Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, ada satu elemen penting yang tidak bisa Anda lupakan dalam penyetorannya. Kode Jenis Setoran, atau disebut juga dengan KJS, berperan untuk memberikan identitas pada penyetoran pajak pertambahan nilai yang dilakukan. Kode PPN dalam negeri ini harus dicantumkan, sehingga sistem elektronik DJP Online dapat mengenali jenis setoran yang dilakukan.
Dalam penggunaannya, kode ini harus dimasukkan secara benar dan tepat sesuai dengan peruntukannya. Terdapat artikel yang lebih rinci memuat setiap kode tersebut, baik untuk penyetoran PPN dalam negeri atau ekspor. Pada artikel ini secara khusus akan dituliskan beberapa kode PPN dalam negeri yang digunakan, dengan kode utama 411211.
411211-100
Digunakan untuk semua jenis setoran masa PPN dalam negeri. Digunakan untuk membayar pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN dalam negeri.
411211-101
Sebagai identitas jenis setoran atau pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
411211-102
Kode ini digunakan untuk pembayaran PPN terutang dari penggunaan JKP dari luar daerah pabean.
411211-103
Kode ini berfungsi sebagai kode dalam transaksi pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri.
411211-104
Digunakan sebagai kode pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Kode ini juga digunakan untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam restrukturisasi perusahaan.
411211-105
Digunakan untuk pembayaran pajak penebusan stiker lunas PPN atas penyerahan produk rekaman gambar atau suara.
411211-199
Digunakan untuk menyetor pajak sebelum surat ketetapan pajak PPN dalam negeri diterbitkan.
411211-300
Digunakan untuk membayar jumlah yang tercantum dalam SPT PPN dalam negeri yang masih harus dibayar.
411211-310
Digunakan untuk menyetorkan jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB PPN dalam negeri.
411211-311
Kode ini dipakai sebagai kode SKPNK PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
411211-312
Digunakan untuk membayar sejumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
411211-313
Untuk transaksi pembayaran sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam SKPKB PPN atas kegiatan membangun sendiri.
411211-314
Digunakan untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum pada SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-320
Digunakan sebagai kode pembayaran jumlah yang masih harus dibayar sesuai jumlah yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri.
411211-321
Digunakan sebagai kode pembayaran sejumlah pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam SKPBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
411211-322
Digunakan sebagai kode SKPKBT PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
411211-323
Untuk membayar sejumlah pajak yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas kegiatan membangun sendiri.
411211-324
Sebagai kode transaksi untuk membayar sejumlah pajak yang masih harus dibayar seperti yang tercantum dalam SKPKBT PPN dalam negeri yang menjadi kewajiban pemungut.
411211-390
Digunakan sebagai kode pembayaran atas surat keputusan pembentukan, surat keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali atas sengketa pajak.
411211-500
Digunakan sebagai kode dalam transaksi untuk membayar kekurangan pajak yang masih harus dibayar seperti yang tertulis dalam SPT Masa PPN dalam negeri atas pengungkapan ketidakbenaran seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 3 dan Ayat 5 UU KUP.
411211-501
Digunakan untuk membayar kekurangan pembayaran pajak yang masih disetor sesuai dengan yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 tentang penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana tertulis dalam Pasal 44B Ayat 2 UU KUP/
411211-510
Digunakan sebagai kode pembayaran sanksi administrasi berupa denda/kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN dalam negeri sebagaimana tercanntum dalam Pasal 8 Ayat 3 dan Ayat 5 UU KUP.
411211-511
Digunakan untuk membayar sanksi administrasi atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan seperti yang tercantum dalam Pasal 44B Ayat 2 UU KUP.
411211-900
Kode jenis setoran ini digunakan untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut selain oleh bendahara.
411211-910
Digunakan untuk pembayaran PPN dalam negeri yang dipungut oleh bendahara APBN.
411211-920
Digunakan sebagai kode untuk transaksi pungutan PPN yang dilakukan oleh bendahara APBD.
411211-930
Kode ini digunakan untuk pungutan PPN dalam negeri yang dilakukan oleh bendaharawan dana desa.
Seperti dapat dilihat, kode PPN yang disebutkan di atas memiliki fungsi dan peruntukan masing-masing. Ketika digunakan, harus secara tepat dan tidak boleh salah sehingga penyetoran yang dilakukan dapat teridentifikasi dengan benar oleh sistem. Jika kode ini tidak dimasukkan secara tepat, maka penyetoran PPN dalam negeri yang Anda lakukan tidak akan dapat teridentifikasi oleh sistem. Untuk membantu Anda memahami lebih jauh mengenai kode ini, Anda bisa menggali informasi lebih lanjut pada artikel lain di Klikpajak, layanan perpajakan mitra resmi DJP yang dapat membantu Anda menghitung, membayar dan melaporkan pajak kewajiban Anda.