Daftar Isi
6 min read

Cara Mengajukan Formulir Permintaan Data eFaktur Hilang

Tayang 18 Dec 2023
Last updated 19 Juli 2024
Cara Mengajukan Formulir Permintaan Data eFaktur Hilang

Wajib Pajak PKP yang menggunakan e-Faktur desktop dapat mengajukan formulir permintaan data efaktur apabila data e-faktur hilang.

Bagi wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop DJP memang berisiko data e-Faktur hilang atau terhapus.

Hal ini lantaran penyimpanan data Faktur Pajak elektronik sistem e-Faktur client desktop tersimpan pada perangkat laptop/komputer yang ter-install aplikasi eFaktur DJP.

Sehingga apabila terjadi masalah pada perangkat komputer/laptop yang digunakan, maka berpotensi kehilangan data e-Faktur yang telah dikelola pada perangkatnya.

Terus simak bagaimana cara mendapatkan formulir permintaan data efaktur dan cara mengatasi data e-Faktur hilang di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Penyebab Data e-Faktur Hilang

Umumnya kendala data eFaktur hilang disebabkan oleh beberapa hal berikut:

  1. Komputer/laptop rusak

Wajib pajak PKP yang menggunakan e-Faktur DJP Online, harus mengunduh patch dan install aplikasi eFaktur pada perangkat yang digunakan.

Apabila perangkat komputer/laptop yang ter-install aplikasi e-Faktur client desktop DJP rusak, maka risiko kehilangan data Faktur Pajak akan meningkat.

  1. Media penyimpanan bermasalah

Ruang penyimpanan pada komputer/laptop yang bermasalah dapat menyebabkan tidak bisa mengakses data eFaktur pada perangkat.

  1. Serangan virus atau malware

Ketika virus atau malware menyerang aplikasi e-Faktur yang terpasang di perangkat komputer/laptop yang digunakan, maka dapat mengakibatkan data terhapus atau aksesnya terbatas.

  1. Install ulang aplikasi e-Faktur

Proses install ulang aplikasi e-Faktur client desktop DJP bisa menyebabkan data Faktur yang tersimpan pada perangkat komputer/laptop hilang.

  1. Update e-Faktur

Pada saat Proses update sistem e-Faktur terbaru yang dilakukan secara tidak benar dapat mengakibatkan file yang diunggah crash atau corrupt.

  1. Reset aplikasi

Data eFaktur hilang juga bisa disebabkan karena melakukan setting ulang atau reset aplikasi pada perangkat komputer/laptop yang digunakan.

Persyaratan Permintaan Data eFaktur yang Hilang

Berikut syarat yang perlu dilengkapi pada saat mengajukan data e-Faktur yang hilang atau terhapus:

  1. Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur
  1. Siapkan flashdisk atau memori penyimpanan lainnya.

Langkah-langkah Permintaan Formulir

Berikut langkah-langkah mendapatkan Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur:

  • Formulir dapat diunduh pada laman resmi KPP tempat wajib pajak PKP terdaftar
  • Pilih menu “Permintaan Data e-Faktur”, lalu klik “Download Formulir”.
  • Kemudian isikan setiap kolom pada lembar formulir tersebut, mulai dari nama, NIK/paspor, jabatan, nama PKP, NPWP, alamat, hingga keterangan masa pajak data e-Faktur yang diminta.

Contoh Formulir Permintaan Data e-Faktur

Berikut contoh bentuk formulir permintaan data eFaktur hilang sesuai dengan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Contoh Formulir Permintaan Data eFaktur saat Data e-Faktur HilangContoh formulir permintaan data eFaktur

Cara Mengajukan Data e-Faktur Hilang ke DJP

Berikut langkah untuk mendapatkan kembali data eFaktur hilang:

  1. Ambil nomor antrean secara online pada laman www.kunjung.pajak.go.id.
  2. Setelah memperoleh nomor antrean, datang langsung ke Tempat Pelayanan terpadu (TPT) KPP tempat wajib pajak PKP terdaftar.
  3. Tunggu hingga petugas memanggil sesuai dengan nomor antrean yang dimiliki.
  4. Kemudian serahkan Formulir Permohonan Permintaan Data e-Faktur ke bagian Loket TPT.
  5. Kelengkapan dokumen akan diperiksa oleh petugas TPT.
  6. Apabila dokumen tidak lengkap, petugas TPT akan menyerahkan kembali dokumen untuk dilengkapi.
  7. Ketika dokumen dinyatakan lengkap, petugas TPT akan mencetak Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD dan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan menyerahkannya kepada wajib pajak.
  8. Setelah tanggal penerbitan BPS tersebut, wajib pajak dapat menunggu pada hari yang sama atau kembali mendatangi TPT paling lama 1 hari kerja setelah tanggal BPS terbit.
  9. Petugas TPT akan menyerahkan flashdisk atau memori penyimpanan lainnya yang berisi softcopy data e-Faktur.
  10. Kemudian petugas TPT akan meminta password e-Nofa wajib pajak untuk mencetak tanda terimanya.
  11. Permintaan data e-Faktur yang hilang pun selesai diproses.

Baca Juga: Kenali Apa itu eFaktur Host to Host dan Pentingnya API eFaktur bagi Perusahaan

Langkah Mengembalikan Data e-Faktur Hilang ke Komputer/Laptop

Apabila hilangnya data eFaktur disebabkan karena me-reset aplikasi, maka lakukana cara berikut untuk mengembalikan data e-Faktur pada perangkat komputer/laptop yang digunakan:

  1. Lakukan backup database aplikasi eFaktur, seperti data registrasi, aktivasi, dan semua transaksi.
  2. Kemudian reset aplikasi e-Faktur client desktop DJP di laman resmi www.efaktur.pajak.go.id.
  3. Ekstrak ulang aplikasi e-Faktur baru dan lakukan registrasi ulang akun eFaktur.
  4. Rename folder pada backup database e-Faktur dari default nama ETaxInvoice.
  5. Copy folder tersebut ke dalam folder database pada aplikasi baru yang sudah diregistrasi ulang.
  6. Pada saat menyalin folder database tersebut pastikan aplikasi e-Faktur tidak sedang dijalankan karena dapat mengakibatkan database corrupt.
  7. Setelah menyalin folder database, jalankan e-Faktur, kemudian lakukan login.
  8. Lalu pilih menu “File > Administrasi DB”, dan pilih nama database lama yang sudah di-rename tersebut, kemudian pilih “Connect ke database”.
  9. Berikutnya masuk ke menu “Faktur > Pajak Keluaran > Export”. Maka, semua data eFaktur Keluaran pada database lama akan berhasil diekspor dalam bentuk CSV.
  10. Lanjutkan dengan impor file CSV tersebut di database yang baru diregistrasi, dengan cara buka menu “Faktur -> Pajak Keluaran -> Impor” untuk Pajak Keluaran, dan buka menu “Faktur -> Pajak Masukan -> Impor” untuk Pajak Masukan.

Baca Juga: Cara Backup Database e-Faktur

Prosedur Verifikasi Pengajuan Database e-Faktur

Berikut prosedur verifikasi yang dibutuhkan pada saat mengajukan data eFaktur hilang ke DJP:

  • Wajib pajak menunjukkan identitas asli atau KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Petugas akan memeriksa kesesuaian nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera pada surat atau formulir permintaan.
  • Setelah petugas melakukan verifikasi data, wajib pajak diberikan bukti penerimaan surat.
  • Petugas akan menyiapkan data eFaktur yang diminta wajib pajak.
  • Pada saat wajib pajak datang untuk mengambil data eFaktur, harus menyiapkan KTP dan password PKP untuk masuk ke akun PKP wajib pajak.

Waktu Proses Permintaan dan Tindak Lanjut

Masing-masing KPP menerapkan jangka waktu yang berbeda-beda dalam memberikan layanan pemberian data eFaktur hilang kepada wajib pajak tergantung kepadatan pelayanan pada KPP yang bersangkutan.

Namun secara umumnya jangka waktu pemrosesan permintaan data eFaktur hilang membutuhkan maksimal 1×24 jam atau 1 hari sejak formulir disampaikan dan dokumen dinyatakan lengkap serta diterbitkannya BPS.

Tapi ada juga KPP yang memberikan layanan permintaan data eFaktur hilang tersebut pada hari yang sama dengan kondisi tidak banyak antrean.

DJP juga menekankan, wajib pajak PKP hanya akan mendapatkan data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan.

Artinya, data Faktur Pajak yang dibuat masih dalam bentuk draft pada perangkat komputer/laptop tidak dapat diajukan karena data tersebut belum tersimpan pada sistem DJP tempat PKP dikukuhkan.

Bebas Khawatir, Data e-Faktur Tersimpan Otomatis di Mekari Klikpajak

Kehilangan data Faktur Pajak memang cukup rentan terjadi bagi wajib pajak PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop DJP.

Sebab data e-Faktur yang dibuat hanya tersimpan pada perangkat laptop/komputer yang digunakan. Data berisiko hilang ketika terjadi kerusakan pada media penyimpanan di perangkat.

Namun Anda bisa terbebas dari kekhawatiran tersebut jika menggunakan aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.

Melalui e-Faktur Mekari Klikpajak, seluruh riwayat transaksi perpajakan termasuk semua data Faktur Pajak yang Anda kelola akan otomatis tersimpan aman dalam Fitur Arsip Pajak tanpa melakukan backup data.

Sehingga Anda dapat menemukan semua data perpajakan kapan saja ketika sewaktu-waktu diperlukan.

Apakah Anda masih menganggap sepele jika sewaktu-waktu data e-Faktur hilang? Atau tak masalah repot-repot melakukan backup data e-Faktur?

Jika ingin mengelola Faktur Pajak lebih efektif dan efisien tanpa khawatir kehilangan data e-Faktur, buktikan pengelolaannya dengan e-Faktur Mekari Klikpajak.

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami