Daftar Isi
3 min read

Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering

Tayang 29 Aug 2018
Memahami Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering

Jasa boga atau katering memang menjadi pilihan usaha yang dapat meraup banyak keuntungan, terutama apabila Anda seseorang yang mahir memasak atau memiliki keahlian di bidang penyajian makanan dan minuman. Jasa catering sendiri bermacam-macam seperti misalnya katering makanan rumahan, kue atau yang menyasar pada penyajian makanan dan minuman sehat. Banyaknya yang beralih ke bisnis katering menunjukkan bahwa usaha semacam ini tidak pernah sepi sebagai tempat meraih profit juga terbuka untuk pengusaha-pengusaha baru yang ingin berinvestasi. Dari sisi perpajakan, ketentuan pajak jasa katering tertulis dalam Pajak Penghasilan Pasal 23 Ayat 1 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

Pengertian Jasa Katering

Suatu usaha dapat disebut sebagai jasa boga atau katering dengan beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Sebagai jasa penyediaan makanan dan minuman dimana terdapat peralatan yang lengkap untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian sementara penyajiannya diantar ke lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

2. Penyajian makanan dan minuman di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dapat dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

3. Sementara yang tidak termasuk dalam pengertian jasa katering yaitu penjualan makanan dan minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan minuman tersebut, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung.

Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Katering

Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu PPh Pasal 23 Ayat 1 huruf c angka 2 mengatur bahwa penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto. Dengan kata lain, jasa katering yang masuk dalam jasa lain dikenakan PPh Pasal 23.

Pengecualian Pajak atas Jasa Catering

Meskipun ketentuan pajak atas jasa katering dikenakan PPh Pasal 23 namun ada pengecualian pajak yang harus Anda ketahui. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan terdapat dua pasal yang menyebutkan:

  1. Atas penghasilan dari jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikenai pemotongan PPh Pasal 21 oleh pengguna jasa yang merupakan pemotong PPh Pasal 21;
  2. Penghasilan dari jasa yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 adalah penghasilan dari jasa yang ada dalam Pasal 23 yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan.

Maka terdapat kesimpulan bahwa tidak semua jenis jasa katering dapat dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23. Apabila jasa katering itu dilaksanakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau bisa dikatakan sebagai usaha rumahan tanpa adanya kebijakan perusahaan atau badan usaha, berarti pajak penghasilan yang dikenakan adalah PPh Pasal 21. Sementara apabila jasa katering tersebut termasuk ke Wajib Pajak Badan, maka tentu dikenai pemotongan PPh Pasal 23.

Demikian penjelasan tentang ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa katering. Semoga dapat membantu bagi Wajib Pajak yang ingin merintis usaha di bidang ini sambil tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak