
Pemerintah Indonesia bersama lebih dari 140 negara lainnya mulai menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen untuk perusahaan multinasional.
Pelajari bagaimana cara kerja pajak minimum global ini dan dampaknya serta persiapan penerapannya di Indonesia. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu Pajak Global Minimum?
Pajak global minimum adalah suatu kebijakan yang ditujukan untuk menetapkan batas bawah bagi bagi tarif pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional di seluruh dunia.
Kebijakan ini muncul dari kesepakatan yang dicapai oleh negara-negara yang tergabung dalam G20 (Group of Twenty) dan diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) untuk mengurangi praktik penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil di seluruh dunia.
Baca Juga: Pajak Digital Global dan Perkembangan Lebih Lanjut
Tarif Pajak Global Minimum
Merujuk laman OECD, dalam konsensus global disepakati tarif pajak minimum global sebesar 15%.
Penerapan kebijakan ini berdasarkan Pilar 2 atau prinsip Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Perusahaan dengan pendapatan bersih di atas EUR 750 juta harus membayar pajak minimal 15% atas keuntungan perusahaan multinasional.
Harapannya hal ini dapat menekan persaingan antar negara-negara menetapkan tarif pajak lebih rendah yang menguntungkan bagi investor.
Tujuan Pajak Minimum Global
Tujuan utama dari penerapan pajak minimum ini adalah untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan global.
Dengan adanya pajak minimum yang berlaku secara global, maka diharapkan perusahaan-perusahaan besar tidak lagi memiliki insentif untuk memindahkan laba mereka ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan negara bebas pajak.
Kebijakan ini juga akan membantu negara-negara mengumpulkan pendapatan pajak yang lebih besar, sehingga dapat digunakan untuk membiayai berbagai program fasilitas publik dan infrastruktur.
Selain itu, penerapan pajak minimum global diharapkan dapat menciptakan kondisi persaingan yang lebih adil bagi semua perusahaan, serta meningkatkan transportasi dalam praktik perpajakan internasional.
Baca Juga: Bentuk Usaha Tetap dan Jenis WP BUT
Dasar Hukum dan Partisipasi Indonesia
Sebagai anggota G20 dan OECD, Indonesia secara resmi berpartisipasi dalam kesepakatan pajak global minimum.
Berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan, Indonesia menerapkan kebijakan pajak global minimum mulai 2025.
Implementasi pajak minimum ini telah diakomodasi dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut.
Beberapa jenis regulasi pelaksana dari UU HPP yang disiapkan dalam penerapan pajak global minimum di Indonesia berupa:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Regulasi ini akan menjelaskan secara rinci mekanisme pajak minimum global, termasuk aspek teknis dan prosedural yang harus dipatuhi oleh wajib pajak perusahaan.
- Peraturan teknis lainnya yang berkaitan.
Bagaimana Cara Kerja Pajak Global Minimum?
Pajak global minimum 15 persen yang akan diterapkan Indonesia akan memberikan dampak signifikan bagi perusahaan multinasional.
Sistem ini berfokus pada perusahaan dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta euro, yang diharuskan membayar pajak setidaknya 15 persen dari keuntungan yang diperoleh di negara tempat mereka beroperasi.
Jika sebuah perusahaan beroperasi di negara dengan tarif pajak di bawah ambang batas tersebut, pajak tambahan akan dikenakan untuk menutupi selisihnya.
Hal itu bertujuan untuk memastikan semua perusahaan berkontribusi secara adil terhadap pendapatan pajak suatu negara, mengurangi insentif untuk penghindaran pajak melalui lokasi yang memiliki tarif pajak rendah.
Baca Juga: Bentuk Badan Usaha dan Jenisnya
Dampak Pajak Global Minimum untuk Perusahaan di Indonesia
Berikut adalah beberapa dampak dari penerapan pajak minimum global di Indonesia bagi pelaku usaha atau perusahaan:
-
Biaya pajak meningkat
Penerapan pajak global minimum berdampak pada kemungkinan kenaikan biaya pajak bagi perusahaan yang sebelumnya beroperasi di negara dengan tarif lebih rendah.
-
Strategi perpajakan perusahaan berubah
Selain itu, perusahaan mungkin perlu restrukturisasi strategi perpajakan mereka dan meninjau kembali lokasi operasional untuk mematuhi peraturan baru yang ditetapkan pemerintah.
-
Transparansi meningkat
Di sisi lain, dampak positif penerapan pajak minimum global ini dapat meningkatkan transparansi laporan keuangan perusahaan.
Pada akhirnya dapat mengurangi praktik penghindaran pajak karena perusahaan harus mengungkapkan pembayaran pajak di setiap negara tempat usaha beroperasi.
-
Daya saing global meningkat
Pajak global minimum juga dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar internasional, yang pada gilirannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
-
Mengurangi fasilitas tax holiday
Adanya pajak minimum global ini, maka negara-negara tidak lagi dapat sepenuhnya bergantung pada fasilitas tax holiday untuk menarik investasi.
Sebab nilai dari insentif pajak tax holiday tersebut menjadi berkurang karena semua perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR 750 juta wajib membayar setidaknya 15% dari keuntungannya.
Sehingga pemerintah didorong untuk dapat merancang insentif pajak yang tidak bergantung pada pengurangan pajak lagi, melainkan bentuk insentif pajak yang lebih inovatif dan beragam.
Kesimpulan
Pajak minimum 15% merupakan langkah strategis yang diambil oleh negara-negara yang tergabung dalam forum G20 dan OECD untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan mengurangi praktik penghindaran pajak secara global.
Sebagai negara anggota, Indonesia akan menerapkan pajak global minimum pada 2025, bertujuan untuk menetapkan batas bawah bagi tarif pajak yang dibayarkan oleh perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan di atas 750 juta euro.
Dengan adanya pajak minimum ini, diharapkan perusahaan tidak lagi memiliki insentif untuk memindahkan laba ke negara dengan pajak rendah.
Meskipun penerapan pajak minimum global dapat menyebabkan peningkatan biaya pajak bagi beberapa perusahaan, namun kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan transparansi dan menciptakan persaingan yang lebih sehat di pasar global, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Melalui langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk berpartisipasi dalam kesepakatan pajak internasional, memastikan bahwa semua perusahaan berkontribusi secara adil terhadap penerimaan negara dari pajak, dan membangun kepercayaan dalam sistem dan reformasi perpajakan global.
Referensi
Fiskal.Kemenkeu.go.id. “Pengaturan Pengenaan Pajak Minimum Global”
Berkas.DPR.go.id. “Menilik Kesepakatan Pajak Minimum Global bagi Indonesia”
OECD.Ilibrary.org. “Tax Incentive and the Global Minimum Corporate Tax”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”