Daftar Isi
12 min read

Klikpajak Multi User & Multi Company : Cara Efektif Kelola Pajak

Tayang 24 Jul 2023
Klikpajak Multi User & Multi Company : Cara Efektif Kelola Pajak

Pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan membutuhkan fitur Klikpajak Multi User & Multi Company agar pajak bisnis dapat dikelola dengan cara efektif dan efisien.

Fitur Klikpajak Multi Company dan Multi User ini sangat menguntungkan perusahaan dalam mengelola pajak bisnis karena Anda dapat mengelola banyak NPWP perusahaan dan berbagi akses internal dalam 1 akun pajak.

Temukan cara kerja fitur Mekari Klikpajak multi usermulti company dan kemudahan penggunaannya di bawah ini.


Pentingnya Fitur Multi User & Multi Company untuk Perusahaan

Mengurus administrasi perpajakan dari puluhan bahkan ratusan perusahaan sendirian itu sangat merepotkan juga melelahkan.

Atau, mengelola perpajakan dari banyak perusahaan dengan akun yang berbeda-beda? Sudah pasti butuh banyak waktu dan membuat aktivitas yang satu ini tidak akan efektif.

Kini, hanya dalam satu akun pajak di Mekari Klikpajak, Anda dapat menambahkan sebanyak-banyaknya orang/internal yang akan mengelola perpajakan perusahaan.

Artinya, dengan fitur multi user Anda dapat mengakses aplikasi pajak di beberapa perangkat komputer sekaligus tanpa install aplikasinya.

Maupun menambahkan banyak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan (induk atau cabang) yang akan Anda dikelola perpajakannya dalam jumlah tak terbatas.

A. Apa itu Fitur Klikpajak Multi User?

Fitur Klikpajak Multi User adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses aplikasi Mekari Klikpajak di bawah nama perusahaan yang sama.

Misal,

Anda sebagai konsultan pajak yang menangani beberapa klien dari perusahaan yang berbeda-beda.

Supaya tidak kewalahan mengurus perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut, Anda membagi tugas menangani pengelolaan perpajakan perusahaan dengan rekan kerja Anda.

Melalui fitur Klikpajak Multi User ini, Anda bisa memberikan akses rekan kerja Anda pada akun Mekari Klikpajak untuk dapat mengelola perpajakan perusahaan-perusahaan yang menjadi klien Anda.

Dengan begitu, melakukan administrasi perpajakan dari beberapa atau banyak perusahaan yang menjadi klien Anda ini semakin mudah, praktis dan cepat.

Atau,

Misalnya Anda bekerja sebagai karyawan bagian keuangan di sebuah perusahaan besar yang tentunya memiliki banyak aktivitas perpajakan karena banyaknya transaksi yang dilakukan.

Mulai dari menerbitkan e-Faktur, bayar pajak dan lapor Pajak Penghasilan (PPh) hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sehingga perusahaan memiliki beberapa staf di bidang accounting seperti Anda ini.

Katakanlah staf bagian accounting di perusahaan Anda ini ada 5 orang termasuk Anda.

Dengan fitur Klikpajak Multi User ini, Anda dan rekan kerja Anda dapat mengakses satu akun pajak online Mekari Klikpajak untuk mengelola perpajakan perusahaan.

Sehingga pengelolaan administrasi perpajakan dapat dilakukan dan diselesaikan dengan lebih cepat.

Baca Juga: Tarif PPN Naik jadi 11% dan 12% & Pelaksanaannya.

B. Apa itu Fitur Klikpajak Multi Company?

Fitur Klikpajak Multi Company adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Mekari Klikpajak.

Misal,

Anda sebagai konsultan pajak yang memiliki banyak klien perusahaan dengan banyak kewajiban perpajakannya Anda kelola.

Katakanlah ada 50 perusahaan yang berbeda-beda.

Dari 50 perusahaan yang berbeda itu, 10 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan induk (korporasi) yang memiliki banyak anak perusahaan/cabang perusahaan yang tersebar di berbagai kota.

Artinya, kesemua perusahaan termasuk perusahaan yang punya banyak cabang tersebut tentunya memiliki NPWP yang berbeda-beda pula.

Melalui fitur Klikpajak Multi Company ini, Anda dapat mengelola perpajakan semua perusahaan yang menjadi klien Anda tersebut hanya dalam 1 akun Klikpajak saja.

Anda tidak perlu punya banyak akun pajak online untuk mengelola masing-masing perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut.

Cukup menambahkan NPWP dari berapapun jumlah perusahaan dalam 1 akun Klikpajak melalui fitur Klikpajak Multi Company ini.

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Cara Kerja Fitur Multi User & Multi Company Mekari Klikpajak

Seperti contoh di atas, fitur Multi User dan Multi Company memungkinkan Anda dan rekan kerja Anda bisa mengelola perpajakan perusahaan dalam satu akun pajak di Mekari Klikpajak, juga mengelola perpajakan dari banyak NPWP perusahaan hanya dalam satu akun pajak saja.

Jelas, dengan demikian pengelolaan perpajakan jadi semakin mudah, simpel, dan menghemat banyak waktu maupun tenaga.

A. Cara Kerja Fitur Klikpajak Multi User

Melalui fitur Klikpajak Multi User, dari jumlah NPWP yang ada dapat dikelola oleh banyak user.

Caranya, user owner (pemilik akun) tinggal mengundang user lain sebagai member (anggota) untuk bisa menggunakan akun Klikpajak.

Cukup menginvite ‘nama dan email’ dari user yang akan dijadikan member untuk dapat mengakses akun Mekari Klikpajak.

Setelah penambahan pengguna lain dalam satu akun Mekari Klikpajak ini berhasil, Anda dan rekan kerja dapat secara bersamaan mengelola perpajakan dari NPWP (Perusahaan/Pribadi) yang ada dalam satu akun Klikpajak.

Dalam fitur Multi User ini Anda dapat menggabungkan pengguna dengan perusahaan berbeda, menghapus pengguna dari perusahaan, maupun mengalihkan kepemilikan perusahaan.

B. Cara Kerja Fitur Klikpajak Multi Company

Cara kerja fitur Klikpajak Multi Company yakni dapat mengelola banyak NPWP Perusahaan/Pribadi dalam satu akun Klikpajak.

Pengelolaan perpajakan melalui fitur ini tanpa perlu membuat akun baru untuk setiap NPWP perusahaan/pribadi yang ingin dikelola.

Setelah NPWP perusahaan/pribadi ditambahkan dalam fitur Klikpajak Multi Company ini, Anda tinggal memilih NPWP perusahaan/pribadi mana yang akan dikelola perpajakannya.

Dalam fitur Klikpajak Multi Company ini Anda dapat menambah daftar perusahaan Anda menggunakan 1 email pengguna yang digunakan untuk login ke Mekari Klikpajak.

Atau sebagai pemilik (owner) akun, jika Anda memiliki data perusahaan yang tidak terpakai lagi, maka Anda dapat menghapus perusahaan tersebut.

Maupun jika Anda sudah terdaftar di sebuah perusahaan atau lebih di Klikpajak, dan suatu hari Anda sudah tidak perlu mengakses data perusahaan tersebut, maka Anda dapat keluar dari perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan agar daftar perusahaan yang tampil hanya perusahaan-perusahaan yang aktif menggunakan Klikpajak.

Berikutnya, jika Anda memiliki beberapa perusahaan yang dikelola dalam satu akun pajak Mekari Klikpajak, maka Anda dapat berganti perusahaan untuk mengelola data pajak perusahaan tersebut.

Baca Juga: Cara Input PBK di e-Faktur dan Syarat Pemindahbukuan

Gratis dan Tanpa Batas

Untuk saat ini, Anda dapat memanfaatkan fitur Multi User dan Multi Company Klikpajak.id ini gratis dan tanpa batas.

Artinya, berapa pun jumlah pengguna dalam satu akun Klikpajak Anda dan berapa pun jumlah NPWP perusahaan yang Anda kelola perpajakannya, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya lagi.

Begitu juga dengan jumlah profil perusahaan yang akan Anda kelola perpajakannya, Mekari Klikpajak memberikan tanpa batasan kuota alias unlimited serta secara cuma-cuma.

Tunggu apalagi, aktifkan akun pajak Mekari Klikpajak Anda sekarang juga.

Urus pajak perusahaan lebih efektif dan efisien hanya dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Cara Menggunakan Fitur Klikpajak Multi User & Klikpajak Multi Company

Lebih jelasnya bagaimana cara penggunaan fitur Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company ini, berikut tutorial langkah-langkah menambahkan pengguna dan jumlah perusahaan dalam pengelolaan pajak online di satu akun Mekari Klikpajak.

A. Cara Tambah Pengguna di Fitur Multi User Klikpajak

Penambahan pengguna pada fitur ini ada beberapa langkah, yakni:

1). Menambah Pengguna

Untuk menambah pengguna, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Login ke aplikasi Mekari Klikpajak. Jika belum punya akun, lakukan Registrasi Akun Mekari Klikpajak terlebih dahulu.

2. Klik ‘Nama Perusahaan’ di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

3. Pilih tab ‘Daftar Pengguna’. Di sini Anda akan melihat siapa dan berapa pengguna yang dapat mengakses aplikasi Mekari Klikpajak di bawah nama perusahaan Anda

4. Klik button ‘Undang Pengguna’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

5. Masukkan nama dan email pengguna pada detail pengguna

6. Klik button ‘Kirim’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

7. Jika data pengguna yang dimasukkan valid, maka Anda akan diarahkan ke halaman daftar pengguna dan akan muncul informasi bahwa undangan berhasil dikirim.

Sistem akan mengirim link undangan pengguna baru ke email pengguna.

2). Mengonfirmasikan Pengguna Baru

Setelah pengguna baru diundang, pengguna tersebut harus mengonfirmasikan dalam waktu kurang dari 7 x 14 jam.

Jika tidak, maka Anda harus mengirim ulang undangan.

Untuk mengonfirmasi pengguna baru, pastikan Anda sudah ter-logout dari sesi sebelumnya atau mengonfirmasi email undangan dari browser yang berbeda untuk menghindari terjadinya kesalahan.

Untuk mengonfirmasikan undangan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke email pengguna yang diundang.

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

2. Kemudian klik ‘Terima Undangan’

  • Anda akan diarahkan untuk membuat password untuk login di aplikasi Mekari Klikpajak jika email pengguna yang diundang belum pernah terdaftar di Mekari klikpajak.
  • Setelah membuat password, Anda bisa login menggunakan email dan password yang baru dibuat.

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

  • Jika email pengguna yang diundangkan sudah pernah terdaftar di aplikasi Mekari Klikpajak, maka setelah konfirmasi, Anda bisa langsung login saja.

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

3. Anda akan langsung masuk ke dalam perusahaan yang diundang

Baca Juga: Ingat! Ini Ketentuan Untuk Bayar Pajak CV Perbulan

3). Cara Menambah Peran Pengguna

Sebagai pemilik akun atau Administrator perusahaan di Mekari Klikpajak, Anda dapat mengubah peran pengguna dalam perusahaan sesuai dengan kebutuhan.

Untuk mengubah peran pengguna, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke menu Pengaturan.

2. Pilih tab “Daftar Pengguna. Di sini Anda akan melihat siapa dan berapa pengguna yang dapat mengakses aplikasi Mekari Klikpajak di bawah nama perusahaan Anda.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

3. Pilih nama pengguna yang ingin diubah perannya.

4. Lalu, klik ikon “Titik tiga” dan pilih Edit peran.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

5. Lalu, pilih peran yang akan diberikan.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

6. Berikut ini peran dan aksesibilitas yang dapat diberikan di dalam aplikasi Mekari Klikpajak.

  • Administrator: Pengguna memiliki peran seperti owner, yaitu bisa mengakses semua fitur Mekari Klikpajak, mengundang pengguna lain, namun tidak bisa menghapus perusahaan.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

  • Creator: Pengguna bisa mengakses semua modul Mekari Klikpajak namun, tidak bisa mengundang/mengubah peran pengguna lain.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

  • Payer: Pengguna hanya memiliki akses ke menu e-Billing.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

7. Setelah pilih peran klik tombol Simpan.

8. Dengan demikian peran pengguna telah berhasil diubah.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

4). Cara Mengalihkan Kepemilikan Akun Perusahaan

Sebagai pemilik akun perusahaan di Mekari Klikpajak, Anda dapat mengalihkan kepemilikan (ownership) akun perusahaan kepada pengguna lain.

Untuk mengalihkan kepemilikan akun perusahaan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke menu Pengaturan.

2. Klik tab Daftar Pengguna”.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

3. Di sini Anda akan melihat siapa dan berapa pengguna yang dapat mengakses aplikasi Mekari Klikpajak di bawah nama perusahaan Anda.

4. Pilih nama pengguna yang ingin dijadikan sebagai pemilik baru

5. Lalu klik icon titik 3″ dan pilih Set sebagai owner.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

6. Kemudian, Anda akan masuk ke Mekari Account. Lalu scroll ke bagian bawah dan pada bagian Ganti Pemilik, pilih owner baru yang Anda inginkan.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

7. Jika sudah, klik “Simpan”.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

8. Dengan demikian, status kepemilikan perusahaan telah berubah.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

5). Cara Menghapus Pengguna dari Akun Perusahaan

Sebagai pemilik akun perusahaan di Mekari Klikpajak, Anda dapat menghapus pengguna lain yang sudah tidak berhak mengakses akun perusahaan Anda.

Untuk menghapus pengguna lain dari daftar pengguna perusahaan Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke menu Pengaturan.

2. Pilih tab Daftar pengguna”.

Klikpajak Multi User dan Klikpajak Multi Company

3. Di sini Anda akan melihat siapa dan berapa pengguna yang dapat mengakses aplikasi Mekari Klikpajak di bawah nama perusahaan Anda.

4. Pilih nama pengguna yang ingin dihapus. Lalu, klik ikon “Titik Tiga” dan pilih Hapus”.

5. Pada pop up berikut, klik “Hapus”.

6. Dengan demikian, pengguna tersebut berhasil dihapus dari daftar pengguna di bawah perusahaan Anda.

B. Cara Tambah Perusahaan di Fitur Multi Company Mekari Klikpajak

Berikut beberapa cara penggunaan fitur Multi Company Mekari Klikpajak sesuai kebutuhan.

1). Cara Menambah Perusahaan

Anda dapat menambah daftar perusahaan Anda menggunakan 1 email pengguna yang Anda gunakan untuk log in ke Klikpajak.

Cara menambah pengguna:

1. Login ke aplikasi Klikpajak

2. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’

3. Pilih tab ‘Perusahaan Terdaftar’. Di sini Anda akan melihat berapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di aplikasi Klikpajak

4. Klik button ‘Tambah Perusahaan’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

5. Pilih jenis NPWP untuk perusahaan yang akan Anda buat

6. Lengkapi detail perusahaan sesuai dengan jenis NPWP yang Anda pilih

  • Jika Anda pilih jenis NPWP Badan, masukkan Nama Perusahaan, NPWP, Jabatan dan Telepon Perusahaan pada ‘Detail Perusahaan’
  • Lalu klik button ‘Simpan’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

  • Jika Anda pilih jenis NPWP Pribadi, masukkan Nama wajib pajak, NPWP dan Telepon pada ‘Detail Perusahaan’

6. Jika data perusahaan yang dimasukkan valid, maka Anda akan diarahkan ke halaman Perusahaan Terdaftar

Catatan: Anda tidak bisa membuat perusahaan dengan NPWP yang sudah terdaftar di sistem Klikpajak

2). Cara Mengganti Perusahaan yang Dikelola

Jika Anda memiliki beberapa perusahaan yang dikelola dalam satu akun Mekari Klikpajak, maka Anda dapat berganti perusahaan untuk mengelola data pajak perusahaan tersebut.

Untuk berganti perusahaan yang aktif dikelola, langkah-langkah berikut:

1. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih salah satu perusahaan yang ingin Anda kelola.

2. Jika Anda memiliki lebih dari 3 Perusahaan, klik “Pilih perusahaan lain” untuk menampilkan semua daftar perusahaan yang Anda kelola.

3. Pilih salah satu perusahaan yang ingin Anda kelola, lalu klik “Lanjutkan”.

4. Anda akan diarahkan ke halaman aktivasi pajak sesuai dengan perusahaan yang dipilih.

5. Nama dan NPWP yang ditampilkan di pojok kanan atas merupakan perusahaan yang aktif dikelola oleh Anda.

4). Cara Keluar dari Data Perusahaan

Jika Anda sudah terdaftar di sebuah perusahaan atau lebih di Mekari Klikpajak, dan suatu hari Anda sudah tidak perlu mengakses data di perusahaan itu, maka Anda dapat keluar dari perusahaan tersebut.

Hal ini dilakukan agar daftar perusahaan yang tampil tidak terlalu banyak, atau hanya khusus perusahaan yang aktif menggunakan Mekari Klikpajak.

PENTING!
Hanya pengguna dengan role Member yang dapat keluar dari perusahaan. Sedangkan pengguna dengan role Owner hanya dapat menghapus perusahaan.

Untuk keluar dari perusahaan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih Pengaturan”.

2. Pilih tab Perusahaan terdaftar”. Di sini Anda akan melihat berapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di aplikasi Klikpajak.

3. Pilih perusahaan dan klik ikon “Exit” (keluar dari perusahaan).

4. Konfirmasi dengan memasukkan kata sandi/password dan klik “Keluar”.

5. Anda akan keluar secara otomatis dari perusahaan tersebut.

Catatan:

Jika Anda sudah tidak memiliki daftar perusahaan lainnya, maka Anda akan diarahkan ke halaman onboarding Klikpajak.

5). Cara Menghapus Perusahaan

Sebagai pemilik (owner), jika Anda memiliki data Perusahaan yang tidak terpakai lagi, maka Anda dapat menghapus perusahaan tersebut.

PENTING!
Hanya pengguna dengan role Owner yang dapat menghapus perusahaan. Sedangkan pengguna dengan role Member hanya dapat keluar dari perusahaan.

Berikut langkah-langkah cara hapus perusahaan:

1. Klik nama perusahaan di pojok kanan atas, lalu pilih ‘Pengaturan’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

2. Pilih tab ‘Perusahaan Terdaftar’. Di sini Anda akan melihat berapa perusahaan yang Anda kelola dalam satu akun di aplikasi Mekari Klikpajak

3. Pilih perusahaan dan klik tong sampah untuk menghapus perusahaan tersebut.

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

5. Konfirmasi dengan memasukkan kata sandi/password dan klik ‘Hapus’

Klikpajak Multi User & Klikapajak Multi Company Gratis dan Unlimited

6. Perusahaan Anda akan terhapus secara otomatis dari daftar perusahaan dan semua pengguna yang terdaftar di bawah perusahaan tersebut akan menerima email notifikasi bahwa perusahaan telah dihapus dan mereka sudah tidak memiliki akses perusahaan tersebut.

Catatan: Jika Anda sudah tidak memiliki daftar perusahaan lainnya, maka Anda akan diarahkan ke halaman onboarding Klikpajak

Itulah penjelasan keuntungan dan cara menggunakan fitur multi user & muti company Mekari Klikpajak untuk mengelola administrasi perpajakan di beberapa komputer tanpa install aplikasi dan mengelola banyak NPWP perusahaan sekaligus dalam satu akun pajak.

Melalui Mekari Klikpajak, Anda dapat mengelola e-Faktur maupun e-Bupot PPh Unifikasi lebih mudah dan cepat karena dapat menarik data langsung dari akuntansi online.

Fitur lengkap aplikasi pajak online Mekari Klikpajak membantu Anda mengurus pajak bisnis dengan perhitungan dan rekonsiliasi pajak otomatis serta bayar maupun lapor pajak lebih praktis.

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak