Daftar Isi
3 min read

Pahami Pemungut Pajak di Indonesia Terkait Pemotongan PPh

Tayang 06 May 2019
Pahami Pemungut Pajak di Indonesia Terkait Pemotongan PPh

Sebagai seseorang yang memiliki penghasilan, wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak. Selain diharuskan untuk membayar pajak bulanan yang dilaksanakan sendiri, terdapat juga pembayaran pajak bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pada mekanisme ini, pihak ketiga ditunjuk sesuai ketentuan perpajakan untuk memungut dan memotong pajak serta menyetorkannya ke kas negara.

Berbagai macam pemotongan atau pemungutan pajak di Indonesia diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 15. Dalam artikel ini akan dibahas secara khusus untuk pemungutan PPh Pasal 21 sampai PPh Pasal 26.

Siapa Saja Pemungut Pajak Terkait Pemotongan PPh?

Pemotongan atau pemungutan atas pajak-pajak ini dikenal dengan Withholding Tax System. Di samping pajak-pajak tersebut, sistem perpajakan di Indonesia meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Walaupun tidak termasuk dalam Withholding Tax System, akan tetapi pemungutan PPN dan PPnBM tetap harus menjadi perhatian karena menyangkut kewajiban pajak pihak ketiga.

1. Pemotongan PPh Pasal 21

Pemotongan PPh Pasal 21 dilaksanakan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri terkait dengan pekerjaan maupun aktivitas yang dilakukan.

Sebagai contoh, setiap perusahaan pemberi lapangan kerja akan memotong gaji yang diterima oleh karyawannya. Untuk wajib pajak berbentuk badan ditunjuk dalam UU Perpajakan sebagai pemungut atau pemotong PPh Pasal 21 atas upah atau gaji yang dibayarkan kepada karyawannya.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi juga bisa ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 asalkan ada penunjukkan yang jelas dari KPP tempat wajib pajak orang pribadi tersebut terdaftar.

2. Pemotongan PPh Pasal 22

Pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 terkait dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dari aktivitas usaha pada sektor tertentu, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemotongan PPh Pasal 22 meliputi pemungutan atas kategori-kategori berikut.

  1. Pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
  2. Aktivitas impor barang.
  3. Produksi barang-barang tertentu, seperti produksi baja, kertas, rokok, dan otomotif.
  4. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor yang dilakukan oleh badan usaha industri maupun eksportir pada sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul.
  5. Pemungutan PPh atas penjualan barang yang tergolong mewah.

Dalam hal ini wajib pajak bisa ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan sebagai pihak yang dipungut PPh Pasal 22.

3. Pemotongan PPh Pasal 23

Untuk pemungutan PPh Pasal 23 dilaksanakan oleh pihak pemberi penghasilan terkait pembayaran berupa dividen, royalti, bunga, sewa, dan jasa kepada wajib pajak dalam negeri, serta BUT. Sementara itu, wajib pajak badan dipilih sebagai pemungut terkait pemotongan PPh Pasal 23.

Jika wajib pajak menerima penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, serta pemberi penghasilan juga berperan sebagai pemotong PPh Pasal 23, maka penghasilan yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pemungut tersebut.

4. Pemotongan PPh Pasal 26

Kemudian, pemotongan PPh Pasal 26 akan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan terkait dengan pembayaran berupa royalti, bunga, dividen, hadiah dan penghasilan lainnya kepada wajib pajak luar negeri.

Wajib pajak orang pribadi maupun badan ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pemahaman mekanisme pembayaran pajak atas pemotongan atau pemungutan yang dilaksanakan oleh pemberi penghasilan ini, dapat memudahkan para pemberi penghasilan dan juga PKP untuk menjalankan kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang pemungut atau pemotong pajak terkait pemotongan PPh di Indonesia. Lebih jauh mengenai perpajakan terkait dapat Anda akses di Klikpajak.

Tidak hanya informasi perpajakan, namun Anda juga bisa melaporkan pajak Anda secara gratis! Coba sekarang di sini untuk lapor pajak praktis lewat Klikpajak!

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak