
Menjalani karir sebagai pekerja lepas, menjadi pilihan banyak orang dewasa ini. Keleluasaan mengatur waktu kerja serta ritme kerja menjadi pertimbangan tersendiri bagi golongan yang tidak ingin terikat dengan jam kerja kantor serta aktivitas repetitif. Selain itu, pekerja lepas biasanya dipilih karena seseorang lebih nyaman bekerja di tempat yang dia kehendaki sehingga bisa menghasilkan produk atau hasil kerja yang lebih maksimal.
Bagi pekerja yang menjadi anggota dari perusahaan tertentu, sudah pasti urusan perhitungan pajak dan pembayarannya bisa dilakukan secara kolektif dari perusahaan. Biasanya honor atau gaji yang dibayarkan juga telah dipotong dari pajak yang menjadi beban pekerja tersebut. Lalu bagaimana dengan pekerja lepas? Secara teknis pekerja lepas tidak memiliki ikatan di perusahaan tertentu, selain tentu saja surat kontrak. Kemudian bagaimana cara menghitung, pembayaran pajak dan PPh tahunan untuk freelancer? Apakah bahkan pekerja lepas memiliki kewajiban membayar pajak?
Perhitungan Pajak Freelance
Pekerja lepas atau biasa disebut dengan freelance, juga memiliki kewajiban membayar pajak. Bedanya, pekerja lepas diberikan keleluasaan untuk menyusun laporan dan perhitungan pajak yang harus dibayarkan berdasar pada penghasilannya tiap tahun. PPh tahunan untuk freelancer yang dibebankan, merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut PPh 21. Untuk besarannya sendiri, menurut situs resmi pajak.go.id adalah dengan mengalikan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) yang berbeda tiap wilayah atau provinsi dengan penghasilan kotor dalam satu Tahun Pajak. Selain itu Anda sebagai Wajib Pajak juga perlu mengetahui Penghasilan Kena Pajak (PKK) dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mengetahui secara tepat pajak yang menjadi beban Anda. Beberapa hal ini bisa diketahui lebih jelas dengan mendatangi Kantor Pajak yang ada di wilayah Anda.
Kiat Tepat Menyikapi Pajak Freelancer
1. Melapor dan Membayar Pajak Secara Mandiri
Selain menghitung nilai pajak yang menjadi tanggungan Anda, sebagai pekerja lepas juga Anda bisa membayar dan melaporkan pajak sendiri. Berbeda dengan pegawai kantoran atau anggota perusahaan yang pajaknya sudah diurus oleh perusahaan, pekerja lepas memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Pelaporan ini memerlukan bukti potong pajak dari mitra kerja yang terkait sehingga Anda tidak akan menemui kesulitan ketika pelaporan SPT.
2. Mengelola Penghasilan Agar Tidak Menjadi Beban
Sebagai pekerja lepas Anda juga sebaiknya melakukan pengelolaan penghasilan dengan baik agar ketika periode pembayaran pajak tiba Anda tidak kesulitan membayarkan tanggunan pajak yang harus dibayar. Besaran jumlah pajak yang Anda bayarkan bisa diperkirakan dari jumlah pajak tahun sebelumnya jika kira-kira besaran pendapatan tidak jauh berbeda. Namun jika pendapatan Anda tahun ini berbeda cukup jauh, sebaiknya Anda juga menyiapkan budget ekstra sehingga tidak mengalami kesulitan membayar pajak.
3. Cara Menunda Pembayaran Pajak dengan Menunda Penghasilan
Jika kemudian Anda menemui masalah kesulitan membayarkan pajak pada tahun tersebut, Anda juga bisa menunda pajak dengan menunda penghasilan yang Anda terima secara legal. Hal ini bisa dilakukan dengan cara menunda atau menggeser invoice yang Anda buat ke periode pajak tahun berikutnya. Memang hal ini tidak disarankan untuk dilakukan berulang kali, namun hanya untuk saat ketika darurat saja. Hal ini legal dan tidak melanggar hukum, namun jika dilakukan terus menerus maka Anda akan selalu memiliki tambahan beban pajak yang harus dibayarkan pada periode selanjutnya. Tentu saja hal ini tidak dianjurkan karena penghitungan pendapatan dan pajak akan terus bergeser dan menjadi kurang akurat.
Beberapa hal di atas adalah hal yang perlu diketahui jika Anda memiliki pendapatan di luar gaji tetap, atau Anda seorang pekerja lepas. Kiat kewajiban pajak tersebut bisa dilakukan, namun tentu dengan cara atau proses yang legal. Sebagai pekerja lepas, bukan berarti Anda tidak memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada pemasukan negara dari sektor pajak karena bagaimanapun juga Anda mendapat penghasilan ketika berada di negara Indonesia. Berbeda cerita ketika Anda mendapatkan penghasilan ketika berada di luar negeri karena akan berlaku regulasi yang berbeda.
Jika Anda masih mengalami kebingungan, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda dan berdiskusi atau meminta arahan pada petugas yang berwajib. Jangan cemas dan takut, karena petugas akan dengan senang hati memberikan arahan supaya Anda bisa melakukan kewajiban Anda dengan benar.