Daftar Isi
8 min read

Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran ke Pelanggan

Tayang 07 Jun 2022
Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran ke Pelanggan

Ribet kirim Faktur Keluaran satu per satu ke lawan transaksi? Kini, Sobat Klikpajak dapat mengirim otomatis Faktur Keluaran ke pelanggan.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan bagaimana cara otomatis pengiriman Faktur Keluaran ke pelanggan untuk memudahkan urusan kelola e-Faktur untuk Sobat Klikpajak.

“Jangan tunggu mitra bisnis Anda meminta Faktur Pajak jika ingin usaha berkembang.”

Itulah sepenggal nasihat bisnis yang perlu disadari setiap pelaku usaha.

Lalu, apakah proses pengiriman Faktur Keluaran Sobat Klikpajak selama ini sudah lancar?

Jika belum, temukan cara otomatis pengiriman Faktur Keluaran ke pelanggan Sobat Klikpajak.

Klikpajak.id akan menunjukkan cara otomatis pengiriman Faktur Keluaran ke pelanggan yang akan membuat pengelolaan e-Faktur semakin efektif.

Pentingnya Kirim Faktur Keluaran Cepat & Tepat Waktu dengan Pengiriman Otomatis Faktur Keluaran

Pengiriman Faktur Keluaran merupakan yang paling ditunggu-tunggu oleh lawan PKP lawan transaksi.

Sebab Faktur Pajak sangat penting sebagai bukti atas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan.

Faktur Keluaran yang Sobat Klikpajak terbitkan tersebut akan menjadi Faktur Masukan yang sangat diperlukan oleh mitra Sobat Klikpajak yang digunakan untuk mereka dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Ketahui juga Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online yang Tepat.

a. Masa Kedaluwarsa Faktur Pajak

PKP pembeli juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Faktur Pajak Masukan ke DJP.

Jika PKP pembeli tak kunjung mendapatkan Faktur Pajak atas transaksi barang/jasa yang dilakukannya, maka Faktur Pajak tersebut bisa jadi kedaluwarsa.

Sebab dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan, PKP pembeli tidak dapat mengkreditkan Faktur Pajaknya jika tidak memperoleh Faktur Pajak hingga jangka waktu yang ditetapkan.

Sesuai Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambangan Nilai (PPN) Tahun 1984, Faktur Pajak Masukan memiliki masa berlaku selama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Ilustrasi pentingnya kirim otomatis Faktur Keluaran untuk hindari faktur kedaluwarsa

b. Sanksi bagi PKP Pembeli & PKP Penjual jika Tak Kunjung Lapor Faktur Pajak

Selain itu, baik PKP Pembeli maupun PKP Penjual sama-sama akan dikenakan tanggung jawab renteng oleh DJP jika Faktur Pajak tidak segera dilaporkan hingga batas waktu yang ditentukan.

Apa itu tanggung jawab renteng?

Tanggung jawab renteng adalah pelimpahan tanggung jawab atas pembayaran yang terutang secara beruntun (renteng) sesuai dengan urutannya.

Jangan sampai Sobat Klikpajak sebagai PKP yang menerbitkan Faktur Keluaran tersebut berlama-lama bahkan kelupaan untuk mengirimkan ke lawan transaksi.

Entah karena saking banyaknya Faktur Pajak yang diterbitkan hingga membuat pekerjaan keteteran, atau lupa karena mengurus urusan perpajakan dan aktivitas lainnya yang menyita banyak waktu.

Apa akibatnya?

Jika lawan transaksi Sobat Klikpajak kecewa karena tak kunjung menerima Faktur Keluaran yang akan mereka gunakan sebagai Faktur Masukan untuk mengkreditkan Pajak Masukan, maka hubungan baik Kerjasama bisnis yang selama ini terjalin bisa saja bermasalah hanya karena soal ini.

Artinya, hanya karena masalah pengiriman Faktur Keluaran ke mitra bisnis yang tidak tepat waktu atau bahkan terlewatkan, Sobat Klikpajak kehilangan klien atau mitra bisnis potensial.

Tentu Sobat Klikpajak tidak menginginkan hal ini, bukan?

Oleh karena itu, penting bagi Sobat Klikpajak bisa memenuhi kewajiban dengan baik pengiriman Faktur Keluaran ke mitra bisnis tepat waktu dan cepat.

Sehingga transaksi juga bisa berjalan dengan lancar yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja bisnis juga.

c. Butuh Fitur Cara Otomatis Pengiriman Faktur Keluaran

Harapannya, pengiriman Faktur Keluaran ke lawan transaksi bisa dilakukan dengan cepat dan tepat waktu.

Namun untuk dapat mengirimkan Faktur Keluaran ke mitra PKP Sobat Klikpajak dengan cepat dan tepat waktu akan sulit dilakukan jika masih menggunakan cara-cama lama secara manual satu per satu.

Sobat Klikpajak butuh fitur otomatis pengiriman Faktur Keluaran dalam aplikasi e-Faktur.

Temukan fitur otomatis pengiriman Faktur Keluaran ini hanya di e-Faktur Klikpajak by Mekari.

Melalui fitur kirim otomatis Faktur Keluaran, Sobat Klikpajak dapat langsung otomatis mengirimkannya ke lawan transaksi.

Sebab Faktur Keluaran yang berhasil diunggah (upload) ke DJP, otomatis dapat langsung dikirimkan Faktur Pajaknya ke pelanggan.

Kirim Otomatis Faktur Keluaran : Begini Langkah-langkahnyaIlustrasi Faktur Pajak yang siap kirim otomatis Faktur keluaran

d. Cara Otomatis Kirim Faktur Keluaran ke Lawan Transaksi

Lalu, bagaimana cara kirim Faktur Keluaran otomatis ini?

Untuk mengakses fitur kirim otomatis Faktur Keluaran ke pelanggan, ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Dalam proses pembuatan Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak, masuk ke halaman “Pengaturan”.

2. Lalu pilih menu “Pengiriman Data Pajak” untuk melihat konfigurasi otomatisasi pengiriman Faktur Keluaran.

Secara default, otomatisasi pengiriman Faktur Keluaran dinyalakan.

Sehingga setelah Faktur Keluaran berhasil diupload ke DJP, akan muncul pop-up pengiriman Faktur Keluaran ke pelanggan.

Kirim Otomatis Faktur Keluaran : Begini Langkah-langkahnya

3. Ubah template email yang akan dikirimkan ke pelanggan saat pengiriman Faktur Keluaran.

Kirim Otomatis Faktur Keluaran : Begini Langkah-langkahnya

4. Variable [NamaPembeli] dan [NamaPerusahaan] dapat digunakan di dalam template pesan dan akan digantikan dengan nama pembeli (pelanggan) dan nama penjual/perusahaan.

5. Klik button “Simpan” untuk menyimpan perubahan konfigurasi fitur ini.

6. Ketika otomatisasi ini dinyalakan, setelah berhasil upload sebuah Faktur Keluaran, akan muncul pop-up pengiriman Faktur Keluaran seperti di bawah ini.

Kirim Otomatis Faktur Keluaran : Begini Langkah-langkahnya

7. Ketika melakukan bulk upload Faktur Keluaran, pop-up di atas tidak akan muncul.

Tapi selama pelanggan memiliki email tujuan, maka Faktur Keluaran tersebut akan otomatis langsung dikirimkan.

Itulah cara kirim otomatis Faktur Keluaran ke pelanggan.

Sobat Klikpajak juga dapat dapat melihat bagaimana cara mengelola Faktur Pajak elektronik melalui fitur lengkap pada e-Faktur Klikpajak.

Kelola e-Faktur Tanpa Install Aplikasi

Sobat Klikpajak dapat menemukan langkah-langkah membuat Faktur Pajak elektronik dan mengelola e-Faktur secara efektif dan efisien melalui aplikasi e-Faktur 3.0 Klikpajak.

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Perhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT untuk melaporkan SPT Masa PPN.

DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak
  5. Cara Rekonsiliasi Pajak Otomati

Urus Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Mekari Klikpajak

Sudah tahu cara otomatis pengiriman Faktur Keluaran, ya?

Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak lainnya lebih efektif dan efisien di Klikpajak by Mekari yang memiliki fitur lengkap.

Selain fitur e-Faktur, apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?

Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya?

Kami memahami bagaimana kompleksitas mengurus administrasi perpajakan perusahaan.

Oleh karena itu, Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari cara buat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak