Setiap penerima penghasilan di Indonesia, baik individu maupun badan usaha, berkewajiban membayar pajak. Namun, tidak semua penghasilan langsung dikenakan pajak. Ada penghasilan tertentu yang menjadi dasar pengenaan pajak, yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Memahami apa itu PKP/penghasilan kena pajak, bagaimana tarifnya ditetapkan, serta unsur-unsur yang menyusunnya, sangat penting diketahui agar tidak salah dalam pelaporan maupun pembayaran pajak. Mekari Klikpajak akan mengulas tantang PKP dan unsur yang membentuknya untuk Anda.
Apa itu Penghasilan Kena Pajak (PKP)?
Penghasilam Kena Pajak adalah jumlah penghasilan bersih yang dijadikan dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dalam satu tahun pajak (Undang-Undang No. 36 Tahun 2008).
PKP atau penghasilan kena pajak ini diperoleh setelah penghasilan dikurangi biaya yang diakui secara fiskal (untuk wajib pajak badan atau pribadi) dan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP (khusus orang pribadi).
Penghasilan Kena Pajak atau PKP untuk badan dan orang pribadi memiliki pendekatan berbeda, tergantung jenis entitas, struktur pendapatan, dan status perpajakannya.
Tarif Penghasilan Kena Pajak
Untuk mengetahui besar pajak penghasilan yang harus dibayar, jumlah penghasilan kena pajak harus dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
A. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Tarif efektif rata-rata (PPh 21 TER)
- Tarif progresif PPh Pasal 17
B. Wajib Pajak Badan
- Tarif tetap 22% untuk WP Badan PT, CV, Firma, Yayasan (mulai 2022).
- Pengurangan tarif 50% untuk bagian omzet hingga Rp4,8 miliar untuk badan usaha dengan omzet di bawah Rp50 miliar setahun.
- Tarif PPh Final 0,5% untuk badan tertentu dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun (sesuai PP No. 55 Tahun 2022).
Baca Juga:Â Tutorial Hitung Pajak Penghasilan di Kalkulator PPh 21 Mekari Klikpajak
Unsur-Unsur Penghasilan Kena Pajak
Berikut beberapa unsur-unsur yang perlu diketahui dalam menentukan penghasilan kena pajak sebelum dikenakan tarif pajak penghasilan untuk wajib pribadi maupun badan.
A. Unsur Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Penghasilan Kena Pajak orang pribadi dihitung dengan pendekatan net income, yaitu penghasilan bersih setelah dikurangi pengurang sah. Berikut unsur-unsur pentingnya:
1. Penghasilan Bruto
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (makan, transportasi, jabatan, keluarga)
- Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), komisi
- Uang lembur
- Penghasilan freelance/honorarium
- Hasil sewa, bunga, atau dividen
2. Biaya Pengurang
Penghasilan bruto dapat dikurangkan dengan sejumlah pengurang yang sah menurut ketentuan perpajakan, di antaranya:
- Biaya jabatan: 5% dari bruto, maksimal Rp6 juta per tahun
- Iuran pensiun: Jika dibayarkan ke dana pensiun yang diakui DJP
- Zakat atau sumbangan keagamaan: Jika disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat resmi
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Besarnya tergantung pada status keluarga wajib pajak:
- TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan) Rp54 juta
- K/1 (tambahan untuk istri bekerja) Rp4,5 juta
- Tambahan per tanggungan maksimal 3 sebesar Rp4,5 juta
Contoh: Ststus K/2, maka PTKP = Rp54 juta + Rp4,5 juta (istri) + Rp9 juta (2 tanggungan) = Rp67,5 juta (penghasilan kena pajak) yang nantinya dikalikan dengan tarif PPh.Â
4. Penghasilan Neto
Penghasilan neto diperoleh dari:
- Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – Biaya Pengurang
Setelah itu, PKP dihitung dengan:
- Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
- Lalu dibulatkan ke ribuan terdekat.
B. Unsur Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Badan
Penghasilan Kena Pajak/PKP untuk badan dihitung dari laba bersih setelah dilakukan penyesuaian fiskal. Berikut unsur pembentuknya:
1. Penghasilan Bruto
- Penjualan barang/jasa
- Pendapatan sewa, bunga, royalti
- Selisih kurs
- Dividen, laba usaha lainnya
2. Biaya Fiskal
- Biaya operasional (gaji, sewa, listrik)
- Biaya penyusutan dan amortisasi
- Bunga pinjaman
- Pajak selain PPh
- Biaya pemasaran, riset, dan pelatihan
3. Koreksi Fiskal
- Koreksi positif: Biaya tidak diakui fiskal (misalnya: denda, sumbangan)
- Koreksi negatif: Penghasilan tidak dikenai pajak (dividen dalam negeri)
4. Kompensasi Kerugian
- Jika badan mengalami rugi fiskal, maka dapat dikompensasikan maksimal 5 tahun ke depan untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Baca Juga: Biaya-Biaya yang Harus Dikoreksi Fiskal Positif
Langkah-Langkah Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menghitung berapa besar penghasilan kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku:
A. Untuk Orang Pribadi
- Hitung penghasilan kotor selama setahun
- Kurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan lain-lain
- Kurangi dengan PTKP sesuai status
- Dapatkan nilai PKP, untuk dikalikan dengan tarif progresif
Tutorial penghitungan selengkapnya baca:Â Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
B. Untuk Badan Usaha
- Hitung total pendapatan bruto
- Kurangi dengan biaya fiskal
- Lakukan koreksi fiskal (positif & negatif)
- Kurangi kompensasi rugi fiskal (jika ada)
- Hasilnya adalah PKP, untuk dikalikan dengan tarif PPh 22%
Tutorial perhitungan selengkapnya baca:Â Rumus dan Cara Menghitung PPh Badan Terutang
Kesimpulan
Penghasilan Kena Pajak (PKP) merupakan komponen wajib yang harus dihitung dengan benar oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. PKP adalah hasil akhir dari penghasilan yang telah dikurangi dengan pengurang yang sah dan/atau PTKP.
Untuk orang pribadi, unsur-unsur PKP mencakup gaji dan tunjangan, penghasilan lain, serta dikurangi biaya jabatan dan PTKP. Sementara untuk badan, PKP berasal dari laba fiskal setelah memperhitungkan penghasilan bruto, biaya operasional, koreksi fiskal, dan kompensasi rugi.
Dengan memahami unsur-unsur pembentuk PKP, wajib pajak dapat menghitung pajak secara tepat dan terhindar dari risiko sanksi. Gunakan aplikasi pajak online resmi atau PJAP seperti Mekari Klikpajak untuk mempremudah proses perhitungan dan pelaporan, karena memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan software payroll HCM CLoud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan“



