Daftar Isi
9 min read

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak WP Pribadi bagi Perusahaan

Tayang 28 Mar 2023
Berapa Batas Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak?
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak WP Pribadi bagi Perusahaan

Setiap Wajib Pajak, punya hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penghasilan WP yang memenuhi syarat, akan masuk kategori penghasilan kena pajak. Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak WP Pribadi bagi perusahaan yang memberikan gaji?

Mekari Klikpajak akan menunjukkan rumus pajak perorangan dan cara menghitung pajak penghasilan pribadi, cara menghitung Penghasilan Kena Pajak serta contoh soal pajak penghasilan orang pribadi untuk Sobat Klikpajak sebagai perusahaan pemungut pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), ada batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi hak bagi WP sebagai pengurang penghasilan yang akan dikenakan pajak.

Seperti apa rumus pajak perorangan dan cara menghitung Penghasilan Kena Pajak WP Pribadi bagi perusahaan yang memotong PPh 21 atau cara menghitung jenis pajak penghasilan orang pribadi serta contoh soal pajak penghasilan orang pribadi, simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Dasar Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh Pribadi

Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar, pemotong, atau pemungut pajak yang punya hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan, berkewajiban untuk membayar pajak sekaligu punya hak untuk memperoleh batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

Subjek pajak adalah orang pribadi, badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Perhitungan pajak berlaku sama untuk semua kalangan.

Sementara yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap pemasukan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Jadi, penghasilan kena pajak adalah penghasilan wajib pajak yang menjadi dasar menghitung pajak penghasilan dalam satu tahun pajak.

Cara menghitung penghasilan kena pajak WP Orang Pribadi adalah mengurangkan dari penghasilan yang diterima dengan PTKP sebelum mengalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 17 untuk mengetahui besar PPh Terutang.

Ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Salah satu poin yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008, tepatnya pada Pasal 17, adalah tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak.

Tarif PPh Pribadi berubah. Sudah tahu? Selengkapnya baca Tarif PPh Pribadi Terbaru di RUU HPP: Bayar PPh 21 Jadi Lebih Tinggi atau Rendah?

Tarif Penghasilan Kena Pajak sebagai Dasar Cara Menghitung PKP

Perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan dibedakan menjadi dua jenis.

Perbedaan ini ditentukan atas dasar kepada siapa pajak penghasilan dikenakan.

  • Pertama, tarif PPh untuk WP OP Dalam Negeri.
  • Kedua, tarif PPh untuk WP Badan Dalam Negeri dan BUT.

Berikut ini adalah tabel tarif Penghasilan Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi sesuai regulasi terbaru dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP):

No Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif
Memiliki NPWP Tidak Memiliki NPWP
1 Sampai dengan Rp60.000.000 5% 6%
2 Rp60.000.000-Rp250.000.000 15% 18%
3 Rp250.000.000-Rp500.000.000 25% 30%
4 Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 30% 36%
5 Di atas Rp5.000.000.000 35%

 

Sementara bagi WP yang merupakan Badan atau BUT, wajib membayar PPh dengan tarif yang berbeda. Khusus untuk subjek pajak ini, tarif PPh Badan atau BUT yang dikenakan adalah 22% dari seluruh jumlah penghasilan.

Tarif pajak di atas diberlakukan setelah penghasilan bersih (neto) dalam satu tahun dikurangi dengan PTKP.

Besarnya PTKP tergantung dari status wajib pajak.

Baca juga: Apa itu Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP?

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi bagi PerusahaanIlustrasi wajib pajak yang dikenakan penghasilan kena pajak WP Orang Pribadi

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Berikut tiga simulasi dari rumus pajak perorangan melalui cara menghitung PKP atau penghasilan kena pajak dan cara menghitung pajak penghasilan Pribadi serta contoh soal pajak penghasilan orang pribadi.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Membuat NPWP: Syarat, Cara Daftar NPWP Online

Contoh perhitungan pajak penghasilan orang pribadi

Berikut adalah contoh perhitungan penghasilan kena pajak PPh Pribadi berdasarkan tarif PPh Pribadi terbaru dalam UU HPP.

a. Contoh Menghitung PKP atau Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pibadi Karyawan 1

Pak Kelik adalah seorang pekerja swasta dengan penghasilan sebesar Rp280.000.000 dalam satu tahun.

Saat ini Pak Kelik berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan.

Berapakan Penghasilan Kena Pajak yang ditanggung oleh Pak Kelik?

Berikut perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 atas gaji Pak Kelik yang dipotong perusahaan sesuai tarif PPh Pribadi terbaru dalam UU HPP:

Berikut perhitungannya:
  • Penghasilan 1 tahun Rp280.000.000
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (K/0)  Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak:
= (Penghasilan 1 tahun) – (PTKP)
= Rp280.000.000 – Rp54.000.000
= Rp226.000.000
PPh Terutang adalah:
= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
= 15% x Rp166.000.000 = Rp24.900.000
Jadi, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Pak Kelik atau yang dipotong perusahaan pemberi kerja adalah Rp3.000.000 + Rp24.900.000 = Rp27.900.000 dalam satu tahun.

Buat dan kelola Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih mudah di e-Bupot Klikpajak. Coba sekarang!

b. Contoh Cara Menghitung PKP atau Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Karyawan 2

Pak Kelik adalah seorang pegawai bank yang berstatus lajang dan tidak memiliki tanggungan.

Saat ini Pak Kelik merupakan wajib pajak yang memiliki penghasilan sejumlah Rp10.000.000 per bulan.

Untuk menghitung penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan Pak Kelik dalam setahun adalah sebagai berikut:

Penghasilan satu tahun (12 bulan):
= (12 bulan) x (Gaji sebulan)
= 12 x Rp10.000.000
= Rp120.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak:
= (K/0)
= Rp54.000.000
Penghasilan Kena Pajak:
= (Total penghasilan 12 bulan) – (PTKP)
= Rp120.000.000 – Rp54.000.000
= Rp66.000.000
PPh Terutang:
= 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
= 15% x Rp6.000.000 = Rp900.000
Jadi, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Pak Kelik atau dipotong perusahaan pemberi kerja adalah sebesar Rp3.900.000.

 

Ketahui berapa batas PTKP dan berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Jumlah Tanggungan 3 Anak

c. Contoh Cara Menghitung PKP atau Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi Pengusaha

Contoh kasus tiga dari penghitungan pajak penghasilan pribadi bagi yang berprofesi sebagai pengusaha, ketahui cara menghitung PKP dan cara menghitung pajak penghasilan pribadi dari contoh soal pajak penghasilan orang pribadi di bawah ini:

Untuk mengetahui penghitungan WP OP yang berprofesi sebagai pengusaha, lihat Contoh perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi bagi yang berprofesi sebagai Pengusaha.

Sudah tahu rumus pajak perorangan, ya?

Setelah mengetahui jumlah penghasilan kena pajak WP OP yang harus dibayarkan dari contoh cara menghitung PKP dan cara menghitung pajak penghasilan pribadi dari contoh soal pajak penghasilan orang pribadi di atas, jangan lupa membayarkan kewajiban pajak penghasilan dan melaporkan pajak tepat waktu.

Agar terhindar dari keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT pajak, miliki kalender saku pajak yang mudah untuk dicek kapan pun dan di mana pun Sobat Klikpajak berada.

Perlu diingat, ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sesuai UU Cipta Kerja ini, berlaku tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).

Temukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”.

Lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak di Kalender Pajak Klikpajak.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi bagi PerusahaanAgar lebih mudah bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh, gunakan teknologi komputasi awan atau cloud computing dengan fitur lengkap yang terintegrasi.

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Teknologi ini memudahkan penggunanya untuk menjalankan program tanpa harus memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.

Sistem cloud juga memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Sobat Klikpajak dapat menemukannya di aplikasi pajak online berbasis web Klikpajak.id yang merupakan mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia.

Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud atau komputasi awan yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui aplikasi Klikpajak.id hanya dengan ponsel (smartphone).

Bagi perusahaan yang memungut/memotong PPh 21 dari gaji karyawan atau pekerja, maka wajib menyetorkan PPh 21 yang telah dipungutnya itu ke kas negara dan juga melaporkan SPT PPh pajaknya.

Baca juga: Penting! Deret Poin Perubahan Regulasi Pajak di UU HPP

Bayar dan Lapor Pajak Penghasilan Tanpa Pindah Platform

Seperti apa kemudahan bayar pajak dan lapor SPT pajak penghasilan di Klikpajak?

a. Bisa Buat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing

Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”

Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direkorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah-Langkah Cara Membuat Billing Pajak dan Bayar di e-Billing

b. Lapor SPT Pajak Online Mudah dan Cepat di e-Filing Klikpajak

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Belum tahu cara daftar pajak online?

Setelah melalui tahap cara mengisi pendaftaran NPWP badan online, berikut cara daftar pajak online dan cara lapor dan cara mengisi SPT Tahunan Badan secara online di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT Tahunan Pribadi berikut ini:

Baca Juga : Cara Mudah Bayar Pajak Online di e-Billing

Mudah Urus Pajak Lainnya di Klikpajak by Mekari yang Terintegrasi

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dancara lapor pajak maupun badan dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Selain mudah untuk bayar dan lapor SPT pajak penghasilan, apa saja fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak?

Temukan di sini Fitur Lengkap Klikpajak Aplikasi Pajak Online Terintegrasi untuk Urus Pajak Bisnis.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak