang dipotong, perusahaan tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21. Ini berlaku walaupun semua karyawan bergaji di bawah PTKP. Tujuannya agar administrasi perpajakan perusahaan tetap tercatat dan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
Tips Kelola Administrasi Pajak Karyawan bagi Perusahaan
Guna memudahkan pengelolaaan dan tertib dalam administrasi perpajakan karyawan, berikut tips yang dapat diaplikasikan oleh perusahaan yang memiliki karyawan dengan penghasilan di atas maupun di bawah PTKP:
1. Manfaatkan sistem pajak digital yang terintegrasi
Gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi sistem penggajian untuk memudahkan pengelolaannya. Anda dapat menggunakan aplikasi payroll Mekari Telanta Talenta untuk mengelola gaji sekaligus pajaknya karena sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.
2. Ikuti update aturan pajak secara rutin
Peraturan pajak sering mengalami perubahan. Pastikan tim finance atau HR (Human Resources) selalu update dengan aturan terbaru, terutama soal tarif pajak dan batas PTKP.
3. Buat standar operasional internal yang rapi
Susun prosedur standar (SOP) untuk proses perpajakan karyawan, mulai dari awal hingga pelaporan. Pastikan seluruh tim yang terlibat memahami aluranya.
4. Edukasi karyawan soal bukti potong dan pelaporan SPT
Berikan informasi ke karyawan tentang pentingnya bukti potong dan pelaporan SPT, walaupun mereka tidak dipotong pajak karena penghasilannya di bawah PTKP untuk kepatuhan pajak.
Baca Juga:Â 9 Kali Perubahan PTKP dari Tahun ke Tahun
Kesimpulan
Meski penghasilan karyawan di bawah PTKP tidak dikenai pajak, perusahaan tetap punya tanggung jawab untuk melaporkannya. Ini bagian dari kewajiban administratif yang tak boleh diabaikan.
Perusahaan tetap harus menyusun bukti potong, melaporkan SPT Masa, dan memastikan semua prosesnya tercatat dengan rapi sesuai peraturan.
Dengan menggunakan tools operasional untuk mengelola gaji sekaligus kewajiban pajaknya seperti Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan Mekari Talenta, serta selalu mengikuti perkembangan regulasi, perusahaan lebih mudah mengelola kewajiban administrasi perpajakan-baik untuk karyawan yang penghasilannya besar maupun di bawah PTKP.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi”