Ketika badan usaha sudah tidak lagi beroperasi atau resmi dibubarkan, cara ajukan penghapusan NPWP badan usaha di Coretax menjadi langkah penting agar perusahaan tidak tercatat lagi sebagai wajib pajak aktif dan terhindar dari kewajiban administrasi di kemudian hari.
Melalui Coretax DJP, proses penghapusan NPWP badan usaha kini dilakukan secara online dan terintegrasi, menggantikan prosedur manual di KPP. Lalu, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pengajuan penghapusan NPWP badan usaha? Mekari Klikpajak akan memberikan panduan lengkapnya untuk Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Apa itu Penghapusan NPWP Badan Usaha?
Penghapusan NPWP badan usaha adalah proses administrasi untuk menghapus NPWP secara permanen karena perusahaan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak, misalnya karena dibubarkan atau telah menyelesaikan likuidasi.
Saat ini, cara ajukan penghapusan NPWP badan usaha dilakukan secara online melalui layanan administrasi Coretax DJP.
Dasar Hukum Penghapusan NPWP Badan Usaha
Penghapusan NPWP badan usaha dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghapus NPWP apabila wajib pajak badan tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Dasar hukum penghapusan NPWP badan usaha mengacu pada:
- Undang-Undang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) UU No. 28 Tahun 2007, khususnya Pasal 2 ayat (7) dan ayat (9), yang menegaskan bahwa penghapusan NPWP dilakukan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau penelitian administratif.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 Pasal 2, yang menegaskan NPWP sebagai sarana administrasi perpajakan resmi.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang memberikan kewenangan kepada Kepala KPP untuk menghapu NPWP badan usaha yang telah dibubarkan atau menyelesaikan likuidasi.
- Ketentuan teknis DJP, termasuk implementasi layanan administrasi melalui Coretax DJP.
Dengan sistem Coretax, seluruh proses penghapusan NPWP dilakukan melalui penelitian administrasi yang terdokumentasi secara elektronik.
Baca Juga:Â Format Baru Identitas Wajib Pajak: NIK & NPWP 16 Digit
Ketentuan Penghapusan NPWP Badan Usaha
Kapan NPWP Badan Usaha Bisa Dihapus?
NPWP badan usaha dapat diajukan untuk dihapus apabila memenuhi kondisi berikut:
- Perusahaan dibubarkan secara hukum
- Proses likuidasi telah selesai, jika dilakukan
- Badan usaha tidak lagi menjalankan kegiatan usaha
- Tidak terdapat utang pajak yang masih terbuka
- Seluruh SPT Masa dan SPT Tahunan telah dilaporkan
- Tidak sedang dalam pemeriksaan pajak atau sengketa pajak
Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa penghapusan NPWP mencerminkan kondisi badan usaha yang sebenarnya.
Syarat Penghapusan NPWP Badan Usaha
Syarat penghapusan NPWP badan usaha yang umumnya diminta meliputi:
- Akta pembubaran perusahaan
- Dokumen atau berita acara hasil likuidasi
- Surat pernyataan tidak lagi menjalankan usaha
- Laporan keuangan terakhir (jika diminta)
- Identitas pengurus atau penanggung jawab
- Surat kuasa (jika pengurus dikuasakan)
- Bukti penyelesaian kewajiban pajak (jika diminta)
- Dokumen pendukung lain sesuai penelitian DJP
Kesesuaian Data Perpajakan
Selain dokumen legal, data perpajakan badan usaha di Coretax harus konsisten, terutama terkait histori pelaporan dan pembayaran pajak.
Baca Juga:Â NITKU NPWP Cabang dan Cara Mendapatkan
Cara Ajukan Penghapusan NPWP Badan Usaha di Coretax
Berikut langkah umum pengajuan penghapusan NPWP badan usaha melalui Coretax DJP:
- Login ke akun Coretax DJP.
- Buka menu layanan administrasi perpajakan.
- Pilih layanan penghapusan NPWP badan usaha.
- Isi formulir permohonan sesuai data badan usaha.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Kirim permohonan dan pantau status verifikasi DJP.
Penjelasan Tahapan Pengajuan
Setelah permohonan dikirim, DJP akan melakukan penelitian administrasi berupa verifikasi dokumen dan data perpajakan. Jika diperlukan, DJP dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan.
Apabila disetuju, DJP akan menerbitkan keputusan penghapusan NPWP badan usaha melalui Coretax.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Online di Coretax
Perbedaan Penghapusan dan Penonaktifan NPWP Badan Usaha
Berikut ini beberapa perbedaan antara penghapusan NPWP dan penonaktifan NPWP badan usaha:
| Aspek | Penghapusan NPWP | Penonaktifan NPWP |
| Sifat | Permanen | Sementara |
| Kondisi umum | Badan usaha dibubarkan / selesai likuidasi | Usaha tidak aktif sementara |
| Status NPWP | Dihapus dari administrasi pajak | Tetap terdaftar |
| Tujuan | Tidak lagi memenuhi syarat wajib pajak | Masih berpotensi aktif kembali |
Tips agar Penghapusan NPWP Badan Tidak Ditolak
Berikut beberapa penyebab umum penghapusan NPWP ditolak:
- Masih ada SPT yang belum dilaporkan
- Terdapat utang pajak
- Dokumen pembubaran atau likuidasi belum lengkap
- Data badan usaha tidak sinkron di Coretax
- Sedang berlangsung pemeriksaan atau sengketa pajak
Untuk meminimalkan risiko penolakan, pastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan dan dokumen disiapkan dengan benar sebelum mengajukan permohonan.
Kesimpulan
Penghapusan NPWP badan usaha merupakan langkah administratif yang perlu dilakukan ketika perusahaan sudah tidak lagi beroperasi atau telah dibubarkan secara resmi. Proses ini kini dilakukan secara online melalui Coretax DJP.
Meskipun pengajuan secara daring, wajib pajak tetap harus memastikan kepatuhan perpajakan dana kelengkapan dokumen. Seluruh kewajiban pajak harus diselesaikan sebelum permohonan diajukan.
Dengan memahami dasar hukum, ketentuan, syarat, serta tata cara ajukan penghapusan NPWP badan usaha di Coretax, proses penghapusan NPWP dapat dilakukan secara lebih tertib, efisien, dan sesuai peraturan yang berlaku.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi NPWP, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan“



