Sebelumnya, mobil LCGC (Low Cost Green Car) berbahan bakar minyak bebas dari Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Namun belakangan, dengan terbitnya aturan baru, mobil LCGC tidak lagi bebas PPnBM. Lalu, berapa tarif PPnBM untuk LCGC dan kendaraan apa saja yang masih bebas PPnBM?
Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Perubahan Aturan PPnBM untuk Mobil LCGC
Awalnya, ketentuan PPnBM bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2013. Regulasi ini mengatur mobil LCGC dikenai PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0%, yang berarti tidak dipungut PPnBM.
Aturan kemudian diubah melalui PP No. 22 Tahun 2014. Era mobil murah bebas pajak pun berakhir setelah beleid tersebut dicabut dan digantikan oleh PP No. 73 Tahun 2019.
Dengan PP 73/2019, mobil LCGC yang sebelumnya bebas PPnBM mulai dikenai pajak barang mewah. Aturan ini berlaku 2 tahun sejak beleid ini diundangkan pada 15 Oktober 2019.
Artinya, berdasarkan PP 73/2019 tersebut, PPnBM atas kendaraan LCGC mulai berlaku per 16 Oktober 2021.
Selanjutnya, pemerintah mengeluarkan PP No. 74 Tahun 2021. sebagai pembaruan ketentuan PPnBM kendaraan bermotor Perubahan ini selaras dengan kebijakan Pajak Karbon (carbon tax) dalam Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP).
Ketentuan teknis pelaksanaannya kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 141/PMK.010/2021.
PMK Pelaksana PPnBM Kendaraan Bermotor
Sebelumnya, jenis kendaraan yang dikenai PPnBM diatur dalam PMK No. 64/PMK.011/2014 yang diubah dengan PMK No. 33/PMK.010/2017. Karena kebutuhan menyesuaikan kebijakan baru kendaraan bermotor listrik dan teknologi hemat energi, kemudian diterbitkan PMK No. 141 Tahun 2021, yang mengatur:
- Jenis kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
- Tata cara pengenaan, pembebasan, dan pengembalian PPnBM.
Setelah itu, terdapat juga aturan terbaru melalui PMK No. 42/PMK.010/2022 yang memperkuat dan menyempurnakan PMK 141/2021.
Jenis dan Tarif PPnBM LCGC & Kendaraan Bebas PPnBM
Berdasarkan PMK 141/2021, jenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (LCGC) yang mulai dikenai pajak PPnBM LCGC antara lain:
- Kendaraan bermotor menggunakan teknologi flexy engine yang dapat menggunakan bahan bakar Biofuel 100.
- Kendaraan bermotor dengan teknologi plug-in hybrid electric vehicles (PHEV) yang memiliki konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km/liter atau tingkat emisi CO2 hingga 100 gram/km
A. Tarif PPnBM LCGC
Pasal 5 PMK 141/2021 disebutkan:
- Tarif PPnBM sebesar 15% dengan DPP 20% dari harga jual.
- Secara efektif membuat pajak sebesar 3% dari harga jual (15% x 20%).
Berini perhitungannya:
| = (PPnBM x DPP harga jual) |
| = 15% x 20% |
| = 3% |
Artinya, mobil LCGC dikenai PPnBM sebesar 3% dengan syarat spesifikasi sebagai berikut:
1. Motor bakar bensin (cetus api), dengan konsumsi:
- Bahan Bakar Minyak (BBM) minimal 20 km/liter
- Emisi CO2 yang dihasilkan hingga 120 gram/km
- Kapasitas mesin maksimal 1.200 cc
2. Motor bakar diesel/semi diesel (nyala kompresi:
- Konsumsi BBM minimal 21,8 km/liter
- Emisi CO2 yang dihasilkan hingga 120 gram/km
- Kapasitas mesin maksimal 1.500 cc
B. Jenis Kendaraan LCGC Bebas PPnBM
Mobil listrik roda 4 yang termasuk kategori LCGC dikenai tarif PPnBM 15% namun dengan DPP 0%, sehingga secara praktik masih bebas PPnBM.
Dalam PP 73/2019 awalnya kendaraan yang bebas PPnBM adalah:
- Plug-in hybrid electric vehicles (PHEV);
- Battery electric vehicle (BEV);
- Fuel cell electric vehicle (FCEV); dengan konsumsi setara >28 km/liter atau emisi CO2 ≤100 gram/km.
Kemudian, melalui PP No. 74/2021, ketentuan diubah menjadi kendaraan bebas PPnBM hanya untuk teknologi:
- BEV;
- FCE.
Selain itu, kendaraan seperti berikut juga termasuk kelompok bebas PPnBM:
1. Kendaraan yang digunakan untuk fasilitas tertentu
- Mobil ambulan
- Kendaraan jenazah
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tahanan
- Mobil angkutan umum
2. Kendaraan untuk tujuan protokoler kenegaraan
3. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10-15 orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI
- Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder.
- Motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
- Teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder.
4. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patrol TNI Kepolisian RI (Polri).
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan dan Jenis Pajaknya
Ketentuan Pemanfaatan Bebas PPnBM
Fasilitas bebas PPnBM berlaku jika:
- Kendaraan digunakan sesuai dengan tujuan awal, dan
- Tidak dipindahtangankan pada pihak lain.
Bagaimana jika melanggar ketentuan bebas PPnBM kendaraan bermotor?
Sesuai ketentuan dalam PP 74/2021, maka bagi yang melanggar syarat PPnBM kendaraan bermotor tersebut, maka:
- Wajib membayar PPnBM yang bebas atau PPN kurang bayar atas impor/penyerahan kendaraan bermotor.
- Pembayaran harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak pelanggaran.
- Jika tidak dibayar atau kurang dibayar, akan dikenakan sanksi pajak.
Cara Mendapatkan Bebas PPnBM bagi Importir
Sesuai Pasal 28 PMK 141/2021, berikut cara mendapatkan bebas PPnBM atas impor atau penyerahan bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan importasi kendaraan bermotor:
- Orang Pribadi atau Badan harus punya Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM buat impor atau penyerahan kendaraan untuk fasilitas tertentu
- SKB PPnBM harus dimiliki sebelum pengajuan pemberitahuan pabean impor atau penyerahan kendaraan bermotor
Jika tidak memiliki SKB PPnBM atau SKB PPnBM dimiliki setelah pengajuan pemberitahuan impor atau menerima penyerahan, maka akan tetap dikenakan atau harus membayar PPnBM.
A. Cara memperoleh SKB PPnBM
Cara mendapatkan Surat Keterangan Bebas PPnBM impor atau penyerahan kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
1. Orang Pribadi atau Badan mengajukan permohonan SKP PPnBM pada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP
2. Permohonan SKB PPnBM harus memuat sejumlah informasi seperti:
- Nama, alamat, dan NPWP
- Jenis usaha/instansi
- Merek kendaraan
- Tipe kendaraan
- Kapasitas isi silinder
- Nomor rangka atau nomor identifikasi kendaraan
- Nomor mesin kendaraan
- DPP PPnBM pada saat impor atau penyerahan kendaraan
- Nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah
- Nilai PPnBM yang dibayar saat impor atau dipungut saat penyerahan kendaraan bermotor dalam satuan rupiah
- Kurs mata uang asing serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri yang digunakan saat permohonan, dalam melakukan impor kendaraan
- Asal kendaraan bermotor diperoleh, dengan ketentuan apakah dari impor atau dari penyerahan
- Unit kerja kantor pelayanan Bea dan Cukai tempat dokumen impor diselesaikan, jika kendaraan berasal dari penyerahan di dalam Daerah Pabean
3. Permohonan SKB PPnBM harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diunggah pada laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP
4. Dokumen pendukung tersebut berupa:
- Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen lain yang menunjukkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut
- Perjanjian atau dokumen jual beli kendaraan bermotor yang memuat keterangan nama penjual, nama pembeli, jenis, dan spesifikasi kendaraan yang dibeli
- Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dokumen impor berupa invoice dan bill of lading atau airway bill
- Jika permohonan SKB PPnBM diajukan oleh pengusaha angkutan umum, permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa nomor induk berusaha dan sertifikat standar yang telah terverifikasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang atau izin penyelenggaraan angkutan untuk Kendaraan Angkutan Umum selain taksi atau persetujuan prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat untuk taksi
- Jika permohonan SKB PPnBM diajukan oleh bendahara Sekretariat Negara, TNI, atau Kepolisian RI, maka permohonan dilengkapi dengan dokumen berupa kontrak atau surat perintah kerja untuk pengadaan kendaraan
B. Syarat Lain
Selain memenuhi ketentuan di atas untuk memperoleh SKB PPnBM, syarat lain yang harus dipenuhi WP Pribadi atau Badan adalah:
1. Tidak punya utang pajak, kecuali Orang Pribadi atau Badan mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak
2. Telah menyampaikan:
- Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2 Tahun Pajak terakhir
- SPT Masa PPN 3 Masa Pajak terakhir
Penyampaian kedua SPT tersebut wajib dilakukan baik pusat maupun cabang.
C. DJP Terbitkan SKB PPnBM Kendaraan Bermotor
Setelah pengajuan dilakukan, DJP akan menerbitkan SKB PPnBM dalam kurun waktu 5 hari kerja setelah permohonan SKB PPnBM diterima.
Atau sebaliknya, DJP akan menerbitkan pemberitahuan penolakan permohonan SKB PPnBM kendaraan bermotor jika permohonan tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan yang ada.
Jika pengajuan SKB PPnBM ditolak, WP Pribadi maupun WP Badan dapat mengajukan kembali permohonan SKB PPnBM.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat, Denda, dan Jadwalnya
Ketentuan saat Impor / Penyerahan Kendaraan Bebas PPnBM
Setelah mengantongi SKB PPnBM, selanjutnya dapat menggunakannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Saat akan impor kendaraan bebas PPnBM
Ketika akan melakukan impor, maka harus:
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM pada pemberitahuan impor barang yang akan disampaikan ke kantor pabean
- Menyerahkan SKB PPnBM beserta pemberitahuan impor barang kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean pada saat melakukan impor kendaraan bermotor
2. Saat akan menerima penyerahan kendaraan bebas PPnBM
Ketika akan menerima penyerahan kendaraan bermotor, maka harus:
- Menyerahkan SKB PPnBM pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kendaraan bermotor tersebut.
Wajib terbitkan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bebas PPnBM
Berikutnya, PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM tersebut harus menerbitkan Faktur Pajak dengan ketentuan:
- Mencantumkan informasi berupa “PPnBM DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PP NOMOR 73 Tahun 2019 dan perubahannya”
- Mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPnBM
Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan: Tarif dan Contoh Hitung
Perubahan Tarif DPP PPnBM Kendaraan Bermotor Lainnya
Dalam PP 73/2019 terdapat 7 kelompok DPP kendaraan bermotor. Melalui PP 74/2021, perubahan DPP ditetapkan sebagai berikut:
1. Tarif 15% / DPP 40% dari harga jual
- Tipe full hybrid hingga 3.000 cc dengan bensin >23 km/liter atau emisi <100 gram/km.
- Diesel >26 km/liter atau emisi <100 gram/km.
2. Tarif 15% / DPP 46 ²⁄³ % dari harga jual
- Tipe full hybrid hingga 3.000 cc dengan bensin >18,4-23 km/liter atau emisi 100-125 gram/km.
- Diesel >20-26 km/liter atau emisi 100-125 gram/km.
3. Tarif 15% / DPP 53 ¹⁄³ % dari harga jual
- Tipe full hybrid hingga 3.000 cc dengan bensin >15,5 km/liter atau emisi >125-150 gram/km.
- Diesel >17,5-20 km/liter atau emisi >125-150 gram/km.
4. Tarif 15% / DPP 53 ¹⁄³ % dari harga jual
- Tipe mild hybrid hingga 3.000 cc dengan bensin >23 km/liter atau emisi <100 gram/km.
- Diesel >26 km/liter atau emisi <100 gram/km.
5. Tarif 15% / DPP 66 ²⁄³ % dari harga jual
- Tipe mild hybrid hingga 3.000 cc dengan bensin >18,4-23 km/liter atau emisi 100-125 gram/km.
- Diesel >20-26 km/liter atau emisi 100-125 gram/km.
6. Tarif 15% / DPP 80% dari harga jual
- Tipe mild hybrid hingga 3.000 cc dengan bensin >15,5-18,4 km/liter atau emisi >125-150 gram/km.
- Diesel >17,5-20 km/liter atau emisi >125-150 gram/km.
7. Tarif 15% / DPP 33 ¹⁄³ % dari harga jual
- Tipe plug-in hybrid dengan konsumsi >28 km/liter atau emisi ≤100 gram/km.
DPP Berubah jika Investasi di Industri Kendaraan Bermotor
Namun, dalam Pasal 36B PP 74/2021, ketentuan DPP kendaraan bermotor tersebut tidak berlaku apabila ada realisasi investasi paling sedikit Rp5 triliun pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV):
- Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi.
- Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial (mana yang lebih dulu).
Kemudian DPP dilakukan pembaruan melalui PMK No. 42/PMK.010/2022 sebagai aturan perubahan atas PMK 141/2021. Pada aturan terbaru ini, DPP untuk kendaraan yang memenuhi syarat investasi ditetapkan sebagai persentase tertentu dari harga jual, yaitu:
1. DPP 66 ²⁄³ % dari harga jual
- Jenis kendaraan: Full hybrid dengan kapasitas mesih ≤3.000 cc
- Mesin bensin >23 km/liter atau emisi <100 gram/km
- Mesin diesel >26 km/liter atau emisi <100 gram/km
2. DPP 73 ¹⁄³ % dari harga jual
- Jenis kendaraan: Full hybrid dengan efisiensi menengah
- Mesin bensin >18,4-23 km/liter atau emisi 100-125 gram/km
- Mesin diesel >20-26 km/liter atau emisi 100-125 gram/km
3. DPP 80% dari harga jual
- Jenis kendaraan: Full hybrid dengan efisiensi rendah
- Mesin bensin >15,5 km/liter atau emisi >115-150 gram/km
- Mesin diesel >17,5-20 km/liter atau emisi >125-150 gram/km
4. DPP 80% dari harga jual
- Jenis kendaraan: Mild hybrid paling efisien
- Mesin bensin >23 km/liter atau emisi <100 gram/km
- Mesin diesel >26 km/liter atau emisi <100 gram/km
5. DPP 86 ²⁄³ % dari harga jual
- Jenis kendaraan: Mild hybrid dengan efisiensi menengah
- Mesin bensin >18,4-23 km/liter atau emisi 100-125 gram/km
- Mesin diesel >20-26 km/liter atau emisi >100-125 gram/km
6. DPP 93 ¹⁄³ % dari harga jual
- Jenis kendaraan: Mild hybrid dengan efisiensi paling rendah
- Mesin bensin >15,5-18,4 km/liter atau emisi >125-150 gram/km
- Mesin diesel >17,5-20 km/liter atau emisi >125-150 gram/km
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya aturan baru, mobil LCGC tidak lagi mendapat fasilitas bebas pajak dan mulai dikenakan PPnBM efektif 3% berdasarkan tarif 15% dengan DPP 20%. Ketentuan ini berlaku sejak 16 Oktober 2021 dan dijelaskan secara rinci dalam PMK 141/2021, dan perubahan teraru melalui PMK 42/2022.
Walaupun begitu, beberapa kendaraan tetap berhak atas pembebasan PPnBM, seperti kendaraan berbasis battery electric vehicle (BEV), fuel cell electric vehicle (FCEV), serta kendaraan untuk layanan khusus seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan protokol. Fasilitas bebas pajak hanya sah bila kendaraan digunakan sesuai tujuan dan tidak dialihkan ke pihak lain.
Importir atau pihak yang ingin memanfaatkan pembebasan PPnBM wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM dengan mengajukannya melalui sistem DJP. Selain itu, wajib pajak harus memenuhi ketentuan perpajakan seperti tidak memiliki tunggakan pajak dan telah melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa.
Pemerintah juga menata ulang tarif dan DPP PPnBM untuk kendaraan hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, termasuk menyediakan ketentuan khusus bagi industri yang berinvestasi besar pada kendaraan listrik. Dengan memahami seluruh aturan baru ini, pelaku industri dan masyarakat dapat menyesuaikan kewajiban pajaknya dengan benar.
Agar pengelolaan administrasi pajak dengan proses otomatis, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, untuk kelola transaksi keuangan dan pajaknya lebih mudah dan cepat.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP 73/2019 tentang BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermonor yang Dikenakan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP 41/2013 tentang BKP yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 33/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas PMK 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 42/PMK.010/2022 tentang Perubahan PMK No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM“





