Klikpajak by Mekari

Marak PHK saat Pandemi, Begini Kebijakan Pajak Uang Pesangon

Guncangan keras berupa penurunan profitabilitas yang dirasakan oleh bisnis di segala sektor akibat pandemi Virus Covid-19 membuat para eksekutif perusahaan dan pemilik bisnis memutar otak agar bisnis mereka dapat bertahan. Dampaknya, ada berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan seperti meminta karyawan untuk work from home (WFH), merumahkan sementara karyawan tersebut, hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tiga kebijakan tersebut marak dilakukan oleh perusahaan di tengah wabah yang sedang melanda ini. Ada perbedaan mendasar dari ketiga istilah tersebut, dan pemberlakuannya pun memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Perbedaan WFH, Unpaid Leave dan PHK

WFH

Beberapa perusahaan di berbagai skala mulai mengadaptasi sistem WFH demi mempertahankan bisnisnya di kala masa pandemi berlangsung. WFH merupakan sistem kerja yang memungkinkan karyawan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pekerjaan mereka tanpa harus datang ke kantor.

Dari sisi karyawan, adopsi WFH sebagai merupakan kebijakan paling menguntungkan karena mereka dapat mengurangi resiko terjangkit Virus Covid-19 sekaligus mendapatkan penghasilan di tengah situasi sulit ini.

Perusahaan yang menerapkan WFH juga mendapatkan beberapa keuntungan, seperti berkurangnya biaya operasional kantor dan tetap menjaga citra karena mampu mempertahankan karyawannya Meski demikian, beberapa perusahaan juga menerapkan pemotongan gaji bagi karyawan selama WFH. Hal itu diterima oleh karyawan, karena pemotongan gaji tetap menjadi opsi yang lebih baik ketimbang harus dirumahkan.

Unpaid Leave

Sistem WFH memang menjadi opsi terbaik yang memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan dalam menghadapi wabah Virus Covid-19. Sayangnya, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan untuk mengadopsi sistem tersebut, terutama perusahaan di industri Food & Beverage, Pariwisata, dan Penerbangan yang mengalami kelumpuhan bisnis. Mau tidak mau, para pemimpin perusahaan harus mengambil jalan lain, salah satunya adalah dengan memberikan unpaid leave kepada karyawan.

Kebijakan unpaid leave atau cuti tanpa dibayar diberikan kepada karyawan untuk memangkas biaya penggajian. Langkah ini diambil perusahaan demi menyelamatkan keuangan mereka yang anjlok karena bisnis tidak berjalan. Karyawan yang mendapatkan unpaid leave tetap berstatus sebagai pegawai perusahaan namun tidak menerima gaji bulanan. Saat kondisi telah membaik, maka pekerja dapat Kembali bekerja seperti biasa.

PHK

Jalan terakhir yang ditempuh oleh perusahaan demi menyelamatkan bisnis mereka adalah dengan melakukan PHK kepada karyawannya. Perusahaan mengambil langkah ini apabila prediksi pemulihan bisnis perusahaan pasca wabah memerlukan waktu lama. Karyawan yang terkena PHK dibebaskan mencari pekerjaan lain tanpa harus menunggu 1-month notice.

Baca juga: Pajak Pensiun 2020 yang Perlu Karyawan Ketahui

PHK, Bagaimana Pajak Pesangonnya?

Penerapan WFH, unpaid leave, atau PHK mempengaruhi perhitungan pembayaran pajak Perusahaan. Apabila perusahaan memotong gaji karyawan selama WFH atau melakukan unpaid leave kepada karyawan, perusahaan tetap wajib menyesuaikan pajak yang dikenakan dari gaji karyawan karena nilainya berbeda.

Bagi perusahaan yang melakukan PHK karyawan, maka kewajiban pembayaran pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 156, jika terjadi PHK, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon danatau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan. Komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon terdiri dari upah pokok dan segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan dalam mengatur aspek pengenaan pajak uang pesangon pada Peraturan Pemerintah (PP) No.68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Dalam PP tersebut dikatakan bahwa uang pesangon yang diterima oleh pegawai merupakan objek PPh yang wajib dipotong PPh 21. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Ada dua aspek pengenaan pajak yang diatur yaitu atas uang pesangon yang dibayar atau dianggap sekaligus dan uang pesangon yang dibayrkan secara bertahap. Berikut penjelasan kedua apsek tersebut.

Uang Pesangon yang dibayar atau dianggap dibayar sekaligus

Aspek ini dimana uang pesangon yang diterima atau diperoleh pegawai yang terkena PHK dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final. Selain itu, umumnya perusahaan atau pemberi kerja membayar secara langsung uang pesangon saat PHK. Namun bisa saja karena masalah keuangan, pembayaran uang pesangon yang seharusnya dibayar sekaligus, dapat dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.

Sesuai PP 68/2009, apabila pembayaran uang pesangon dilakukan dalam beberapa kali pembayaran sepanjang dilakukan dalam waktu 2 tahun kalender, dianggap sebagai pembayaran secara sekaligus dan dihitung sebagai satu kesatuan untuk pengenaan pajaknya.

Dengan memperhatikan bahwa besarnya uang pesangon dikaitkan dengan masa kerja dan besarnya upah atau penghasilan yang diterima setiap bulan maka tarif PPh Pasal 21 yang dikenai bersifat progresif. Namun, lapisan tarif progresif yang diberlakukan berbeda dengan lapisan tarif yang ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Sesuai Pasal 4 PP 68/2009, besaran tarif pajak penghasilan uang pesangon dapat dilihat sebagai berikut:

  • Tarif 0% untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta;
  • Tarif 5% untuk penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta;
  • Tarif 15% untuk penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta; dan
  • Tarif 25% untuk penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Uang pesangon dibayar bertahap

Dengan batasan waktu sampai dengan 2 tahun, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pegawai pada tahun ketiga dan seterusnya. PPh Pasal 21 yang dipotong tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan atau kredit pajak.

Klikpajak, Aplikasi Perpajakan Terlengkap 

Aplikasi KlikPajak adalah aplikasi yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak. Terkait urusan pembuatan surat setoran pajak, Anda bisa memanfaatkan fitur e-Billing dan bisa menerbitkan ID Billing yang valid untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). 

Pembuatan ID Billing di Klikpajak GRATIS selamanya dan semua riwayat ID Billing serta SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Anda juga bisa mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, mulai dari membuat dan mengelola faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, hingga faktur pajak retur yang lebih mudah dengan fitur e-Faktur Klikpajak. 

Wajib pajak badan juga dapat menelusuri file perpajakan sebelumnya dengan mudah dan cepat. Karena seluruh aktivitas perpajakan terintegrasi secara terpusat melalui Tax Activity di Klikpajak. 

Anda juga bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak seperti SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi, dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan. Serta pelaporan SPT Tahunan Pribadi untuk formulir 1770, yang riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak.

Cara mendapatkan berbagai kelancaran melakukan urusan perpajakan sangat mudah. Cukup mendaftarkan alamat e-mail di klikpajak.id dan langsung bisa menggunakan semua fitur pajak, mulai dari buat dan kelola faktur pajak lewat e-Faktur secara simpel, menggunakan fitur e-Billing dan lapor SPT Pajak secara online dengan e-Filing hanya dalam satu aplikasi Klikpajak.

 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED10 Jun 2020
Hafidh
Hafidh

SHARE THIS ARTICLE: