Menjadi perusahaan yang tercatat di bursa saham memang tidak mudah, karena ada banyak persayaratan yang harus dipenuhi. Namun, status sebagai perusahaan terbuka (Tbk) memberikan berbagai keuntungan. Selain memudahkan perusahaan memperoleh pendanaan dengan biaya lebih murah, perusahaan juga bisa menikmati beberapa fasilitas perpajakan yang tidak diberikan kepada perusahaan tertutup.
Banyak perusahaan, termasuk startup teknologi di Indonesia, mulai melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena ingin mengembangkan bisnis, meningkatkan tata kelola, dan memperbesar peluang ekspansi.
Mekari Klikpajak akan mengulas seputar perusahaan Tbk, perbedaannya dengan perusahaan tertutup, syarat perusahaan untuk go public, serta keuntungan pajak yang bisa didapat setelah IPO (Initial Public Offering).
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu Perusahaan Tbk (Go Public)?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan Tbk adalah Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki oleh minimal 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor minimal Rp3 miliar, atau sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal, yang seluruh modalnya terbagi dalam saham.
Artinya, Perusahaan Tbk (Go Public) adalah PT yang menjual saham atau obligasi kepada publik untuk memperoleh tambahan modal guna mengembangkan bisnis.
Keuntungan Menjadi Perusahaan Go Public
Sebagai perusahaan Tbk, ada beberapa keuntungan penting yang bisa didapat, seperti:
- Lebih mudah menghimpun modal melalui penjualan saham.
- Laporan keuangan lebih transparan sehingga meningkatkan kepercayan investor dan bank.
- Mempermudah perusahaan melakukan diversifikasi usaha, merger, atau akuisisi.
- Meningkatkan nilai perusahaan (valuasi).
- Mendapatkan pembiayaan bank dengan bunga lebih kompetiti.
Dari sisi perpajakan, Perusahaan Tbk juga memperoleh beberapa keuntungan khusus dari sisi pengenaan tarif pajak penghasilannya.
Perbedaan Perusahaan Tbk dan Perusahaan Tertutup
Berikut perbedaan antara perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup yang perlu dipahami:
- Perusahaan Tbk: Saham dimiliki publik, laporan keuangan harus transparan, dan mudah mendapatkan pendanaan dari pasar modal maupun perbankan.
- Perusahaan Tertutup: Kepemilikan saham terbatas, tidak dapat menggalang dana dari pasar modal, dan umumnya menghadapi bunga pinjaman bank lebih tinggi karena informasi perusahaan lebih terbatas.
Baca Juga:Â Panduan e-Bupot Unifikasi untuk Perusahaan Tbk atau Go Public
Syarat Menjadi Perusahaan Tbk
Untuk bisa mencatatkan saham di BEI, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Terdaftar dan diawasi oleh OJK dan BEI.
- Memiliki struktur perusahaan yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (CGC), seperti komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan, dan unit audit internal.
- Struktur permodalan memenuhi ketentuan, sesuai klasifikasi Papan Utama, Papan Pengembangan, atau Papan Akselerasi.
- Memiliki catatan keuangan yang sehat, termasuk sudah mencetak laba jika ingin masuk Papan Utama.
- Laporan keuangan transparan dan dipublikasikan secara berkala.
- Memiliki aset nyata sesuai kategori perusahaan (misalnya minimal Rp5 miliar untuk Papan Pengembangan, dan Rp100 miliar untuk Papan Utama).
Baca Juga:Â Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Mekari Klikpajak
Keuntungan Perpajakan bagi Perusahaan Tbk
Berikut beberapa manfaat perpajakan yang dapat dinikmati perusahaan yang sudah go public:
1. Tarif PPh Badan lebih rendah
Peraturan terbaru yang berlaku adalah Undang-Undang No, 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang menetapkan tarif PPh Badan sebesar 22% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Namun perusahaan Tbk dapat menikmati tambahan penurunan tarif 3%, sehingga tarif efektif menjadi 19%, dengan syarat:
- Perusahaan merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).
- Minimal 40% saham diperdagangkan di BEI.
- Memenuhi ketentuan kepemilikan publik dan persyaratan teknis lain dalam aturan perpajakan.
Dengan aturan UU HPP, tarif PPh Badan tidak jadi turun ke 20% seperti rencana sebelumnya, namun fasilitas penurunan 3% untuk Perusahaan Tbk tetap berlaku.
2. Berpeluang mendapat insentif pajak
Selain tarif PPh lebih rendah, perusahaan Tbk juga berpeluang mendapatkan insentif pajak tertentu, misalnya insentif yang diberikan pada masa pandemi seperti PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP), atau insentif berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU).
Walaupun insentif semacam PPh 21 DTP ditujukan untuk karyawan, perusahaan tetap merasakan dampak positif, seperti produktivitas tenaga kerja.
Cara Menjadi Perusahaan Tbk
Sebagaimana tercantum dalam ketentuan perusahaan go public pada laman IDX, cara menjadi Perusahaan Terbuka atau agar perseroan terbatas dapat melakukan IPO adalah sebagai berikut:
1. Melakukan persiapan
- Memilih tim IPO internal
- Menunjuk penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang
- Melakukan restrukturisasi internal dan diskusi permodalan
- Memenuhi persyaratan BEI dan OJK
- Menetapkan struktur IPO
- Melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
- Melengkapi dokumentasi sesuai ketentuan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
2. Mengikuti program road to IPO
Program ini merupakan IDX Incubator dari BEI untuk memfasilitasi startup dan perusahaan dengan aset skala kecil serta menengah menuju Perusahaan Terbuka.
Materi pelatihan terdiri dari peraturan IPO, persiapan roadshow ke investor, dan pemahaman aspek keuangan serta hukum.
3. Proses menjadi Perusahaan Tbk
Setelah memenuhi semua persiapan dan program yang diikuti di atas, perseroan terbatas yang hendak melantai di bursa saham tinggal menunggu sekira 3 hari setelah seluruh proses dan persiapan dilakukan.
Baca Juga:Â Cara Pilih Tarif Pajak Perusahaan yang Tepat
Kesimpulan
Menjadi perusahaan terbuka (Tbk) memberikan banyak keuntungan strategis bagi sebuah bisnis, mulai dari kemudahan memperoleh pendanaan, peningkatan kredibilitas, hingga tata kelola perusahaan yang lebih transparan. Proses untuk menjadi Perusahaan Tbk memang tidak sederhana, karena harus memenuhi berbagai persyaratan dari OJK dan BEI, termasuk struktur perusahaan, transparansi laporan keuangan, dan standar GCG (Good Corporate Governance).
Perusahaan Tbk juga memiliki peluang pertumbuhan yang lebih besar karena akses modal yang luas, kemudahan melakukan ekspansi, serta meningkatnya kepercayaan publik dan investor. Selain itu, dengan status sebagai perusahaan publik, perusahaan lebih mudah mendapatkan pembiayaan bank, melakukan diversifikasi usaha, maupun meningkatkan valuasi perusahaan.
Dari sisi perpajakan, perusahaan Tbk memperoleh manfaat khusus berupa tarif PPh Badan lebih rendah, yaitu potongan 3% dari tarif normal bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan kepemilikan publik. Selain itu, perusahaan Tbk juga berpeluang memanfaatkan berbagai insentif pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombinasi keuntungan bisnis dan insentif perpajakan inilah yang membuat banyak perusahaan tertarik untuk melakukan IPO dan melantai di bursa efek.
Sebagai perusahaan go public, memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang cukup kompleks. Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk mengelola faktur pajak dan bukti potong pajak unifikasi secara otomatis.
Selain itu, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak untuk proses otomatisasi penggajian karyawan sekaligus pajaknya, karena sudah terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
IDX.do.id. “Panduan Go Public“






