Bisakah menggunakan aplikasi e Faktur untuk 2 komputer sekaligus? Jawabannya bisa, dengan cara install eFaktur pada 2 laptop atau PC tersebut bagi pengguna e-Faktur client desktop DJP.
Pada kedua perangkat tersebut, Anda harus melakukan konfigurasi server dan client atau setting eFaktur menjadi aplikasi client server yang bisa dibuka di beberapa komputer dengan patch versi terbaru.
Namun sebelum mulai install aplikasi client server e-Faktur di dua PC, terlebih dahulu Anda harus menyiapkan beberapa hal yang diperlukan.
Mekari Klikpajak akan menunjukkannya cara supaya dapat membuka aplikasi e-Faktur pada dua atau beberapa PC / laptop sekaligus.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Business Growth setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online Mekari Jurnal, serta didukung sistem Application Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apa itu Aplikasi Client Server e-Faktur?
Aplikasi Client Server e-Faktur adalah kanal pembuatan Faktur Pajak elektronik yang disediakan Ditjen Pajak.
Aplikasi client server e-Faktur DJP ini berbasis desktop. Artinya aplikasinya terpasang pada komputer atau PC dan dapat digunakan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa koneksi internet.
Tapi pada saat akan melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak pengguna eFaktur desktop DJP masih harus berpindah ke eFaktur web.
Namun untuk menggunakan aplikasi client server e-Faktur DJP ini, Anda harus melakukan instalasi terlebih dahulu.
Perlu diperhatikan, apabila DJP melakukan pembaruan sistem e-Faktur, Anda juga harus melakukan update eFaktur dengan mengunduh patch terbaru dan install pada perangkat.
Sebelum install aplikasi client server e-Faktur DJP, Anda harus menyiapkan beberapa hal seperti berikut:
- 1 unit perangkat komputer atau laptop sebagai server untuk menyimpan database dalam menjalankan sistem e Faktur.
- 1 unit atau lebih komputer/laptop/PC yang digunakan sebagai client untuk input data yang akan dimasukkan ke database eFaktur.
- Jaringan internet yang memadai.
- Alat penghubung jaringan internet (wifi, kabel lan, router ataupun switch).
Bagaimana cara install e-Faktur?
Sebelum memasang aplikasi client server e-Faktur DJP, terlebih dahulu pastikan patch yang Anda unduh sesuai dengan sistem operasi perangkat yang digunakan.
Bagaimana cara install e-Faktur desktop, selengkapnya ikuti petunjuk Cara Download dan Install eFaktur 3.0 serta Setting Server Client.
Baca Juga: Kenali Apa itu eFaktur Host to Host dan Pentingnya API eFaktur bagi Perusahaan
Bagaimana Cara Install Aplikasi e Faktur untuk 2 Komputer?
Tahap install aplikasi e-Faktur terdiri dari dua tahap, yakni dari sisi konfigurasi server dan konfigurasi client.
Berikut langkah-langkah cara install aplikasi e Faktur untuk 2 komputer atau lebih sehingga Anda dapat menggunakannya secara bersamaan:
A. Setting atau konfigurasi server aplikasi e Faktur untuk 2 komputer
- Mulai jalankan aplikasi ETaxInvoice.exe pada komputer yang digunakan sebagai server.
- Selanjutnya pilih “Local Database” dan lakukan sambungan internet ke database dengan memilih “Connect”.
- Setelah berhasil, kemudian masuk atau login ke aplikasi e Faktur sebagai “Administrator”.
- Pada tahap ini, masuk ke menu File>Administrator DB, maka akan muncul form “Administrasi Database”.
- Pilih database yang akan dipakai. Sedangkan database secara default adalah “ETaxInvoice”.
- Klik “Start Database sebagai Server”, selanjutnya akan muncul form “Konfigurasi Server”. Anda harus mengisi data yang sesuai seperti:
- Pada kolom “Host”, isikan alamat IP Address pada komputer server yang digunakan (contoh 185.276.1.1) atau Hostname PC Server (ini biasanya muncul secara otomatis).
- Pada alamat “Port” secara default terisi 1527 (Anda dapat membiarkan tanpa mengubahnya agar tidak bingung nantinya apabila tidak terhubung dengan aplikasi eFaktur apabila port pada server dan client berbeda).
- Lalu klik “OK”, maka akan tampil konfigurasi untuk melakukan update aplikasi e Faktur pada komputer server.
- Setelah update aplikasi selesai, pastikan Anda memberikan tanda “centang” di semua checkbox pada form “Windows Security Alert”. Karena checkbox ini sebagai yang bertindak sebagai pemberi izin aplikasi dapat terpasang melalui firewall yang terpasang pada Windows atau sistem operasi komputer Anda.
- Setelah mencentang checkbox yang tersedia, Anda dapat klik “Allow Access”.
- Apabila semua langkah tersebut sudah Anda lakukan, maka konfigurasi database sebagai server telah berhasil Anda lakukan dan sudah terpasang sebagai konfigurasi server.
Baca Juga: Cara Mengatasi Kode Cara Memindahkan Database e-Faktur ke Komputer Lain. Cek di Sini!
B. Setting atau konfigurasi client aplikasi e Faktur untuk 2 komputer
- Pada komputer yang digunakan sebagai client, lakukan install atau copy aplikasi ETaxInvoice dan Anda tidak perlu melakukan registrasi untuk konfigurasi client ini.
- Berikutnya jalankan aplikasi ETaxInvoice dan sambungkan ke database server dengan cara memilih “Network Database”.
- Setelah memilih “Network Database“, Anda dapat mengisikan “Hostname/IP Address Server Database” pada komputer client ini sesuai dengan IP eFaktur yang ada pada komputer yang digunakan sebagai server.
- Kemudian pilih “Connect” dan pada kolom isian Port yang digunakan, Anda dapat membiarkannya secara default 1527 tanpa mengubahnya.
- Pada kolom isian Nama Database akan terisi ETaxInvoice secara default. Anda dapat mengganti nama database tersebut jika database server pada komputer yang digunakan beda.
- Kemudian klik tombol “Connect”, maka akan muncul konfirmasi untuk update aplikasi.
- Apabila PC client Anda tidak memiliki akses internet, maka Anda dapat melakukan menyalinkan aplikasi e-Faktur terbaru dari PC server ke komputer client. Anda juga harus memastikan untuk menghapus folder db pada komputer client.
- Setelah proses update aplikasi selesai, klik “Yes”.
- Anda dapat melakukan login aplikasi sebagai user pada komputer yang digunakan sebagai client ini.
- Setelah berhasil melakukan login aplikasi, maka aplikasi client desktop e-Faktur Anda sudah berhasil terkoneksi dengan “Database Server“.
Baca Juga: Kenapa status aplikasi efaktur desktop belum registrasi dan mengatasinya
Mau Pakai Aplikasi e Faktur untuk 2 Komputer Tanpa Repot Install?
Proses install aplikasi e Faktur untuk 2 komputer atau lebih memang cukup rumit dan menyita banyak waktu.
Agar lebih mudah mengelola Faktur Pajak menggunakan beberapa atau banyak komputer, Anda dapat menggunakan aplikasi e-Faktur berbasis web.
Aplikasi eFaktur berbasis web ini dapat Anda temukan pada e-Faktur Klikpajak.
Bahkan lebih praktis lagi karena Anda dapat menarik data invoice langsung dari laporan keuangan online untuk dibuatkan Faktur Pajaknya, karena e-Faktur Klikpajak terhubung dengan akuntansi online Mekari Jurnal.
Menariknya lagi, kini Anda tidak perlu repot untuk mendaftarkan NPWP Klikpajak, karena kami menyediakan fitur Multi User yang dapat menyelola banyak NPWP dalam waktu bersamaan.
Selain itu, Anda dapat membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT Masa PPN-nya tetap hanya dalam satu platform yang sama.
Tunggu apalagi? Segera aktifkan akun pajak Klikpajak Anda dan nikmati berbagai kemudahan kelola eFaktur dan juga perpajakan lainnya seperti e-Bupot hingga lapor SPT Tahunan di eSPT Badan Online.