Daftar Isi
7 min read

Bagaimana Cara Upload Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur 3.0?

Tayang 10 Dec 2020
Bagaimana Cara Upload Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur 3.0?

e-Faktur 3.0 adalah fitur perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan e-Faktur 2.2 yang berlaku nasional 1 Oktober 2020 lalu. Dalam e-Faktur 3.0, terdapat fitur prepopulated alias pengisian otomatis. Dengan begitu, cara upload Pajak Masukan prepopulated pada e-Faktur 3.0 menjadi sedikit berbeda dibanding e-Faktur 2.2.

Sebelum membahas bagaimana cara upload Pajak Masukan di e-Faktur 3.0, mari kilas balik sesaat apa itu teknologi prepopulated yang ditanamkan dalam e-Faktur 3.0.

Selain di Pajak Masukan, teknologi prepopulated juga dimasukkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Prepopulated VAT (Value Added Tax) Refund, dan Sinkronisasi kode cap fasilitas.

Inovasi dalam e-Faktur 3.0 menyediakan data Pajak Masukan yang dapat WP kreditkan by system. Dengan begitu, WP tidak perlu lagi melakukan input data secara manual ke aplikasi e-Faktur.

Sedangkan untuk prepopulated SPT, pelaporan SPT Masa PPN tidak perlu lagi berpindah ke aplikasi e-Filing atau e-SPT karena penyampaian SPT Masa PPN ini sudah wajib dilakukan di aplikasi e-Faktur juga yakni di e-Faktur web based bagi pengguna e-Faktur client desktop.

Semua data Pajak Keluaran dan Pajak Masukan yang tersedia untuk dilaporkan di SPT Masa PPN akan disediakan melalui e-Faktur web based tersebut.

Lebih lanjut mengenai fitur terbaru pembuatan Faktur Pajak elektronik DJP ini dan bagaimana cara upload Pajak Masukan prepopulated di e-Faktur 3.0, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

YouTube video

Harus Download Patch dan Update e-Faktur 3.0

Untuk dapat menggunakan fitur e-Faktur versi terbaru DJP ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya.

Update e-Faktur 3.0 ini mau tidak mau harus dilakukan PKP karena DJP telah menutup saluran e-Faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020 lalu.

PKP bisa mendapatkan e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Ini merupakan Patch Update yang harus ditambahkan pada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya, yakni e-Faktur versi 2.2 agar e-Faktur 3.0 terpasang pada perangkat komputer PKP.

Perusahaan atau WP yang baru mendapat status PKP dapat melakukan langkah berikut ini untuk mendapatkan e-Faktur 3.0:

  1. Download aplikasi e-Faktur versi 2.2 dan Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  2. Extract aplikasi e-Faktur versi 2.2
  3. Silahkan install aplikasi e-Faktur versi 2.2 terlebih dahulu sebelum Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  4. Extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  5. Copy seluruh file (3 file) hasil extract Patch Update Aplikasi e-Faktur 3.0
  6. Paste file nomor (5) ke aplikasi e-Faktur versi 2.2
  7. Jalankan instalasi aplikasi e-Faktur

Setelah aplikasi e-Faktur 3.0 terpasang pada komputer, selanjutnya PKP dapat melakukan aktivitas terkait Faktur Pajak salah satunya upload Pajak Masukan di e-Faktur 3.0.

Baca juga: Pelajari lebih lanjut berbagai Pahami Pentingnya Faktur Pajak Keluaran dan Contonya

Cara Input dan Mengkreditkan Pajak Masukan Prepopulated e-Faktur 3.0

Bagi Anda yang ingin mengetahui cara input Pajak Masukan maupun cara mengkreditkan Pajak Masukan prepopulated pada e-Faktur 3.0m berikut langkah-langkahnya:

1. Input Pajak Masukan

Sedangkan untuk input Pajak Masukan caranya seperti berikut:

  • Masuk ke aplikasi e-Faktur, lalu ‘Login’ di efaktur.go.id
  • Klik menu ‘Faktur’, lalu pilih ‘Pajak Masukan’, dan pilih ‘Administrasi Faktur’
  • Masuk ke ‘Daftar Faktur Pajak Masukan’, lalu klik ‘Rekam Faktur’
  • Pada menu ‘Rekam Faktur Pajak Masukan’, masukkan nomor Faktur Pajak Masukan, NPWP lawan transaksi sesuai dengan Faktur Pajak. 
  • Jika lawan transaksi bukan PKP baru dan sudah pernah upload datanya, maka tinggal klik F3 dan pilih ‘Cari’
  • Kalau belum pernah bertransaksi dengan lawan transaksi tersebut, maka ketika mengisi NPWP lawan transaksi, WP akan diarahkan untuk mengisi terlebih dahulu data lawan transaksi baru.

Baca Juga: Aturan Baru Membuat e-Faktur dan Cara Mengkreditkan Pajak Masukan di UU Cipta Kerja

2. Cara Input Data Lawan Transaksi

  • Klik ‘Buat Lawan Transaksi Baru’
  • Upload data lawan transaksi. Contohnya nama, NPWP, alamat dan data lain
  • Klik ‘Simpan’. WP nanti akan mendapat notifikasi berhasil input data lawan transaksi
  • Silakan kembali ke menu ‘Rekam Faktur Pajak Masukan’. Maka akan terlihat nama lawan transaksi
  • Cek kembali tanggal faktur apakah sudah sesuai semua dengan Faktur Pajak yang diterima, pelaporan SPT dan nilai DPP
  • Jika sudah cocok semua, klik ‘Simpan’. Selesai.

3. Pilihan Mengkreditkan atau Tidak Mengkreditkan

  • Pilih Faktur Pajak, klik ‘Ubah Faktur”
  • Silakan memilih dikreditkan atau tidak dikreditkan. Lalu klik ‘Simpan’
  • Upload Faktur Pajak Masukan. PKP selanjutnya akan mendapatkan notifikasi yang menginformasikan Faktur Pajak Masukan siap diproses. Maka klik ‘OK’
  • Status Faktur Pajak Masukan sekarang statusnya ‘Siap Approved’
  • Berikutnya, silakan ke menu ‘Management Upload’ yang ada di atas layar, pilih ‘Upload Faktur’, klik ‘Start Uploader’
  • Isi kode keamanan (captcha) dan password e-Nofa, klik ‘Submit’
  • Selanjutnya, WP akan melihat notifikasi ‘Uploader Berjalan’. Klik ‘Perbarui’ pada daftar Pajak Masukan paling kanan atas layar
  • Status Faktur Pajak Masukan pun berubah menjadi ‘Approval Sukses’. Selesai.

Sebagai tambahan informasi, WP harus menentukan terlebih dahulu Masa Pajak dan Tahun Pajak pengkreditan, kemudian melakukan get data.

Pajak Masukan yang muncul dan tersedia sifatnya data prepopulated berdasarkan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

Pajak Masukan yang muncul melalui prepopulated data Pajak Masukan dan WP tidak bermaksud untuk mengkreditkan di Masa Pajak yang dipilih, maka biarkan saja data Pajak Masukan tersebut.

Pajak Masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai Pajak Masukan yang tersedia untuk dikreditkan di Masa Pajak berikutnya, asalkan selama masih memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.

Dalam fitur ubah pengkreditan, WP bisa menggunakannya kalau ingin mengubah status pengkreditan dari DIKREDITKAN (B1/B2) menjadi TIDAK DIKREDITKAN (B3) atau sebaliknya.

Perlu dicatat, fitur prepopulated Pajak Masukan ini merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme import data CSV.

Menu ini merupakan alat bantu untuk memudahkan anda agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme import data.

Ingat, seiring dengan pembaruan sistem e-Faktur 3.0 DJP ini, selain harus update dengan install dan download patch terbaru e-Faktur 3.0 ini, PKP yang menggunakan e-Faktur Client Desktop masih harus berpindah platform ke e-Faktur Web Based di web-efaktur.pajak.go.id untuk menyampaikan SPT Masa PPN.

Update e-Faktur 3.0 ini juga diharuskan bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP pada servernya, seperti Klikpajak.id.

Tahukah, Anda dapat dengan mudah membuat Faktur Pajak dan memanfaatkan fitur prepopulated 3.0 tanpa install aplikasi dan bisa lapor SPT Masa PPN dalam satu platform di e-Faktur Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Jadi, ketika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur 3.0 DJP untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar platform.

Seperti diketahui, sejak berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian SPT Masa PPN tidak bisa lagi melalui aplikasi e-Filing atau e-SPT. Akan tetapi, lapor SPT Masa PPN wajib menggunakan aplikasi e-Faktur mulai Masa Pajak September 2020.

“Jadi, langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Ingin langsung gunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install dan update aplikasi e-Faktur sendiri, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda sekarang juga di https://my.klikpajak.id/register.

Kenapa Lebih Mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak, Anda dapat membuat Faktur Pajak Keluaran, Faktur Pajak Pengganti, Faktur Pajak Retur, dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan mudah hanya dalam satu platform.

  1. Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  2. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  3. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur pajak di e-Faktur

Bahkan pembuatan Faktur Pajak semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id, sehingga dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya.

Bukan hanya itu, Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang memudahkan Anda menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda hanya dalam satu platform.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak.id yang membuat Anda dapat menghemat waktu dan tenaga?

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak