Daftar Isi
4 min read

Mengenali Karakteristik dan Ciri Khas PPN sebagai Kewajiban PKP

Tayang 08 Mar 2019
Mengenali Karakteristik dan Ciri Khas PPN sebagai Kewajiban PKP
Mengenali Karakteristik dan Ciri Khas PPN sebagai Kewajiban PKP

Karakteristik PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah unik dan berbeda dengan PPh 21. Ketahui setiap karakteristik uniknya pada artikel ini.

Jika Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tertib melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda tentu tidak asing dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Ya, PPN adalah pajak yang wajib dibayarkan atas transaksi Barang Kena Pajak, yang dilakukan di wilayah kepabeanan Negara Republik Indonesia.

Dalam definisi lain, Pajak Pertambahan Nilai diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), dalam proses transaksi dari produsen kepada konsumen.

Meski demikian, yang pada akhirnya membayar pajak pertambahan nilai adalah konsumen akhir.

Sebagai PKP, Anda berkewajiban untuk menyertakan perhitungan PPN dalam setiap faktur pajak yang Anda terbitkan.

Seperti diketahui, faktur pajak perlu diterbitkan sebagai bukti atas transaksi BKP dan JKP yang dilakukan, dan dibuat rangkap dua.

Satu untuk dipegang oleh Anda sebagai PKP dan satu dipegang mitra transaksi Anda.

Karakteristik Khas PPN Atau Pajak Pertambahan Nilai

Berbeda dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat progresif, Pajak Pertambahan Nilai lebih bersifat Multi Stage Levy.

Apa arti sifat ini? Simak penjelasan lengkap Multi Stage Levy serta enam karakteristik Pajak Pertambahan Nilai lainnya berikut ini.

1. Merupakan Pajak Atas Konsumsi

Karakteristik PPN dibebankan pada konsumen atau orang yang membeli Barang kena Pajak, dan tidak untuk dijual kembali.

Artinya, yang memiliki tanggung jawab membayar beban pajak ini adalah konsumen akhir.

2. Merupakan Pajak Tidak Langsung

Pajak ini dibebankan pada konsumen akhir BKP yang ada, sedangkan yang melakukan penyetoran pajak bukanlah konsumen akhir namun Anda, sebagai PKP yang menjual barang tersebut.

Ini yang dimaksudkan dengan pajak tidak langsung, karena berbeda antara penyetor dan pembayarannya.

Baca juga: PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN

3. Karakteristik PPN Merupakan Pajak Objektif

Pajak pertambahan nilai tidak melihat dari sisi subjek pajak, melainkan dari objek pajak.

Setiap konsumen, yang juga wajib pajak dan subjek pajak, akan dikenai tarif PPN yang sama, sesuai dengan harga barang atau transaksi BKP dan JKP yang terjadi.

4. Penggunaan Tarif Tunggal

Berbeda dengan PPh 21 yang memiliki perhitungan progresif, dimana setiap batas penghasilan memiliki besaran pajak sendiri,

Pajak Pertambahan Nilai memiliki tarif dasar tunggal yakni sebesar 10%. Setiap konsumen akhir yang membeli BKP untuk digunakan akan bertanggung jawab membayar pajak sebesar 10% dari nilai transaksi.

Pajak ini juga dikenakan untuk transaksi ekspor, hanya saja tarif yang dikenakan tidak sebesar 10% melainkan 0%.

Pemerintah menerapkan tarif ini untuk merangsang pertumbuhan ekspor dan memberikan kemudahan untuk eksportir yang ada.

 

5. Karakteristik PPN adalah Pajak Atas Konsumsi BKP/JKP di Dalam Negeri

Pajak ini hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP di dalam negeri seperti misalnya transaksi impor.

Impor barang oleh PKP dikenakan PPN, selain itu juga diterapkan pada pemanfaatan BKP dan JKP tidak berwujud diluar daerah kepabeanan yang dimanfaatkan di dalam negeri.

6. Bersifat Multi Stage Levy

Pajak ini akan dikenakan atau dipungut pada setiap tahap jalur produksi dan distribusi, mulai dari pabrik, pedagang besar, grosir, hingga pedagang kecil atau pengecer.

Meski karakteristik PPN adalah dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, pajak ini tidak akan menimbulkan efek pemungutan pajak ganda karena mekanismenya yang menganut pengkreditan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.

7. Indirect Subtraction Method

Mekanisme perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menggunakan metode pengurangan secara tidak langsung, artinya Anda sebagai PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas BKP dan JKP yang berbeda.

Misalnya saja, pajak masukan dapat berasal dari pembelian barang kena pajak yang dilakukan PKP, sedangkan pajak keluaran dapat diperoleh dari penjualan jasa yang dilakukan oleh PKP.

Hal ini memungkinkan seimbangnya perhitungan pajak masukan dan pajak keluaran.

Dengan ketujuh karakteristik tersebut, sudah jelas bahwa Pajak Pertambahan Nilai memiliki sifat unik dan berbeda dengan pajak lain (misal Pajak Penghasilan Pasal 21).

Sebagai Pengusaha Kena Pajak, hal ini sudah wajib menjadi pengetahuan dasar, agar tidak ada kesalahan pemahaman yang mendasar pada karakteristik pajak pertambahan nilai yang jadi tanggung jawab dari PKP.

Pencatatan dan penyetoran pajak ini sendiri menggunakan media faktur pajak, yang kini bisa dibuat secara online melalui e-Faktur.

Tentu, faktur pajak yang dibuat harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, agar menjadi faktur pajak yang sah dan terverifikasi oleh DJP untuk setiap transaksi yang digunakan.

Pelaporan pajak ini, harus dilakukan secara rutin, baik masa maupun tahunan.

Selain melalui DJP Online, Anda juga bisa menggunakan Klikpajak untuk melaporkan PPN dengan cepat.

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP, yang dapat membantu melaporkan berbagai jenis pajak langsung ke DJP.

Setelah pelaporan selesai, Anda akan memiliki arsip lengkap yang dapat diakses setiap saat dan berwujud file digital, sehingga lebih aman dan mudah digunakan sewaktu-waktu.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak