Daftar Isi
7 min read

Ketahui Cara Mudah Bayar dan Lapor PPN Jasa Luar Negeri

Tayang 28 Feb 2019
Ketahui Cara Mudah Bayar dan Lapor PPN Jasa Luar Negeri
Ketahui Cara Mudah Bayar dan Lapor PPN Jasa Luar Negeri

Ketahui cara mudah bayar dan lapor PPN Jasa Luar Negeri JLN hanya di blog Klikpajak by Mekari di sini.

Dalam sistem perpajakan Indonesia mengatur, setiap transaksi pembelian barang atau jasa dikenakan Pajak PPN tak terkecuali jasa dari luar negeri.

Berhubung pemasok jasa tersebut tidak berada di Indonesia dan tidak memiliki NPWP badan usaha, maka Pajak Pertambahan Nilai dipungut oleh pengguna jasa atau pengusaha dalam negeri.

PPN yang dipungut kemudian dibayarkan oleh pengusaha dalam negeri ke kantor pajak dengan menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSP Online).

Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri

Berikut ini adalah peraturan perpajakan yang menjadi dasar aturan dalam transaksi jasa luar negeri:

  1. Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. PMK-40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.
  4. Surat Edaran SE-145/PJ/2010 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa Perdagangan.

Nah, diatas adalah ulasan mengenai dasar hukum ppn jasa luar negeri. Sekarang mari bahas tentang tarifnya.

Tarif Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri JLN

Tarif pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah 10 % dari jumlah yang dibayarkan atau sesuai dengan kontrak, apabila dalam nilai kontrak sudah termasuk PPN maka pajak dihitung 10/110 kali jumlah yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa kena pajak tersebut

Pajak yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa yang sama dengan bulan penyetoran, SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Setelah memahami tarif ppn jasa luar negeri, Anda juga perlu memahami mengenai tata cara pengisian dan penyetoran SSP PPN seperti yang akan diulas setelah ini.

Batasan Transaksi Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri

Selanjutnya, terdapat aturan tentang batasan untuk transaksi Jasa Kena Pajak dari luar negeri yang diatur dalam pasal 4 Ayat 1 SE-147/PJ/2010, bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan atas Jasa Luar Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyerahan dilakukan oleh Orang Pribadi atau Badan yang bertempat tinggal di luar Daerah Pabean.
  2. Pengenaan Jasa Luar Negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar Daerah Pabean, selama kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan Orang Pribadi atau Badan yang bertempat tinggal di luar Daerah Pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
  3. Aktivitas pemanfaatan Jasa Luar Negeri dilakukan di dalam Daerah Pabean.
  4. Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam Daerah Pabean.
  5. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri tidak melihat status penggunanya, baik Orang Pribadi maupun Badan, atau telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun belum.

Saat Terutang PPN Jasa Luar Negeri JLN

Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri bisa terutang, sebab terjadi ketika pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sedang dalam proses pembayaran atau baru saja dimulai.

Dengan catatan pembayaran tersebut diterima sebelum penyerahan Jasa Luar Negeri.

Bagaimana ketentuan waktu pemanfaatannya?

  1. Waktu pemanfaatan jasa merupakan saat dimana Jasa Luar Negeri tersebut digunakan secara nyata digunakan oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Ketika Jasa Luar Negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
  3. Ketika terjadi penggantian Jasa Kena Pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
  4. Ketika harga perolehan Jasa Kena Pajak dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pengguna.
  5. Ketika ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  6. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penggunaan Jasa Luar Negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri JLN

Cara menghitung tarif PPN 11 persen atas Jasa Luar Negeri yaitu tarif PPN x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Luar Negeri.

Selain itu, cara tersebut dapat diterapkan antara pihak pemberi Jasa Luar Negeri dan pihak penerima sesuai kesepakatan.

Tata Cara Pengisian dan Penyetoran SSP Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus kita setor dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Dan sesuai dengan petunjuk pengisian SSP yang ada di PMK Nomor 40/PMK.03/2010 dan SE-147/PJ/2010, SSP untuk penyetoran PPN pemanfaatan JKP itu (yang lebih dikenal dengan istilah PPN JLN Jasa Luar Negeri) adalah sebagai berikut:

  • Kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan JKP ke dalam Daerah Pabean. Dalam contoh di atas misalnya, kolom ini diisi dengan nama dan alamat konsultan di luar negeri yang jasanya digunakan oleh PT ABC.
  • Kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode KPP harus diisi dengan kode KPP dari pihak yang memanfaatkan JKP. Dalam contoh di atas, kolom ini diisi dengan kode KPP tempat PT ABC terdaftar NPWP.
  • Kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi dengan nama dan NPWP pihak yang memanfaatkan JKP (yaitu nama PT ABC dan NPWP PT ABC).
  • Kolom “Masa Pajak” pada SSP diisi dengan memberi tanda silang (X) pada salah salah satu kolom Masa Pajak saat terutangnya PPN-JLN. Dalam contoh kita di bawah (PT Sari Rezeki), kotak yang diberi tanda silang (X) adalah kotak “Nov” (atau kotak “Des” sesuai dengan saat terutangnya PPN-JLN).

Contoh kasus ppn jasa luar negeri JLN 1 

Berikut ini contoh jasa kena pajak antara PT Sari Rezeki, yakni:

Misalnya PT Sari Rezeki menggunakan jasa konsultan dari luar negeri untuk melakukan survey pemasaran di Indonesia.

Kontrak ditandatangani pada tanggal 30 Oktober 2018. Pelaksanaan jasa itu sendiri dilakukan sepanjang bulan November 2018.

Invoice disampaikan oleh konsultan di luar negeri pada tanggal 29 November 2018 dan sesuai perjanjian tertulis tadi pembayaran harus dilakukan setelah satu minggu setelah invoice diterima.

Dalam kasus tersebut, saat dimulainya pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean adalah pada bulan November 2018 yaitu pada saat harga perolehan (fee) jasa ditagih oleh konsultan di luar negeri melalui penerbitan invoice.

Dengan demikian, maka Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan JKP tersebut harus sudah disetorkan oleh PT Sari Rezeki paling lambat pada tanggal 15 Desember 2018.

Jika terjadi keterlambatan penyetoran PPN jasa luar negeri, PT Sari Rezeki terancam sanksi administrasi bunga keterlambatan penyetoran atau pembayaran SSP Online sebesar 2% per bulan.

Contoh kasus ppn jasa luar negeri JLN 2 :

Perusahaan Sari Indah memiliki beban untuk membayar jasa tenaga ahli dari Malaysia yang telah memberikan pelatihan pengembangan personality pada perusahaannya. Harta tenaga ahli tersebut adalah sebesar Rp500.000.000,-.

Sementara tenaga ahli yang disebutkan meminta jumlah gaji yang diterima harus jumlah bersih termasuk potongan Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga dalam hal ini, Anda dapat menerapkan rumus kedua  yaitu 10/110 x Rp500.000.000,- untuk menetapkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang menjadi beban dan harus Anda bayarkan untuk jasa tenaga kerja ahli tersebut.

Batas Waktu Pengisian dan Penyetoran SSP Pajak Pertambahan Nilai

SSP Pajak Pertambahan Nilai kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean wajib disetorkan oleh wajib pajak melalui Bank Persepsi, Pos Indonesia atau giro pembayaran pajak.

Batas waktu penyetoran atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.

Pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan melalui Klikpajak.

Layanan Perpajakan Klikpajak membantu para Pengusaha Kena Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara mudah, cepat, dan praktis.

Segera penuhi kewajiban pajak Anda dan dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik yang SAH dan GRATIS selamanya.

Daftar sekarang juga di sini! Nah, cara mudah bayar dan lapor PPN Jasa Luar Negeri JLN telah diulas di atas.

Semoga bisa berguna untuk Anda yang memerlukannya. Anda juga bisa baca artikel tentang perpajakan di Indonesia lainnya di bawah ini :

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak