Notifikasi error eTax 10003: Input ke Database Tidak Berhasil, Periksa Kembali Data yang akan Diinput, kerap terjadi pada saat wajib pajak membuat Faktur Pajak elektronik (e-Faktur).
Apabila saat ini Anda mengalaminya, pahami apa penyebab dan cara mengatasinya agar pengelolaan e-Faktur dapat berjalan lancar.
Terus simak penjelasan tentang ETAX 10003 di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Apa itu ETAX 10003?
ETAX 10003 adalah kode error yang menunjukkan proses pembuatan Faktur Pajak elektronik oleh wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak berhasil.
Sesuai dengan keterangan error pada saat notifikasi muncul berupa ETAX 10003: input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput, maka wajib pajak harus memeriksa dan mengulanginya dengan benar.
Apabila masih terdapat data yang tidak sesuai, maka kode error tersebut akan terus muncul dan wajib pajak tetap tidak dapat melanjutkan proses pembuatan Faktur Pajaknya.
Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.1 dan Cara Update eFaktur 3.2 Terbaru
Mengapa Wajib Pajak Perlu Memahami Kode Error ini?
Sebagai wajib pajak PKP yang memiliki kewajiban membuat Faktur Pajak elektronik, penting untuk memahami gangguan eTax 10003 ini.
Sebab error ini dapat berdampak pada serangkaian proses pengelolaan Faktur Pajak elektronik.
Setiap masa pajak, wajib pajak PKP harus mengelola e-Faktur, mulai dari memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), membuat Faktur Pajak, setor pemungutan PPN dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Apabila dalam proses pengelolaannya terdapat gangguan, salah satunya error eTax 10003 pada saat membuat Faktur Pajak elektronik, maka juga berdampak pada terganggunya proses pengelolaan e-Faktur secara keseluruhan.
Akibatnya, wajib pajak PKP bisa saja terlambat menerbitkan Faktur Pajak yang menimbulkan sanksi keterlambatan membuat e-Faktur hingga telat melakukan pembayaran atau setor PPN yang dipungutnya.
Penyebab eTax 10003
Berikut penyebab error ETAX 10003 pada saat membuat Faktur Pajak elektronik:
- Masalah pada network database atau karena koneksi internet antara server client terputus.
- Pengisian atau input data tidak sesuai dalam hal ini penulisan data pada Faktur Pajak terlalu panjang.
- Kendala pada saat merekam atau ubah user.
- Database corrupt atau mengalami kerusakan data.
Penyebab database corrupt sendiri biasanya terjadi karena proses pengumpulan data yang tidak tuntas.
Selain itu, database corrupt juga dapat terjadi karena perangkat yang digunakan bermasalah.
Sehingga data dalam proses pengunggahan tersebut tidak dapat dilakukan atau data tidak terbaca.
Baca Juga: Kode Error ETAX e-Faktur Terbaru Lengkap dan Solusi ETAX-API
Cara Mengatasi Error ETAX 10003
Dikutip dari cuit akun media sosial resmi Ditjen Pajak di @kring_pajak, ada beberapa solusi ETAX-10003, di antaranya:
- Jika koneksi server terputus, pastikan PC server dan client terkoneksi dengan baik. Tutup aplikasi e-Faktur di client, lalu koneksikan kembali ke server, kemudian ulangi proses.
- Untuk mengatasi error eTax 10003 karena pengisian kolom nama lawan transaksi, alamat, kode barang atau referensi, dan penulisan nama barang terlalu panjang, silakan gunakan tulisan dengan maksimal 225 karakter.
- Terkait permasalahan merekam data, pastikan pada saat merekam atau mengubah user, referensi lawan transaksi, referensi barang/jasa, serta update data profil hanya dilakukan dari default database, yaitu ETaxInvoice.
- Sedangkan untuk mengatasi database corrupt, maka ambil database dari folder backup.
- Selain itu, solusi ETAX 10003 akibat database corrupt juga dapat diatasi dengan memastikan aplikasi e-Faktur yang berjalan hanya 1 aplikasi saja.
- Apabila semua cara tersebut tidak berhasil, coba hapus faktur dan lakukan rekam kembali.
Jika masih tetap mengalami kendala eTax-10003, Anda dapat menghubungi unit layanan call center yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Kring Pajak.
Layanan tersebut dapat diakses atau melayani wajib pajak perorangan maupun badan yang memberikan informasi seputar perpajakan.
Contoh error Etax 10003
Ketahui Solusi eTax 10003, Mudah Buat e-Faktur di Mekari Klikpajak
Error ETAX-10003 umumnya terjadi bagi wajib pajak PKP yang membuat Faktur Pajak elektronik melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP.
Wajib pajak pengguna aplikasi e-Faktur client desktop DJP harus unduh patch dan install serta update aplikasi e-Faktur sendiri agar dapat terhubung dengan server Ditjen Pajak.
Kemudian pada saat akan melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak PKP harus menyambungkan e-Faktur client desktop-nya ke e-Faktur web based karena pelaporan harus dilakukan secara real time.
Namun Anda tidak perlu repot-repot install dan update aplikasi e-Faktur sendiri jika menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.
Sebab e-Faktur Mekari Klikpajak sudah berbasis web, sehingga Anda dapat langsung menggunakannya hanya dengan melakukan Registrasi Akun Mekari Klikpajak.
Karena e-Faktur Mekari Klikpajak berbasis web, sehingga Anda dapat terhindar dari error ETAX 10003 ini. Masih ragu gunakan? Coba e-Faktur Mekari Klikpajak sekarang, gratis!