Di dalam pajak penghasilan, ada istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Anda yang masuk dalam kategori PTKP ini atau penghasilan seseorang dalam 1 tahun tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka wajib pajak tersebut tidak wajib untuk membayar pajak penghasilan.
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah pengurangan penghasilan neto yang diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PTKP hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas sesuai pasal 6 ayat 3 UU PPh.
Berapa Besar PTKP Tahun Pajak 2018, 2017 dan 2016?
PTKP ini mulai berlaku mulai Masa Januari Tahun Pajak 2016 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan kewajiban PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi.
Besarnya PTKP untuk Tahun Pajak 2018, 2017 dan 2016 sebagai berikut :
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Siapa Tanggungan itu?
Menjadi tanggungan sepenuhnya menurut UU PPh berdasarkan keadaan yang dapat nyata terlihat:
- Tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;
- Tidak mempunyai penghasilan sendiri;
- Ditanggung oleh orang tuanya sendiri.
Maksimal tanggungan dalam PTKP adalah 3 anak, meskipun memiliki lebih dari 3 anak.
Penerapan PTKP dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Dan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, 2017 dan 2016
Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Contoh :
- PTKP Tuan Dimas Tahun 2017 adalah dengan status Kawin anak 1.
- Tanggal 14 Februari Tahun 2018 Istri Tuan Dimas melahirkan anak laki-laki sehingga Tuan Dimas mulai 14 Februari 2018 memiliki 2 anak.
- PTKP Tuan Dimas Tahun Pajak 2018 adalah tetap status Kawin anak 1
Penerapan PTKP Tahun Pajak 2018, 2017 dan 2016 untuk satu tahun :
1. PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)
STATUS Wajib Pajak | TK/0 | TK/1 | TK/2 | TK/3 |
Laki-laki tidak kawin & Wanita | Rp54.000.000 | Rp58.500.000 | Rp63.000.000 | Rp67.500.000 |
Penjelasan :
- Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
- TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar Rp54.000.000.
- TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar Rp58.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000)
- TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar Rp63.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar Rp67.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
2. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha
STATUS | K/0 | K/1 | K/2 | K/3 |
Istri Tdk Kerja/ Usaha | Rp58.500.000 | Rp63.000.000 | Rp67.500.000 | Rp72.000.000 |
Penjelasan Istri Tidak Bekerja:
- K/0: Kawin tidak ada tanggungan Rp58.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000)
- K/1: Kawin memiliki 1 tanggungan Rp63.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/2: Kawin memiliki 2 tanggungan Rp67.500.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/3: Kawin memiliki 3 tanggungan Rp72.000.000 (Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
3. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja
STATUS | K/I/0 | K/I/1 | K/I/2 | K/I/3 |
Istri Kerja | Rp112.500.000 | Rp117.000.000 | Rp121.500.000 | Rp126.000.000 |
Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha :
- PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
- K/I/0= Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan Rp112.500.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000)
- K/I/1= Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan Rp117.000.000 (Rp54.000.00+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/I/2= Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan Rp121.500.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
- K/I/3= Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan Rp126.000.000 (Rp54.000.000+Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000)
Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan). Ketentuan terakhir tentang PTKP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Contoh Penerapan PTKP
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin adalah Rp54.000.000. Jika kawin, ditambah Rp4.500.000. Jika memiliki satu anak, ditambah Rp4.500.000 (maksimal tiga anak atau Rp13.500.000).
Contoh ilustrasi:
- Ivan adalah karyawan tidak menikah, berlaku PTKP TK/0 = Rp54.000.000.
- Kemudian ia menikah dan istrinya tidak bekerja, maka statusnya menjadi K/0 (Rp54.000.000+Rp4.500.000) = Rp58.500.000.
- Ivan kemudian punya satu anak, maka berlaku K/1 (Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000) = Rp63.000.000.
- Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain, sehingga PTKP yang berlaku K/I/1 atau K/1 + TK/0 (Rp63.000.000 + Rp54.000.000) = Rp 117.000.000.