Daftar Isi
5 min read

Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Jumlah Tanggungan 3 Anak

Tayang 10 Sep 2020
Last updated 19 Juli 2024
Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan Jumlah Tanggungan 3 Anak

Batas PTKP setiap status Wajib Pajak (WP) berbeda-beda tergantung dari ada tidaknya tanggungan maupun jumlah yang ditanggung. Bagi WP Pribadi berapa besar Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan jumlah tanggungan 3 anak?

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tengang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pengertian PTKP adalah komponen pengurang dalam menghitung pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). 

Maka dalam perhitungan besarnya pajak penghasilan seseorang, digunakan PTKP sebagai komponen pengurangan atas penghasilan yang diperoleh WP.

Penentuan PTKP adalah berdasarkan keadaan pada 1 Januari tahun pajak yang bersangkutan.

Pahami lebih dalam terkait Pajak Penghasilan, muldai dari objek PPh, subjek PPh, contoh penghitungan PPh hingga tarif PPh.

Tujuan Adanya PTKP

Tujuan dari adanya PTKP memberikan keadilan bagi WP. Bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah batas PTKP, maka tidak dikenakan pajak penghasilan.

Sementara itu, bagi masyarakat yang penghasilannya di atas dari PTKP maka jumlah pendapatannya setelah dipotong batas PTKP itulah yang dikenakan pajak.

Jadi, Pajak Penghasilan (PPh) itu sejatinya hanya dibebankan pada jumlah dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) saja, yang mana di Indonesia menerapkan sistem pajak progresif.

Artinya, semakin tinggi penghasilan wajib pajak maka semakin tinggi juga pajak yang ditanggungnya. Ini sesuai dengan perhitungan tarif PPh Pasal 17.

Untuk menentukan jumlah PKP wajib pajak, penghasilan kotor harus dikurangi beberapa komponen, salah satunya adalah PTKP.

Hasil dari pengurangan tersebut adalah PKP yang harus dilaporkan oleh wajib pajak. 

Lalu, bagaimana perhitungan penghasilan tidak kena pajak?

Status Wajib Pajak

Besarnya PTKP ditentukan oleh status wajib pajak di awal tahun pajak yang bersangkutan.

Status wajib pajak terdiri dari:

  • TK/…. artinya Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/…. artinya Kawin, ditambah dengan jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan
  • K/I/… artinya Kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga

Nah, yang dimaksud tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan.

Termasuk juga anak angkat yang menjadi tanggungan. Jumlah maksimal adalah 3 orang.

Jika batas PTKP itu berbeda-beda tergantung status WP tersebut, lalu berapa jumlah PTKP atau penghasilan tidak kena pajak tiga anak? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Pembagian Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP dibedakan antara Wajib Pajak kawin dan yang tidak kawin. Sejak tahun 2016, pembagian PTKP masih belum diberlakukan perubahan.

Sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 besaran PTKP untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:

a. PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin

  • TK/0 = 54.000.000
  • TK/1 = 58.500.000
  • TK/2 = 63.000.000
  • TK/3 = 67.500.000

b. PTKP untuk Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja

  • K/0 = Rp58.500.000
  • K/1 = Rp63.000.000
  • K/2 = Rp67.500.000
  • K/3 = Rp72.000.000

c. PTKP untuk Wajib Pajak Kawin Istri Bekerja

  • K/I/0 = Rp112.500.000
  • K/I /1 = Rp117.000.000
  • K/I /2 = Rp121.500.000
  • K/I /3 = Rp126.000.000

Ketahui lebih mendalam Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak Tiga Anak

Contoh;

Pada 2019, Pak Kelik adalah karyawan yang belum menikah, maka berlaku PTKP TK/0, yaitu Rp54.000.000.

Kemudian pada 2020, Pak Kelik menikah dan istrinya tidak bekerja. Maka statusnya berubah menjadi K/0, PTKP yang berlaku adalah Rp58.500.000.

Lalu pada 2021 Pak Kelik memiliki satu anak, sehingga PTKP yang berlaku adalah K/1, yaitu Rp63.000.000

Tahun 2022 istri Pak Kelik melahirkan anak kembar, sehingga status PTKP berubah menjadi K/3, yaitu Rp72.000.000

Istrinya kemudian bekerja di perusahaan lain pada tahun 2023 untuk membantu Pak Kelik mencukupi kebutuhan rumah tangga. Sehingga PTKP yang berlaku adalah K/I/3, yaitu Rp126.000.000.

Ketahui juga cara menghitung penghasilan tidak kena pajak wajib pajak pribadi bagi perusahaan.

Setelah mengetahui batas PTKP dengan jumlah tanggungan yang dimiliki, sekarang saatnya mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan PPh yang telah dibayarkan sebelumnya.

Agar lebih mudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Mudah Lapor SPT Pajak di Klikpajak

Itulah penjelasan tentang penghasilan tidak kena pajak bagi karyawan yang harus dipahami oleh perusahaan pemberi kerja.

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja, seperti:

  • Sura Pemberutahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Selain e-Filing yang memudahkan Anda menyampaikan SPT Pajak, Klikpajak.id juga memiliki fitur lengkap lainnya yang membantu Anda melakukan aktivitas perpajakan dengan cepat dan praktis.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami