Daftar Isi
5 min read

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Tayang 04 Aug 2020
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan

Pajak penghasilan adalah salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap orang yang sudah memiliki pendapatan. Cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lalu, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan karyawan?

Tapi ternyata ada beberapa cara bagaimana menghitung pajak penghasilan karyawan ini. Berikut ulasan Klikpajak by Mekari terkait cara hitung PPh karyawan ini.

Tiga Cara Menghitung PPh Karyawan

Menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 PPh 21 adalah pajak yang dibebankan atas upah yang diterima oleh wajib pajak sehubungan dengan pekerjaannya.

Secara umum terdapat 3 cara menghitung pajak penghasilan, yaitu:

  • Penghitungan PPh 21 karyawan dengan metode ‘Nett’
  • Perhitungan PPh 21 karyawan dengan metode ‘Gross’
  • Perhitungan PPh 21 karyawan dengan metode ‘Gross Up’

YouTube video

Tarif PPh 21 & Tarif PTKP Terbaru Pajak Penghasilan Karyawan

Tarif PPh 21 dikenakan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima wajib pajak maka semakin besar juga pajak yang dibebankan.

Berikut ini adalah lapisan tarif PPh 21 berdasarkan Undang-Undang PPh:

  • Wajib pajak dengan penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
  • Penghasilan di atas Rp50.0000.000 hingga Rp250.000.000 setahun dikenakan pajak sebesar 15%
  • Di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 setahun dikenakan tarif pajak sebesar 25%
  • Di atas Rp500.000.000 setahun dipungut tarif pajak sebesar 30%

Ketahui lebih lengkap mengenaiPemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

PTKP merupakan komponen yang penting dalam cara menghitung pajak penghasilan.

Semakin besar PTKP yang ditetapkan maka semakin kecil potongan pajak penghasilan menjadi semakin kecil. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK/2016, tarif PTKP tahun 2020 adalah:

  • PTKP bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000;
  • PTKP bagi wajib pajak berstatus menikah mendapat tambahan Rp4.500.000;
  • Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap keluarga sedarah atau anak yang menjadi tanggungan;
  • Untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami maka PTKP bertambah Rp54.000.000.

Ketahui di sini cara hitung pajak penghasilan di kalkulator PPh 21.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Karyawan dengan Metode Gross, Gross Up, dan Nett

Berikut rincian penjelasan metode-metode perhitungan pajak penghasilan karyawan:

Metode ‘Nett’

Menghitung Pajak Penghasilan dengan metode nett adalah pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan yang menanggung pajak karyawannya. Jadi, gaji yang diterima oleh karyawan sudah bersih dari pajak. 

Contohnya adalah Pak Kelik seorang karyawan dan masih lajang dengan gaji sebulan sebesar Rp15.000.000. Jika menggunakan metode nett, maka perhitungan pajaknya adalah:

  • Gaji pokok Rp15.000.000 atau Rp180.000 per tahun
  • Total gaji bruto Aldo adalah Rp15.000.000
  • Tarif PPh 21 yang dibebankan adalah sebesar 15%
  • Pajak yang ditanggung perusahaan Rp27.000.000 per tahun atau Rp2.250.000 per bulan 
  • Gaji bersih yang diterima Aldo Rp15.000.000 per bulan

Metode ‘Gross’

Metode gross adalah cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak pada karyawan yang bersangkutan. Hal ini berarti gaji yang didapatkan belum termasuk potongan pajak. 

Contohnya, Pak Kelik adalah karyawan dan tidak punya tanggungan (TK/0) dengan gaji sebulan Rp15.000.000, maka perhitungan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok Rp15.000.000 per bulan atau Rp180.000.000 per tahun
  • Tarif PPh yang dibebankan adalah sebesar 15%
  • PPh 21 yang ditanggung Rp27.000.000 per tahun atau Rp2.250.000/bulan
  • Gaji bersih yang diterima Aldo Rp12.750.000

Metode ‘Gross Up’

Cara menghitung pajak penghasilan dengan metode gross up adalah dengan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan.

Contohnya, masih sama menggunakan contoh Pak Kelik yang merupakan karyawan dengan status lajang dengan gaji sebulan Rp15.000.000. Jika menggunakan metode gross up maka perhitungan pajaknya adalah:

  • Gaji pokok Rp15.000.000 per bulan atau Rp180.000.000 per tahun
  • Tarif PPh 15%
  • Tunjangan pajak dari perusahaan Rp27.000.000 per tahun atau Rp2.250.000 per bulan
  • Tota gaji bruto Rp17.250.000 per bulan
  • Nilai PPh yang dibayarkan perusahaan Rp2.250.000 per bulan.
  • Gaji bersih yang diterima Aldo Rp15.000.000

Anda juga bisa mengetahui Cara Menghitung Pesangon dan Pajak Pesangon Pegawai yang Terkena PHK

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan e-FIling atau eSPT PPh 21 dari Klikpajak.

Klikpajak menyediakan fitur e-Billing untuk membuat ID Billing yang valid sebagai syarat pembayaran pajak dan e-Filing pajak yang bisa diakses secara gratis selamanya dalam jumlah tak terbatas, untuk semua jenis pajak.

Bukan hanya itu, aplikasi pajak online Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Faktur, e-Bupot, dan fitur Tax Activity yang memungkinkan seluruh aktivitas perpajakan Anda terintegrasi secara terpusat sehingga memudahkan dalam menelurusi dan menemukan file perpajakan Anda.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Temukan di bawah fitur lengkap aplikasi pajak Klikpajak by Mekari:

Tunggu apalagi, urus dan lakukan kebutuhan aktivitas perpajakan Anda di Klikpajak. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak