Daftar Isi
5 min read

Memahami NSFP & Ketentuan Penggunaannya

Tayang 05 Mar 2019
Last updated 19 Juli 2024
Perlakuan Jika NSFP Habis dan Bagaimana Ketentuan Penggunaan Tanggalnya
Memahami NSFP & Ketentuan Penggunaannya

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) habis bisa menjadi sebuah permasalahan, apalagi jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) dihadapkan dengan keharusan menerbitkan faktur pajak jauh lebih banyak dari Nomor Seri Faktur Pajak yang dimilikinya. NSFP habis menjadi sebuah permasalahan karena PKP tidak mungkin menerbitkan faktur pajak melebihi tanggal transaksi. Padahal, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak membutuhkan waktu yang cukup lama. Habisnya Nomor Seri Faktur Pajak bukan merupakan kesalahan dari PKP. Karena, habisnya Nomor Seri Faktur Pajak terkadang diakibatkan oleh terjadinya lonjakan transaksi dibandingkan waktu-waktu sebelumnya. Lalu bagaimana perlakuan jika NSFP habis dan bagaimana ketentuan penggunaan tanggalnya? Langsung simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Nomor Seri Faktur Pajak Habis

Ketahui Perlakuan Atas NSFP Habis Dan Bagaimana Ketentuan Penggunaan Tanggalnya

Ketika Nomor Seri Faktur Pajak habis, maka PKP harus memintanya kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan. Di era penerapan e-Nofa, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak sudah berbeda dibandingkan saat faktur pajak masih dibuat secara manual. Berikut ini perbedaan perlakuan Nomor Seri Faktur Pajak habis sebelum dan sesudah masa e-Nofa.

a. Perlakuan NSFP Habis Sebelum e-Nofa Berlaku

Sebelum e-Nofa berlaku, pada saat Nomor Seri Faktur Pajak habis maka PKP akan dihadapkan kepada dua pilihan, apakah akan tetap membuat faktur pajak mendahului tanggal terbit surat pemberian nomor seri faktur pajak atau baru menerbitkan faktur pajak saat Nomor Seri Faktur Pajak yang diminta diturunkan oleh KPP. Kedua langkah ini sama-sama memiliki konsekuensi, baik kepada PKP penjual maupun ke PKP pembeli. Apabila PKP tetap menerbitkan faktur pajak sembari menunggu surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, maka Faktur Pajak yang dibuat akan dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Sedangkan apabila PKP Penjual baru menerbitkan Faktur Pajak setelah Nomor Seri Faktur Pajak yang diminta dikeluarkan, Faktur Pajak yang diterbitkan juga dianggap menyalahi aturan. Dikatakan menyalahi aturan, karena Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Penjual tidak sesuai dengan tanggal transaksi yang sebenarnya. Padahal, Faktur Pajak harus dibuat sesuai dengan tanggal dilangsungkannya setiap transaksi.

b. Perlakuan NSFP Habis Setelah e-Nofa Berlaku

Jika sebelum adanya e-Nofa, perlakuan Nomor Seri Faktur Pajak saat habis cenderung membingungkan dan berpotensi mendatangkan denda bagi PKP Penjual, maka setelah penerapan e-Nofa, NSFP habis bukanlah hal yang menyulitkan. Setidaknya, PKP Penjual tidak perlu khawatir akan berpotensi terkena denda seperti yang terjadi sebelum e-Nofa berlaku. Karena di era e-Nofa sekarang ini, PKP Penjual dapat langsung meminta Nomor Seri Faktur Pajak pada saat habis. Dengan penggunaan e-Nofa, maka ketika Nomor Seri Faktur Pajak habis, PKP dapat langsung meminta Nomor Seri Faktur Pajak yang baru ke KPP. Dan pada hari itu juga, Nomor Seri Faktur Pajak yang baru dapat diterima oleh PKP Penjual. Banyaknya Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diminta oleh PKP tergantung dari jumlah faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Ketentuan Penggunaan Tanggal NSFP

Ketahui Perlakuan Atas NSFP Habis Dan Bagaimana Ketentuan Penggunaan Tanggalnya

Dalam menerbitkan Faktur Pajak, sebagian PKP terkadang mengalami kebingungan tentang tanggal yang mana yang perlu dicantumkan pada Faktur Pajak tersebut. Sebagian PKP memilih untuk  mencantumkan tanggal transaksi, yang artinya tanggal Faktur Pajak mendahului tanggal terbit Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Sedangkan sebagian lainnya menggunakan tanggal yang sama dengan atau setelah tanggal terbit Surat Pemberian Nomor Faktur Pajak. Sehingga, tanggal Faktur Pajak tidak mendahului tanggal terbit Surat Pemberian Nomor tersebut.

a. Mendahului Tanggal Surat Pemberian Nomor

Di dalam SE-26 sudah ditegaskan bahwa tanggal Faktur Pajak tidak boleh mendahului (sebelum) tanggal Surat Pemberian Nomor. Atau setidaknya, tanggal Faktur Pajak harus sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor. Apabila tanggal Faktur Pajak masih mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor, maka Faktur Pajak tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap. Sebagai contoh, Surat Pemberian Nomor Seri diterbitkan tanggal 15 April 2018 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 010.004-14-00000001. PKP menggunakan kode dan nomor seri 010.004-14-00000001 tersebut untuk Faktur Pajak tertanggal 5 April 2018. Karena tanggal Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, maka Faktur Pajak tersebut dianggap sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Lalu apa yang terjadi pada Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut? Kerugian tidak hanya pada PKP Penjual, tetapi juga di PKP Pembeli. PKP Penjual selaku penerbit Faktur Pajak, akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sedangkan PKP Pembeli akan kehilangan hak untuk mengkreditkan PPN Masukan yang tercantum pada Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut. Maka untuk menghindari kerugian dari sisi PKP Pembeli, PKP dapat melakukan hal-hal di bawah ini. Sepanjang belum ada pemeriksaan (termasuk pemeriksaan bukti permulaan terbuka) dan Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi:

  1. Membatalkan Faktur Pajak Tidak Lengkap tersebut.
  2. Membuat Faktur Pajak baru dengan mencantumkan  nomor seri yang sama dengan Faktur Pajak yang telah dibatalkan, dan tanggal  yang setidaknya sama dengan tanggal Surat Pemberian Nomor Seri.

b. Tidak Mendahului Tanggal Surat Pemberian Nomor

Bagi PKP Penjual, apabila tanggal Faktur Pajak tidak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor, denda sebesar 2% dari DPP berpotensi dikenakan terhadapnya. Pasalnya, saat penerbitan Faktur Pajak, jelas-jelas bukan saat yang seharusnya menerbitkan Faktur Pajak, mengingat PKP Penjual menunda dalam penerbitan Faktur Pajak hingga menerima nomor yang baru sesuai Surat Pemberian Nomor yang juga baru. Namun PKP Pembeli tetap memiliki hak untuk mengkreditkan PPN Masukan pada Faktur Pajak tersebut, yaitu dengan syarat penerbitannya tidak melampaui batas waktu selama 3 bulan.

Apabila jumlah NSFP sudah menipis, sebaiknya PKP segera meminta kembali ke KPP. Dengan begitu, Anda sebagai PKP Penjual tidak akan kebingungan dan kerepotan saat NSFP habis pada saat terjadi ramai transaksi. Dapatkan tips seputar perpajakan lainnya hanya di Klikpajak. Coba registrasi gratis sekarang!

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami