Daftar Isi
3 min read

Ketahui PPN dan PPh Pasal 23 Atas Pajak Usaha Ekspedisi

Tayang 31 Dec 2018
pajak usaha ekspedisi
Ketahui PPN dan PPh Pasal 23 Atas Pajak Usaha Ekspedisi

Ekspedisi atau sering disebut dengan istilah forwarder merupakan perusahaan yang memberikan jasa freight forwarding atau pengurusan transportasi.

Setiap usaha fright forwarding di Indonesia, akan dikenakan  pajak usaha ekspedisi. Sebelum membahas tentang pajaknya, ketahui definisi-definisi tentang freight forwarding berikut ini.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan, freight forwarding atau jasa pengurusan transportasi merupakan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang, untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara.

Untuk cangkupan kegiatannya mulai dari penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barang-barang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.

Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Ekspedisi

Tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai atas jasa freight forwarding adalah sebesar 1%. PPN tersebut diberlakukan dengan menggunakan nilai lain. Artinya forwarder wajib bayar PPN 1% dari total tagihan ke klien (shipper atau consignee).

Secara lebih jelas PPN atas jasa freight forwarding dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015.

Bagaimana Ketentuan PPh Pasal 23 Atas Jasa Freight Forwarding?

Aturan dalam PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding, forwarder diberikan pilihan sebagai berikut.

  1. Metode Reimbursement
  2. Metode Reinvoicing

PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 4 yaitu menjelaskan bahwa pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan selama dapat dibuktikan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga.

Terdapat beberapa syarat dalam menggunakan metode reimbursement, diantaranya adalah dapat dibuktikan faktur tagihan dan bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh forwarder kepada pihak ketiga. Hal ini wajib dilakukan oleh pihak yang terikat kontrak dengan forwarder.

Pihak pengguna jasa harus dapat memahami bahwa apabila forwarder menunjukkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka faktur tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

Untuk faktur tagihan serta bukti pembayaran kepada pihak ketiga bukan bagian dari jasa freight forwarding. Akan tetapi pengguna jasa lah yang akan menanggung pembayaran sebagai bentuk dari reimbursement.

Faktur tagihan serta bukti pembayaran kepada pihak ketiga merupakan bukti tagihan dan pembayaran yang dilakukan forwarder hingga seluruh proses jasa freight forwarding telah selesai.

Namun, jika pihak forwarder hanya melampirkan satu faktur tagihan, dalam arti tidak melampirkan faktur tagihan kepada pihak ketiga, maka dasar pengenaan PPh Pasal 23 merukan total tagihan.

Penjumlahan dari total tagihan berasal dari fee atas jasa freight forwarding serta pembayaran-pembayaran lainnya yang dibayarkan oleh pihak forwarder kepada pihak ketiga, atau sering disebut dengan metode reinvoicing.

Apabila pihak forwarder memilih metode reinvoicing, maka pengguna jasa akan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari total tagihan.

Namun, jika pihak forwarder memilih metode ini, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 dan DPP PPN besarnya sama.

Sebaliknya, apabila forwarder memilih metode reimbursement, maka akan ada perbedaan DPP antara PPh Pasal 23 serta DPP PPN. Tetapi, DPP PPN harus berasal dari total tagihan reinvoicing atau tagihan kepada pengguna jasa.

Demikian penjelasan tentang ketentuan PPN dan PPh Pasal 23 atas jasa freight forwarding atau pajak usaha ekspedisi yang penting untuk Anda ketahui.

Pelajari lebih jauh tentang perpajakan terkait dapat Anda akses di Klikpajak. Tidak hanya itu, Anda juga bisa melapor pajak usaha Anda kapan dan di mana saja melalui Klikpajak secara GRATIS. Daftar sekarang juga di Klikpajak dan dapatkan kemudahan pengelolaan pajak Anda. 

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak