Klikpajak by Mekari

Tanggungan yang Dapat Diperhitungkan Dalam PTKP 2019

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran penghasilan yang ditentukan sebagai batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Jumlah penghasilan tertentu tersebut yang akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat melakukan perhitungan PPh terutang pada laporan SPT Tahunan PPh 21. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yaitu dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun periode pajak dikurangkan dengan total nilai PTKP yang berlaku saat ini. Saat perhitungan PTKP itulah terdapat tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP 2019 sesuai dengan keadaan wajib pajak.

Penentuan nilai PTKP dilihat pada keadaan awal tahun seseorang dan tetap tidak berubah sepanjang tahun tersebut. Nilai atau besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak juga mengalami perubahan seiring perkembangan perekonomian nasional dari tahun ke tahun. Selain itu, perubahan PTKP dari tahun ke tahun juga dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi. Jumlah besaran PTKP berlaku sama untuk semua wilayah di Indonesia. Batas PTKP yang telah ditetapkan pemerintah saat ini adalah sebesar Rp 4,5 Juta per bulan atau Rp 54 Juta setahun.

 

Tanggungan Dalam Perhitungan PTKP 2019

Besaran PTKP PPh Pasal 21

Berikut ini adalah tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam PTKP 2019 yang perlu Anda ketahui:

  1. Istri yang tidak bekerja dan/atau tidak berusaha.
  2. Anak kandung dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  3. Orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua, pensiun atau apapun sejenisnya.

 

Syarat Tanggungan yang Dapat Diperhitungkan Dalam PTKP 2019

Syarat-syarat untuk dapat dijadikan tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:

  1. Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan
  2. Memiliki status belum menikah
  3. Hidu satu atap dengan wajib pajak bersangkutan
  4. Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan

Wajib pajak yang memiliki anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling banyak 3 orang. Maksud dari anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

 

Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak 2019

perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha Terbaru

Berikut ini adalah tabel besaran PTKP 2019 di Indonesia.

1. PTKP Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (kawin/tidak kawin)

STATUS Wajib Pajak TK/0 TK/1 TK/2 TK/3
 Laki-laki tidak kawin & Wanita 54.000.000 58.500.000 63.000.000 67.500.000

 

Penjelasan:

  • Wanita kawin tetap mempunyai PTKP tidak kawin kecuali dapat membuktikan bahwa suami tidak bekerja (dari Instansi terkait/kelurahan).
  • TK/0: Tidak Kawin tidak ada tanggungan PTKP sebesar 54.000.000.
  • TK/1: Tidak Kawin memiliki 1 tanggungan PTKP sebesar 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)
  • TK/2: Tidak Kawin memiliki 2 tanggungan PTKP sebesar 63.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000)
  • TK/3: Tidak Kawin memiliki 3 tanggungan PTKP sebesar 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

 

2. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Tidak Bekerja/Tidak Usaha

STATUS K/0 K/1 K/2 K/3
Istri Tdk Kerja/ Usaha 58.500.000 63.000.000 67.500.000 72.000.000

 

Penjelasan istri tidak bekerja:

  • K/0: Kawin tidak ada tanggungan 58.500.000 (54.000.000+4.500.000)
  • K/1: Kawin memiliki 1 tanggungan 63.000.000  (54.000.000+4.500.000+4.500.000)
  • K/2: Kawin memiliki 2 tanggungan 67.500.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)
  • K/3: Kawin memiliki 3 tanggungan 72.000.000 (54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000)

 

3. PTKP Laki-Laki Kawin Istri Bekerja

STATUS K/I/0 K/I/1 K/I/2 K/I/3
Istri Kerja 112.500.000 117.000.000 121.500.000 126.000.000

 

Penjelasan Istri Bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja atau usaha:

  • PTKP untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak digabung dengan suami, yang digabung dengan PTKP suami hanya yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja dan/atau istri yang memiliki usaha (penghasilan digabung dengan penghasilan suami)
  • K/I/0= Kawin Istri Bekerja tidak ada tanggungan 112.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000)
  • K/I/1= Kawin Istri Bekerja memiliki 1 tanggungan 117.000.000 (54.000.00+54.000.000+4.500.000 +4.500.000)
  • K/I/2= Kawin Istri Bekerja memiliki 2 tanggungan 121.500.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+ 4.500.000+4.500.000)
  • K/I/3= Kawin Istri Bekerja memiliki 3 tanggungan 126.000.000 (54.000.000+54.000.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000+4.500.000) 

PTKP untuk pegawai (tidak kawin) berdasarkan ketentuan adalah sebesar Rp. 15.840.000 per tahun. PTKP akan bertambah seiring dengan bertambahnya tanggungan (istri, anak, atau tanggungan tambahan).

 

4. Wajib Pajak Kawin + Penghasilan Suami dan Istri Digabung

Deskripsi Status Nilai Total
Wajib Pajak WP 54.000.000 54.000.000
+ Penghasilan digabung 54.000.000 108.000.000
+ WP Kawin K/I/0 4.500.000 112.500.000
+ Tanggungan 1 K/I/1 4.500.000 117.000.000
+ Tanggungan 2 K/I/2 9.000.000 121.500.000
+ Tanggungan 3 K/I/3 13.500.000 126.000.000

 

5. PTKP atas Warisan

Penghasilan yang didapatkan dari warisan yang belum terbagi pada dasarnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada ahli waris yang berhak. Penghasilan dari warisan tersebut harus digabungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau didapatkan oleh masing-masing ahli waris. Dengan demikian, dalam melakukan perhitungan Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP. Sehingga dalam menghitung PKP atas penghasilan yang berasal dari warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.

Baca juga: Cara Menghitung PTKP 2019

 

Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret. Bagi Anda yang memiliki penghasilan di bawah nilai PTKP, Anda tetap harus melaporkan SPT Pajak Tahunan. Setelah memahami aturan mengenai cara penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam PPh 21. Mari segera persiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sekarang juga. Jangan tunda waktu pelaporan Anda hingga mendekati batas pelaporan SPT. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik.

Solusi lapor SPT Tahunan Pribadi Anda bisa melalui layanan e-Filing Klikpajak. Anda akan mendapatkan bukti lapor resmi dan riwayat lapor pajak Anda dapat direkam melalui Arsip Pajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!

 

[adrotate banner=”5″]

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED14 Nov 2019
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: