Pada saat membuat bukti potong di aplikasi e-Bupot, muncul eror dengan keterangan KIRIMSPT005 – Data SPT Belum Siap Dilaporkan. Apa penyebab dan bagaimana solusinya?
Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan munjukannya untuk Anda cara mengatasi jika mengalami kendala kena eror KirimSPT005 saat pakai e-Bupot.
Apa itu KIRIMSPT005?
Kode eror KIRIMSPT005 adalah kode pemberitahuan proses pelaporan SPT Masa PPh unifikasi tidak dapat dilanjutkan.
Pesan eror KIRIMSPT005 – Data SPT Belum Siap Dilaporkan muncul karena masih terdapat data yang belum lengkap atau tidak sesuai.
Sehingga wajib pajak diminta untuk melakukan pengecekan kembali atas isian bukti potong dan bukti penyetoran yang akan dilaporkan.
Penyebab Data SPT Belum Siap Dilaporkan
Berikut faktor penyebab data SPT belum siap untuk dilaporkan:
- Salah input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
- Data yang dimasukkan tidak sesuai dengan jumlah tagihan
- Jenis pajak yang dimasukkan salah
- Terdapat selisih pembayaran
- Kolom tanda tangan tidak terisi
Agar proses pelaporan SPT di e-Bupot dapat berjalan lancar, periksa kesiapan datanya.
Cara memeriksa kesiapan data sebelum pengiriman SPT, pastikan semua faktor yang dapat menyebabkan pelaporan gagal tersebut sudah sesuai, benar dan lengkap.
Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh Unifikasi di e-Bupot
Cara Mengatasi KIRIMSPT005
Berikut langkah-langkah mengatasi KIRIMSPT005 sebagai solusinya:
- Submit ulang SPT
- Jika muncul pesan “[SPT_DJP-SUBMIT] KIRIMSPT005 – Data SPT belum siap dilaporkan”, lakukan submit ulang SPT tersebut.
- Lakukan submit ulang SPT 5 menit dari proses submit sebelumnya.
- Cek kelengkapan data pada SPT
- Apabila masih gagal, lakukan pengecekan data pada SPT.
- Caranya, buka menu penyiapan SPT di aplikasi e-Bupot.
- Lihat apakah NTPN yang direkam sudah masuk pada daftar bukti penyetoran. Jika belum, pada menu penyiapan SPT tersebut klik”Simpan” hingga NTPN muncul.
- Periksa kesesuaian NTPN
- Pada menu penyiapan SPT, cek juga apakah NTPN yang dimasukkan sudah sesuai atau belum.
- Jika terdapat tidak sesuai, masukkan NTPN dengan benar dan pastikan tidak ada selisih (kurang setor).
- Cek bagian tanda tangan
- Masih pada menu penyiapan SPT, periksa kembali apakah bagian penandatangan sudah diisi.
- Jika belum, silakan mengisi bagian penandatangan, kemudian klik “Simpan” dan kirim kembali SPT tersebut.
- Periksa browser
- Apabila semua data SPT sudah benar dan lengkap namun masih mengalami eror KIRIMSPT005, coba periksa browser pada perangkat.
- Caranya dengan melakukan clear cache and cookies pada browser.
- Gunakan tab private mode
- Selain itu juga dapat menggunakan tab private mode jika masih mengalami kendala tersebut.
- Caranya buka new incognito window untuk Chrome, atau buka new private window untuk Mozilla.
- Cek jaringan internet
- Jika kendala masih muncul, coba periksa jaringan internet.
- Buka bar internet access pada perangkat, klik “disconnect” internet, kemudian sambungkan lagi dengan klik “connect”.
- Restart atau shutdown perangkat
- Apabila semua cara sudah dicoba namun masih mengalami eror KIRIMSPT005, lakukan restart laptop atau komputer.
- Selain itu juga dapat mematikan perangkat terlebih dahulu, klik “Shut Down”, kemudian tunggu beberapa saat dan nyalakan kembali perangkat/laptop.
Contoh eror KIRIMSPT005 saat pakai e-Bupot
Tips Mencegah Masalah Tidak Muncul Kembali
Agar di kemudian hari eror KIRIMSPT005 tidak muncul kembali, sebaiknya ikuti tips berikut:
- Selalu periksa kesesuaian data yang di-input sebelum SPT dilaporkan.
- Pastikan performa perangkat/laptop dalam keadaan baik.
- Bersihkan cache and cookies secara berkala.
- Pastikan jaringan internet stabil.
Baca Juga: SPT Masa PPh Unifikasi: Pengertian dan Ketentuannya
Hindari Eror KIRIMSPT005, Mudah Lapor SPT di e-Bupot Mekari Klikpajak
Itulah penjelasan beberapa penyebab gagal lapor SPT Masa dengan munculnya kode KIRIMSPT005 yang umumnya terjadi karena data SPT belum siap dilaporkan dan kendala teknis lainnya.
Apakah Anda sering mengalami kendala seperti ini? Lalu, apa yang Anda lakukan untuk mengatasinya saat itu?
Agar lebih mudah mengelola bukti potong pajak penghasilan unifikasi, Anda dapat menggunakan e-Bupot Mekari Klikpajak.
Anda dapat melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi lebih mudah dan cepat karena Anda akan dipandu dengan langkah-langkah yang simpel hingga pelaporan berhasil dan mendapatkan bukti lapor sah dari DJP.