Daftar Isi
5 min read

Konsultasi: Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak yang Harus Dipahami Pebisnis

Tayang 29 Jan 2021
Konsultasi: Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak yang Harus Dipahami Pebisnis

Apa sih perbedaan pencatatan dan pembukuan pajak? Mekari Kliikpajak akan menghadirkan Konsultan Pajak dari Erly Salie Accounting and Tax Consulting, Erly Salie, yang akan menjelaskannya untuk membantu pemahaman dasar dari bagian administrasi perpajakan dalam berbisnis.

YouTube video

Apa Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak?

Untuk lebih jelasnya simak pemaparan Konsultan Pajak, Erly Salie, di bawah ini:

“Menghitung pemasukkan dan pengeluaran adalah hal dasar dalam mengatur keuangan, bahkan dapat dikatakan sebagai kemampuan dasar yang harus dimiliki setiap orang, bukan hanya untuk mereka yang sedang belajar mengatur keuangan pribadi.”

Lebih jauh dari sekadar menghitung dan mencatat keuangan pribadi, ada dua istilah yang serupa tapi tak sama, yang berkaitan dengan mencatat keuangan, yaitu pembukuan dan pencatatan.

Keduanya biasa kita temui dalam ilmu akuntansi untuk bisnis dan dapat memudahkan kita dalam penghitungan dan pelaporan pajak. Pembeda dari keduanya dijelaskan dalam UU No. 28 Tahun 2007.

Pasal 1 ayat 29 menjelaskan pembukuan adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi:

  • Harta
  • Kewajiban
  • Modal
  • Penghasilan
  • Biaya
  • Jumlah perolehan dan penyerahan barang atau jasa;

yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pada Undang-undang yang sama, pasal 28 ayat 9, dijelaskan bahwa pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

Baca juga: Siapa yang Boleh Menggunakan Tarif PPh Final PP No 23 Tahun 2018?

Melakukan pembukuan dan pencatatan dapat mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan seperti:

  • Melaporkan SPT
  • Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
  • Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Menghitung PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)

“Selain itu, dengan melakukan pembukuan dan pencatatan, kita dapat mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha.”

Walaupun memiliki tujuan yang sama untuk mengetahui kewajiban pajak yang harus dilaksanakan, keduanya memiliki perbedaan dalam subjek pajak.

a. Pembukuan wajib dilakukan oleh wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

b. Sedangkan, pencatatan wajib dilakukan oleh oleh wajib pajak pribadi, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Dalam hal ini, wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga wajib melakukan pencatatan.

Ketahui cara lapor SPT Tahunan Badan dokumen yang diperlukan.

Perbedaan keduanya menunjukkan bahwa pembukuan adalah hal yang penting untuk sebuah perusahaan.

Pembukuan juga tidak hanya dilakukan dalam bahasa Indonesia, tapi juga bisa dalam bahasa asing dan mata uang asing setelah mendapatkan perizinan dari Menteri Keuangan.

Beberapa catatan yang perlu dimasukkan dalam pembukuan adalah:

  1. Catatan mengenai harta
  2. Kewajiban
  3. Modal
  4. Penghasilan dan biaya
  5. Penjualan dan pembelian

Membuat pembukuan perusahaan sebagai dasar melakukan kewajiban pajak, memerlukan waktu dan ketelitian dalam penghitungan, terlebih lagi jika memiliki sedikit pengetahuan tentang akuntansi dan perpajakan.

Konsultan pajak seperti Erly Konsultan Pajak dapat membantu untuk mengerjakan pembukuan dan penghitungan pajak perusahaan.

Jangan ragu hubungi kami www.erlykonsultanpajak.com untuk konsultasi seputar pajak, pembukuan, dan payroll.

Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak : KonsultasiErly Salie, Konsultan Pajak sekaligus pemilik PT Eka Dwitunggal Pertiwi (Erly Salie Accounting & Tax Consultant

Agar lebih mudah melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Administrasi Pajak Makin Mudah dengan Klikpajak.id

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dengan mudah.

Anda tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk membayar dan melaporkan pajak atau melakukan administrasi perpajakan lainnya.

Sebab Klikpajak memiliki fitur lengkap yang terintegrasi serta terhubung dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Kemudahan apa saja yang Anda dapatkan melalui Klikpajak.id?

  1. Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN
  2. Mudah Membuat Bukti Potong dan Lapor SPT PPh Pasal 23/26
  3. Membuat Kode Billing dan Langsung Bayar Pajak di e-Billing
  4. Lapor SPT Tahunan/Masa PPh Pribadi di e-Filing Gratis!
  5. Lapor SPT Tahunan/Masa PPh Badan di e-SPT Gratis!

Bukan hanya itu, dengan Klikpajak.id, Anda juga dapat memanfaatkan fitur ‘Multi User’ dan ‘Multi Company’ yang semakin membuat aktivitas perpajakan Anda lebih efektif.

Fitur ‘Multi User’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk dapat mengatur siapa saja dan berapa banyak pengguna yang dapat mengakses aplikasi Klikpajak di bawah nama perusahaan yang sama.

Sedangkan fitur ‘Multi Company’ Klikpajak adalah fitur yang memungkinkan Anda untuk mengelola beberapa perusahaan dalam satu akun Klikpajak.

Penjelasan selengkapnya baca fitur multi user dan multi company untuk kelola administrasi pajak lebih praktis.

Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda dengan mudah.

Tinggal Klik, bisa bayar pajak online hingga pelaporan pajak tahunan dalam sekejap dengan Klikpajak!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Anda?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Anda. Klikpajak.id mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak