Daftar Isi
6 min read

Tarif Pajak Jual Beli Rumah bagi Penjual dan Pembeli

Tayang 23 Jun 2023
Tarif Pajak Jual Beli Rumah bagi Penjual dan Pembeli

Proses jual beli rumah, tanah dan apartemen dikenakan pajak sesuai dengan tarif pajak jual beli tanah dan bangunan yang berlaku. lalu, pajak yang harus dibayar penjual dan pajak pembeli rumah berapa persen?

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda guna mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayarkan pada saat transaksi jual beli rumah dan/atau bangunan ini.


Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual

Pajak jual beli rumah tidak hanya dikenakan kepada pembeli saja, melainkan dibebankan kepada penjual juga.

Pajak yang ditanggung penjual ini merupakan pajak dari hasil penjualan properti maupun tanah dan sejenisnya.

Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus ditanggung oleh penjual dan wajib menyetorkannya ke kas negara:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh menjadi salah satu pajak yang harus dikenakan pada penjual. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.

Beleid ini menyebutkan bahwa PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Sebagai pihak yang menjual rumah, penghasilan yang diperoleh dari penjualan tersebut dikenakan PPh.

Tarif PPh dari penghasilan jual beli rumah sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah.

Contoh;

Rumah dengan harga jual senilai Rp1 miliar memiliki beban PPh yang harus dibayarkan oleh penjual sebesar 2,5% dari Rp1 miliar, yakni Rp25 juta.

Pembayaran PPh terutang harus dilakukan sebelum Akta Jual Beli diterbitkan, sesuai dengan kesepakatan harga rumah antara penjual dan pembeli.

2. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan jenis pajak yang bersifat materiil, yang mana besarnya pajak ditentukan atas tanah atau bangunan.

PBB ini juga harus dibayarkan oleh penjual atas transaksi jual beli rumah.

Pajak ini dibebankan kepada penjual sebelum terjadinya prosesi serah terima atas rumah, bangunan, dan/atau tanah yang telah dijual.

Mengingat pajak PBB bersifat dibayarkan setiap tahun, maka pajak ini hanya dibayarkan oleh penjual dalam jual beli rumah, yang tertagih pada tahun transaksi.

Sedangkan untuk tahun berikutnya pajak PPB ini akan dibebankan kepada pemegang hak atas transaksi jual beli atau dalam hal ini pembeli rumah tersebut.

Tarif pajak PBB jual beli rumah sebesar 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) yang dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari rumah tersebut.

PBB terutang ditanggung oleh wajib pajak perorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.

Orang perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) PBB.

3. Biaya Notaris

Jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah rumah berada, diperlukan ketika melakukan transaksi penjualan rumah.

Sebagian besar notaris atau PPAT telah memiliki biaya baku yang telah ditetapkan pemerintah.

Biaya notaris adalah tanggungan setiap penjual rumah. Meski demikian, hal ini dapat dinegosiasikan dengan pembeli sebagai tanggung jawab bersama.

Pembagian tanggung jawab notaris ini akan mengurangi beban biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penjual karena ditanggung bersama dengan pembeli.

Baca Juga: NJOP Dalam Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

Rumus dan Contoh Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

NJKP = NJOP – NJOPTKP

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Besaran nilai ini menjadi ukuran yang mempengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB yang harus Anda bayarkan. NJOP terdiri dari dua jenis, yaitu NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

Penjumlahan nilai dari kedua jenis NJOP tersebut menjadi NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

Nilai NJOP nantinya akan digunakan sebagai perhitungan final NJKP.

Apabila nilai NJOP lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya sebesar 40%.

Sementara itu, jika NJOP kurang dari Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya 20%.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di setiap daerah berbeda-beda. Besaran maksimalnya adalah Rp12 juta.

Contoh:

Tuan A tinggal di sebuah rumah yang berlokasi di Jakarta dengan luas bangunan 200 meter persegi dan luas tanah 250 meter persegi. NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp2 juta per meter persegi.

Maka pajak jual beli PBB terutang penjualan rumah Tuan A sebesar:

NJOP Bangunan = 200 x Rp2 juta = Rp400 juta
NJOP Bumi = 250 x Rp2 juta = Rp500 juta
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp400 juta + Rp500 juta = Rp900 juta
NJOPTKP = Rp12 juta
NJKP = NJOP – NJOTKP = Rp900 juta – Rp12 juta = Rp 888 juta (berarti NJKP 20%)
NJKP = 20% x Rp888 juta = Rp 177.600.000
PBB yang terutang = 0,5% x Rp177.600.000 = Rp888.000

Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Dibayar Pembeli

Sedangkan sebagai pihak yang membeli properti, juga dikenakan beban pajak atas transaksi jual beli rumah.

Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli:

1. Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.

Tujuannya adalah untuk menghindari pembelian tanah atau bangunan yang bermasalah.

Kisaran biaya cek sertifikat yang harus dikeluarkan berkisar mencapai Rp100.000.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat

Pembeli rumah harus melakukan proses balik nama, kecuali rumah dibeli langsung dari developer atau pengembang.

Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya pembuatan akta jual beli adalah sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.

Biaya akta jual beli ditanggung oleh pembeli rumah atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual.

Jumlah biaya tersebut masih dapat dinegosiasi terutama apabila rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

4. Pajak Pertambahan Nilai

Apabila Anda melakukan pembelian rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 11% dari harga tanah.

Akan tetapi, apabila penjual bukan Pengusaha kena Pajak, maka Anda harus membayarkan sendiri PPN ke kas negara.

Sebagai wajib pajak yang taat dengan peraturan, Anda perlu menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki ketentuan pembebanan pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.

Tarif pajak jual beli yang dibebankan adalah sebesar 5% dari harga jual, dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Bagi pembeli rumah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang telah dibeli.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan dan Tarif PBB Terbaru

Rumus dan Perhitungan BPHTB

BPHTB = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak ((NJOP PBB – NJOPTKP)

DPP = NJOP PBB – NJOPTKP

Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah.

Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).

Contoh:

Tuan A membeli rumah di wilayah Jakarta seharga Rp337.500.000. Maka perhitungan besar BPHTB yang harus dibayar dari pembelian rumah tersebut sebagai berikut:

NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp80.000.000
= 5% x (Rp337.500.000-Rp80.000.000)
= 5% x Rp257.500.000
= Rp12.875.000
Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak