Daftar Isi
15 min read

Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

Tayang 28 May 2022
Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Terintegrasi dengan Laporan Keuangan

Kini membuat e-Faktur, e-Bupot, Lapor SPT Tahunan/Masa dan bayar pajak di aplikasi pajak online bisa langsung menarik data dari laporan keuangan.

“Kami memahami bagaimana kompleksitas dalam melakukan administrasi perpajakan perusahaan.”

Lihat bagaimana Klikpajak.id membantu Sobat Klikpajak menyelesaikan urusan perpajakan dengan mudah, cepat dan akurat melalui sistem yang terhubung dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Karena kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif serta efisien dapat mendukung kinerja perusahaan yang lebih baik lagi.

Terus simak pennjelasan tentang kemudahan kelola administrasi pajak bisnis dengan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari mitra resmi Ditjen Pajak.

Bagaimana Cara Kerja Aplikasi Pajak Online Terintegrasi?

Dengan sistem yang terintegrasi, rasanya apa saja akan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

Apalagi urusan perpajakan dan keuangan yang terbilang cukup rumit juga kompleks, tentunya akan semakin praktis dan gampang jika kedua sistem ini saling terhubung.

Ya, Sobat Klikpajak dapat menemukannya hanya dalam satu platform dari integrasi aplikasi pajak Klikpajak.id dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Penasaran dengan cara kerja sistem perpajakan online dan pembukuan online yang terintegrasi ini?

Baca juga tentang Akuntansi Perpajakan & Contoh Perhitungan yang Harus Dipahami ‘Tax Officer’

a. Tentang Aplikasi Akuntansi ‘Online’ Jurnal.id, Bagian dari Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Jurnal.id adalah contoh software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:

  • Neraca keuangan
  • Arus kas
  • Laba-rugi, dan lainnya;

yang memudahkan Sobat Klikpajak untuk mengelola:

  • Faktur
  • Biaya
  • Stok barang
  • Cash link atau transfer secara langsung dalam aplikasi hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Sobat Klikpajak.

Sobat Klikpajak dapat mengelola faktur secara profesional melalui aplikasi Jurnal.id ini, mulai dari:

  • Membuat faktur berulang yang terjadwal otomatis secara efisien
  • Memonitor saldo pelanggan dengan menangani faktur klien yang belum dibayarkan supaya memastikan Sobat Klikpajak dibayar tepat waktu
  • Perhitungan pajak otomatis yang membantu Sobat Klikpajak melakukan perhitungan persentase pajak dari faktur Sobat Klikpajak
  • Membuat faktur penjualan dengan mengelola piutang dan menjaga inventori Sobat Klikpajak agar selalu up to date
  • Menduplikasi transaksi terakhir yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk menduplikasi dari transaksi sebelumnya
  • Update laporan instan karena mengintegrasikan faktur ke dalam laporan keuangan Sobat Klikpajak secara langsung

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: KlikpajakContoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system pajak online Klikpajak.id

b. Apa yang Didapatkan dari Aplikasi Pajak Online Terintegrasi Klikpajak dan Jurnal.id?

Karena Klikpajak terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, Sobat Klikpajak dapat menarik data dari laporan keuangan perusahaan ketika ingin membuat Faktur Pajak elektronik, Bukti Pemotongan pajak, hingga penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dan PPN.

Penarikan data ini akan membuat Sobat Klikpajak tidak perlu lagi memasukkan (input) data secara manual satu per satu dari setiap laporan keuangan yang akan dibuat administrasi perpajakannya.

Sobat Klikpajak tinggal mengimpor laporan keuangan yang diinginkan, data transaksi berpajak yang tercatat pada laporan keuangan akan otomatis tersedia dan tersusun dalam aplikasi pajak online Klikpajak.

Siap digunakan untuk membuat administrasi perpajakan sesuai kebutuhan.

Berikut cara kerja integrasi aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id untuk setiap kebutuhan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: KlikpajakContoh membuat Faktur Pajak melalui e-Faktur Klikpajak

1. Membuat Faktur Pajak Lebih Cepat karena Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Karena tidak perlu input data transaksi dari laporan keuangan secara manual ke aplikasi pajak, maka menggunakan Klikpajak yang terhubung dengan akun Jurnal.id Sobat Klikpajak akan semakin mempercepat pembuatan dan pengelolaan Faktur Pajak.

Sobat Klikpajak hanya perlu menarik data dari akun laporan keuangan online Sobat Klikpajak di Jurnal.id.

Apa saja kemudahan yang Sobat Klikpajak dapatkan saat mengelola Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak jika menggunakan aplikasi akuntansi online Jurnal.id?

  • Hemat waktu dan mudah membuat Faktur Keluaran dan Faktur Masukan karena tinggal menarik data laporan keuangan dari akun Jurnal.id Sobat Klikpajak
  • Rekonsiliasi atau mencocokkan data pada invoice dengan Faktur Pajak lebih mudah
  • Mudah membuat Faktur Pajak dalam jumlah banyak
  • Mudah dalam melakukan penagihan
  • Mudah melakukan pembatalan Faktur
  • Melakukan pembetulan Faktur dengan mudah

Note: Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

2. Buat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi dengan Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Sobat Klikpajak tidak perlu download dan install aplikasi untuk buat faktur pajak.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Dengan Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

3. Lapor SPT Masa PPN hanya Tanpa Pindah Platform dengan Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Ingat, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di aplikasi e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

“Langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur, pembayaran PPN, hingga pelaporan SPT Masa PPN Sobat Klikpajak dengan mudah hanya dalam satu langkah.”

Ketahui panduan lengkap pembuatan e-Faktur dan lapor SPT Masa PPN di bawah ini:

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

4. Mudah Membuat Bukti Potong Pajak PPh 23/26 dengan Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Selain memudahkan Sobat Klikpajak mengelola Faktur Pajak, integrasi Klikpajak dengan Jurnal.id ini juga semakin mudah melakukan pengaturan bukti potong untuk transaksi yang termasuk PPh Pasal 23/26.

Seperti diketahui, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-368/PJ/2020, wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020.

Artinya, baik Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26, wajib membuat Bukti Potong PPh 23/26 elektronik dan melaporkan SPT PPh 23/26 melalui e-Bupot.

KEP-368/2020 ini tentang Penetapan Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak PPh 23/26 Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Kemudahan apa saja yang Sobat Klikpajak dapatkan dari integrasi aplikasi pajak dan aplikasi akuntansi online ini dalam pembuatan bukti potong pajak di e-Bupot Klikpajak?

  • Sobat Klikpajak bisa membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 lebih mudah dan cepat dengan menarik data transaksi dari Jurnal.id
  • Mudah melakukan rekapitulasi dan rekonsiliasi data Faktur Pajak atas transaksi yang dilakukan melalui e-Bupot
  • Dapat menghitung pajak secara otomatis pada SPT Masa PPh 23/26
  • Mudah melakukan pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi
  • Bukti pemotongan tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah
  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efektif dan ramah penggunaan (user friendly).
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.

Baca juga selengkapnya tentang Tutorial Cara Membuat Bukti Potong PPh 23/26 Online di e-Bupot Klikpajak

Bagaimana cara mudah menggunakan aplikasi e-Bupot Klikpajak ini, salah satunya adalah cara mengunduh bukti potong dari akun akuntansi online Sobat Klikpajak.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Login pada pada akun Jurnal Sobat Klikpajak, lalu masuk ke menu Add-Ons dan klik ‘Buka’ pada aplikasi Klikpajak.

2. Masuk ke halaman CSV Generator dengan filter sebagai berikut:

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: KlikpajakCatatan: Pilih periode dan jenis pajak ‘PPh 23 Pemotong’. Tanggal akhir akan otomatis terisi dengan tanggal akhir bulan dari tanggal mulai.

3. Pastikan Sobat Klikpajak telah mengisi tipe penghasilan untuk setiap transaksi seperti berikut:

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

4. Centang pada transaksi yang ingin diunduh bukti potongnya.

5. Klik pada tombol dropdown berikut, lalu pilih ‘Unduh Bukti Potong’.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

6. Klik ‘Lanjutkan’.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

7. File Sobat Klikpajak akan terunduh dalam format zip.

8. Bukti potong Sobat Klikpajak akan tampil sebagai berikut:

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

5. Mudah Bayar/Setor Pajak dengan Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Kemudahan lain penggunaan aplikasi pajak online Klikpajak yang terintegrasi dengan laporan akuntansi online ini ini adalah dalam membayar dan menyetorkan pajak Sobat Klikpajak.

Sobat Klikpajak juga dengan mudah melihat atau mengecek kembali file mana yang yang masih perlu ada pembetulan atau statusnya masih kurang bayar maupun lebih bayar melalui fitur ‘Tax Activity’ di Klikpajak.

Melalui fitur e-Billing Klikpajak juga memudahkan Sobat Klikpajak membuat Kode Billing sebagai syarat untuk melakukan pembayaran pajak.

Cara Bayar atau Setor Pajak Online

Ingat, sebelum bayar atau setor pajak ke kas negara, Sobat Klikpajak harus membuat yang namanya Kode Billing dari DJP terlebih dahulu sebagai syarat bayar pajak.

Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Pengetahuan membayar pajak online bagi perusahaan mutlak diperlukan.

Karena dengan sistem bayar pajak online ini, proses pembayaran pajak Sobat Klikpajak akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

“Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing sekaligus bayar billing-nya melalui virtual account bank hanya dalam satu platform di e-Billing Klikpajak.”

Klikpajak.id akan menerbitkan ID Billing Sobat Klikpajak resmi dari DJP dan Sobat Klikpajak dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Sobat Klikpajak mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Setelah pembayaran pajak selesai, Sobat Klikpajak akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pajak Bisnis Online: Pebisnis Online Wajib Pahami Pajak E-Commerce

6. Mudah Melaporkan SPT Tahunan/Masa PPh dengan Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Karena sistem yang terhubung langsung antara aplikasi pajak online Klikpajak.id dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, maka Sobat Klikpajak akan semakin dimudahkan dalam:

  • Membuat atau posting laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh)
  • Melihat detail SPT PPh dengan mudah
  • Mereview dan melakukan penyesuaian data SPT PPh
  • Melaporkan SPT PPh dengan mudah
  • Menyampaikan SPT Tahunan/Masa Pajak Penghasilan (PPh)
  • Melakukan restitusi SPT Masa PPh lebih mudah

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

7. Dilengkapi Fitur ‘Multi Users dan Multi NPWP’ Unlimited, Gratis!

Klikpajak.id juga dilengkapi dengan fitur Multi Users dan Multi Company (NPWP) yang semakin membuat aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif.

Fitur ‘Multi Users’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk dapat mengatur siapa saja cdan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses akun aplikasi Klikpajak.id di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company/NPWP’ adalah fitur yang memungkinkan Sobat Klikpajak untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Lebih jelasnya, berikut cara kerja fitur Multi Users dan Multi Company.

Bagaimana Cara Menyambungkan Laporan Keuangan ‘Online’ dengan Klikpajak?

Guna memanfaatkan layanan perpajakan online yang terintegrasi dalam satu platform ini, Sobat Klikpajak hanya perlu mendaftarkan akun Klikpajak dengan cara mengaktifkan Klikpajak pada aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Bagaimana caranya, lihat langkah-langkah install Klikpajak pada aplikasi laporan keuangan online Jurnal.id Sobat Klikpajak dengan cara berikut:

1. Masuk pada akun Jurnal Sobat Klikpajak terlebih dahulu. Buka aplikasi Jurnal.id, lalu ‘Login’ dengan akun Sobat Klikpajak.

2. Setelah masuk ke halaman akun Jurnal Sobat Klikpajak, pilih menu ‘Add-Ons’, lalu klik ‘Visit Jurnal Apps Store’.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

3. Kemudian pada kolom pencarian, ketik kata kunci ‘Klikpajak’, berikutnya akan muncul aplikasi Klikpajak.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

4. Lalu akan ada pemberitahuan ‘Apakah Sobat Klikpajak yakin ingin meng-install ‘Klikpajak’ Add-Ons?’, klik ‘Install’ pada Add-Ons Klikpajak.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

7. Klik “Izinkan”.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

8. Maka aplikasi Klikpajak Sobat Klikpajak telah terpasang pada akun Jurnal Sobat Klikpajak. Klik “Buka” untuk mulai menggunakan aplikasi.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

Pengaturan Awal

Sebelum mulai menggunakan aplikasi Klikpajak yang telah terhubung dengan aplikasi Jurnal.id, lakukan pengaturan awal dengan langkah berikut:

1. Masukkan profil pajak Sobat Klikpajak.

2. Pilih tab “Pribadi” dan isi data pajak jika akun Jurnal Sobat Klikpajak merupakan tipe usaha perorangan dan Sobat Klikpajak ingin menggunakan Klikpajak untuk pengelolaan pajak pribadi Sobat Klikpajak. Lalu klik “Simpan & Lanjutkan”.

Aplikasi Pajak Online Terintegrasi dengan Laporan Keuangan: Klikpajak

3. Pilih tab “Badan” dan isi data pajak jika akun Jurnal Sobat Klikpajak merupakan tipe usaha badan, sehingga penggunaan Klikpajak ditujukan untuk perusahaan. Lalu klik “Simpan & Lanjutkan”.

4. Selanjutnya akan tampil halaman utama Klikpajak sebagai berikut:

5. Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengaturan.

6. Kemudian pada tab “Pilih Pajak”, centang seluruh pajak yang ingin diolah pada aplikasi Klikpajak dan klik “Simpan”.

Catatan: Saat ini Klikpajak sudah mendukung pengelolaan pajak PPN dan PPh 23.

7. Dengan demikian, Sobat Klikpajak sudah dapat menggunakan aplikasi Klikpajak yang terhubung dengan laporan keuangan Sobat Klikpajak untuk mengolah data yang diperlukan dengan mudah.

Daftar EFIN

Setelah melakukan pengaturan awal pada profil pajak Sobat Klikpajak, lanjutkan mendaftarkan EFIN Sobat Klikpajak untuk bisa digunakan melakukan aktivitas perpajakan, dengan langkah berikut:

1. Melanjutkan dari pengaturan awal yang telah dilakukan sebelumnya, berikutnya akan muncul laman ‘Daftarkan EFIN’ pada add-ons Klikpajak.

2. Isikan NPWP dan EFIN pada kolom yang tersedia, lalu klik ‘Daftar’.

3. Sekarang, akun Klikpajak Sobat Klikpajak sudah bisa diakses pada akun aplikasi akuntansi online Jurnal Sobat Klikpajak.

“Jadi, mudah bukan? Menghubungkan data laporan keuangan online Sobat Klikpajak dengan aplikasi pajak online Klikpajak hanya sebentar, Sbat Klikpajak bisa menikmati kemudahannya selamanya!”

Faktor Lain Kenapa Aplikasi Klikpajak Sangat Mudah untuk Kelola Pajak?

Selain kemudahan mengelola perpajakan karena terintegrasi dengan akuntansi online Jurnal.id, efektif dan efisiennya menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak adalah performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan dan penggunaan teknologi mutakhir serta penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.

Seperti halnya berlakunya e-Faktur 3.0 secara nasional mulai 1 Oktober 2020. Untuk menggunakan aplikasi terbaru dari Ditjen Pajak ini pun Sobat Klikpajak harus melakukan update dengan menginstalnya terlebih dahulu.

Klikpajak.id mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing).

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (web based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Dengan Klikpajak, mulai dari penghitungan, pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan/Masa pajak Sobat Klikpajak semakin mudah dilakukan kapan saja dan di mana saja yang Sobat Klikpajak inginkan.

Keamanan Data Sobat Klikpajak Terlindungi

Klikpajak.id merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya yang Sobat Klikpajak lakukan dengan aman.

Sehingga Sobat Klikpajak tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Sobat Klikpajak juga dapat melakukan urusan perpajakan kapanpun dan dimanapun serta menggunakan perangkat apapun hanya bermodalkan jaringan internet.

Selain itu, Sobat Klikpajak juga dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Ilustrasi fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Klikpajak Dirancang untuk Memenuhi Kebutuhan Perpajakan Anda!

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Sobat Klikpajak dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Sobat Klikpajak dengan mudah.

Tinggal klik, semua urusan pajak Sobat Klikpajak selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Klikpajak by Mekari mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak