Klikpajak by Mekari

Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Gagal dan Cara Mengatasi

NSFP adalah kode yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penomoran Faktur Pajak sebagai validasi faktur yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketahui penyebab pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) gagal agar pembuatan e-Faktur lancar.

NSFP umumnya terdiri dari 16 digit yang merupakan kombinasi antara angka, huruf, dan keduanya, yakni:

  • Dua digit pertama menunjukkan kode transaksi
  • Satu digit selanjutnya menunjukkan kode status
  • Tiga belas sisanya merupakan NSFP yang diterbitkan DJP satu kali setahun

Untuk mendapatkan NSFP, PKP dapat mengajukannya secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, maupun melalui e Nofa pajak (Elektronik Nomor Seri Faktur Pajak).

e-Nofa adalah aplikasi DJP yang digunakan untuk meminta NSFP secara online (daring).

Melalui e-Nofa, permintaan NSFP akan lebih terpantau karena nomor yang diterbitkan langsung berada di bawah pengawasan DJP. Sehingga risiko kecurangan atau manipulasi yang membuat Faktur Pajak tidak sah dapat dihindari.

Namun permintaan NSFP melalui e-Nofa tidak selalu mulus. Ada kalanya proses pengajuan gagal. Apa penyebab permohonan Nomor Seri Faktur Pajak ini gagal? Berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Penyebab Gagalnya Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak

Terkadang fenomena gagalnya melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sering kali dialami PKP. Apa saja yang menjadi penyebab gagalnya permintaan NSFP?

Sebelum mengajukan NSFP di e-Nofa, sebenarnya ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh PKP, di antaranya:

  • Memiliki dan menginstal Sertifikat Elektronik pajak
  • Memiliki kode aktivasi serta kata sandi yang diberikan DJP

Namun meski semua persyaratan sudah dilakukan, ada kalanya pengajuan NSFP gagal. Penyebabnya adalah:

  1. Muncul notifikasi “Error! Username/password is invalid!”, artinya username dan kata sandi atau password yang PKP masukkan salah
  2. Di layar perangkat yang digunakan oleh PKP baik itu komputer maupun laptop, muncul notifikasi “There is a problem with this website’s security certificate“
  3. Muncul notifikasi “Your connections is not secure“
  4. Muncul notifikasi “This connections is untrusted“
  5. Ada masalah pada SSL Connection yang terdapat di browser

Baca juga: Perlakuan Jika NSFP Habis dan Bagaimana Ketentuan Penggunaan Tanggalnya

a. Solusi Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak Gagal

Apabila terjadi kendala seperti di atas yang menyebabkan gagalnya pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak, Anda tidak perlu khawatir.

Berikut adalah solusi yang bisa Anda lakukan saat menghadapi permintaan NSFP gagal:

1. Apabila muncul notifikasi “Error! Username is not valid“

Anda perlu untuk memastikan apakah username (NPWP) dan password yang dimasukkan sudah benar.

Baca juga: eFaktur Error Hari ini? Penyebab ETAX-40001 dan Solusi ETAX 40001

2. Periksa Sertifikat Elektronik yang Anda miliki

Kemungkinan masalah muncul karena Sertifikat Elektronik Anda sudah kadaluarsa atau sudah melewati tanggal aktifnya.

Untuk itu, perlu diajukan pembaruan sertifikat elektronik dengan mendatangi KPP terdaftar.

Sebelum membuat Faktur Pajak, ajukan permohonan Digital Certificate. Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik e-Faktur.

3. Mengakses e-Nofa melalui peramban Mozilla Firefox, muncul notifikasi “Your Connections is Not Secure“

Jika menghadapi kendala ini, yang perlu Anda lakukan hanya meng-klik tombol “Advanced”, lalu  muncul tombol “Add Exception“.

Setelah muncul “Add Security Exception“, pastikan location diisi dengan http://efaktur.pajak.go.id. Lalu, klik “Confirm Security Exception“.

4. Ketika ada notifikasi “secure connection failed”

Ketika mendapatkan notifikasi seperti ini, maka Anda hanya perlu merefresh kembali browser yang digunakan.

5. Jika menggunakan satu browser tetap gagal, misalnya Mozilla Firefox

Pada saat menghadapi kendala ketika mengguna browser tersebut, maka gunakan browser lain seperti Google Chrome atau Opera.

Baca juga: Sudah tahu? Begini cara install Sertifikat Elektronik di e Nofa Online sebelum mulai membuat Faktur Pajak.

b. NSFP Siap Digunakan untuk Membuat Faktur Pajak

Ketika seluruh masalah terkait permintaan Nomor Seri Faktur Pajak berhasil ditangani dengan solusi-solusi di atas, maka Anda sudah dapat melakukan pengajuan NSFP melalui e-Nofa.

Jika NSFP sudah diperoleh, selanjutnya membuat Faktur Pajak sesuai kebutuhan Anda.

Agar lebih mudah membuat e-Faktur, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Gagal dan Cara Mengatasi

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Mudah Membuat e-Faktur di Klikpajak

Dengan e-Faktur Klikpajak, Anda akan mudah mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Kelola Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Baca juga: Panduan Cara Membuat SPT PPN serta Pelaporan SPT  di eFaktur

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Berikut berbagai kemudahan kelola Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak:

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain e-Faktur, berikut fitur lengkap Klikpajak by Mekari lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam mengurus pajak bisnis:

Kategori : Perencanaan Pajak

PUBLISHED04 Sep 2020
Fitriya
Fitriya

SHARE THIS ARTICLE: