Daftar Isi
5 min read

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing Bekerja di Indonesia

Tayang 20 Feb 2024
Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing Bekerja di Indonesia

Wajib pajak warga negara asing yang bekerja atau memiliki penghasilan di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, harus membayar dan melaporkan pajaknya. Bagaimana cara lapor SPT online warga negara asing ini?

Bagaimana ketentuan dan pelaporan pajaknya, terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Ketentuan Warga Negara Asing Wajib Lapor SPT

Sebagai penerima penghasilan dari pekerjaan atau usaha di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) memiliki kewajiban yang sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni membayar dan melaporkan pajak penghasilannya.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang merupakan perubahan keempat atas UU No. 7 Tahun 1983.

Kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan yang diperolehnya di Indonesia ini karena warga negara asing tersebut  sudah memenuhi unsur sebagai subjek pajak dalam negeri.

WNA yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Memiliki niat tinggal di Indonesia

Bagi WNA SPDN yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya juga wajib menyampaikan SPT Tahunan selambat-lambatnya saat meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Syarat Lapor SPT Online WNA

WNA yang bekerja di Indonesia dapat melaporkan SPT pajaknya melalui laman DJP Online.

Berikut syarat melaporkan SPT online bagi Warga Negara Aasing:

1 . WNA memiliki NPWP

  • Syarat mendaftar NPWP bagi WNA adalah memiliki Paspor dan KITAS/KITAP. Apabila pekerjaan WNA adalah pekerjaan bebas/usaha sendiri, maka diperlukan juga dokumen izin kegiatan usaha atau surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas tersebut dari pejabat pemerintah daerah.
  • Membuat akun di website Ereg pajak (https://ereg.pajak.go.id).
  • Cek email Anda dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan untuk aktivasi akun Ereg Pajak Anda.
  • Mengisi data pada formulir Ereg dengan benar dan lengkap.
  • Melengkapi dokumen persyaratan.
  • Melakukan verifikasi dengan cara menyalin token yang dikirimkan ke email yang terdaftar.
  • Mengirimkan berkas elektronik tersebut secara online pada aplikasi.

Setelah berkas permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disetujui, maka kartu NPWP pribadi Anda akan dikirim ke alamat yang Anda daftarkan.

2. WNA memiliki EFIN

  • Download Formulir pendaftarn EFIN di laman DJP.
  • Isi formulir EFIN tersebut dengan lengkap.
  • Lengkapi dokumen berikut: KITAS (asli serta fotokopi) untuk WNA, NPWP (asli serta fotokopi).
  • Bawa lampiran Formulir EFIN beserta dokumen pelengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

3 . Aktivasi EFIN

Setelah mendapatkan nomor EFIN, Anda harus mengaktivasinya pada laman DJP Online, kemudian lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Isi data NPWP.
  • Isi data EFIN.
  • Isi Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Submit’.
  • Anda akan menerima email konfirmasi yang dikirimkan oleh sistem secara otomatis yang  berisi password sementara.
  • Klik tautan konfirmasi pada email Anda, serta  password sesuai keinginan.
  • Aktivasi EFIN maksimal dilakukan 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN.

Perlu diperhatikan, apabila melebihi tenggat waktu 30 hari tidak dilakukan aktivasi, maka nomor EFIN hangus.

Baca juga: Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

Cara Lapor SPT Online Warga Negara Asing

Pelaporan SPT warga negara asing menggunakan Formulir 1770 atau Formulir 1770S.

Secara umum, tahapan lapor SPT online warga negara asing sebagai berikut:

  • Buka laman situs DJP Online.
  • Isi nomor NPWP.
  • Masukkan password yang sudah Anda buat saat aktivasi EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera.
  • Klik ‘Login’.
  • Isi formulir e-Filing dan ikuti petunjuk pengisian untuk melaporkan SPT tahunan Anda.
  • Pada akhir sesi lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi warga negara asing juga dapat melaporkan SPT pajaknya melalui aplikasi e-Form DJP. Selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan eForm DJP Online.

WNA Harus Laporkan Penghasilan Bukan Objek Pajak 

Sesuai ketentuan dalam UU PPh, warga negara asing sudah menjadi SPDN juga harus melaporkan penghasilannya yang dikecualikan dari objek pajak.

Penghasilan yang diperoleh WNA di Indonesia yang tidak dikenakan pajak seperti penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Namun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak tersebut hanya bagi WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia.

Fitur baru di e-Form untuk laporkan penghasilan bukan objek pajak bagi WNA

Melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2023 tentang Penambahan Fitur pada e-Form SPT PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah fitur pada e-Form untuk wajib pajak warga negara asing dapat melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

“Penambahan fitur pada e-Form ini menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.” –bunyi PENG-3/PJ.03/2023.

Berikut penambahan fitur e-Form yang dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak bagi WNA:

1. e-Form SPT 1770

  • WNA dengan peredaran bruto tertentu yang dapat memperhitungkan bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai pajak dapat dilaporkan pada Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16.
  • Penghasilan warga negara asing dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dilaporkan pada Lampiran 1170-III Bagian B Angka 6.

2. e-Form SPT 1770S

  • Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia dan penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dilaporkan pada Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Baca Juga: Contoh Pengisian SPT Tahunan 1770

Ketahui Batas Waktu Lapor Pajaknya

Batas waktu lapor SPT online warga negara asing sama dengan warga negara Indonesia, yakni setiap 30 Maret untuk pelaporan pajak tahun sebelumnya.

Apabila telambat atau tidak melaporkan SPT pajaknya, WNA juga akan dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berapa tarif sanksi denda telat atau tidak lapor SPT, Anda dapat membaca artikel: Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan?

Kategori : LaporRegulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak