Membeli atau membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia, perlu memerhatikan aturan impor barang bawaan penumpang yang berlaku.
Hal ini penting diketahui karena kendati tidak ada pembatasan jenis dan jumlah barang bawaan penumpang, namun dalam nilai tertentu tetap akan dikenakan bea masuk barang bawaan dan cukai.
Pahami bagaimana ketentuan impor barang bawaan penumpang maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar urusan Bea Cukai lancar sesampainya di bandara atau pelabuhan Indonesia. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Aturan Impor Barang Bawaan Penumpang
Impor barang bawaan penumpang adalah sejumlah barang yang dibawa dari luar negeri oleh penumpang ataupun pekerja migran Indonesia yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang importasi yang berlaku.
Ketentuan mengenai jenis dan jumlah impor barang bawaan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sedangkan pengenaan bea masuk dan cukai atas impor barang bawaan penumpang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sebagai regulasi pelaksana PMK tersebut, diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Kemudian, untuk aturan impor barang bawaan yang dilakukan oleh pekerja migran Indonesia diatur dalam PMK No. 141 Tahun 2023.
Jenis dan Jumlah Impor Barang Bawaan Tidak Dibatasi
Melalui Permendag No. 7/2024, pemerintah membebaskan bawaan pribadi penumpang dari ketentuan pelarangan dan pembatasan (lartas) impor.
Artinya, tidak ada batasan jumlah barang bawaan penumpang dan jenis barang dibawanya.
Namun pembebasan barang bawaan tersebut tidak berlaku untuk barang yang memang dilarang impor atau impornya dibatasi, yakni barang yang berkaitan dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan hidup (K3L).
Contoh barang lartas K3L impor, seperti barang bekas, MMEA (minuman mengandung etil alkohol), limbah berbahaya dan beracun (limbah B3), psikotropika, produk babi, dan narkotika.
Impor barang-barang lartas K3L tersebut hanya boleh dilakukan oleh importir terdaftar, bukan lagi skala impor barang bawaan penumpang.
Baca Juga: Aturan Baru Nilai Pabean dan Kalkulator Bea Masuk
Barang Bawaan Penumpang Bebas Bea
Kemudian impor barang bawaan penumpang maupun pekerja migran Indonesia yang tidak dibatasi tersebut dibebaskan dari pengenaan bea masuk barang bawaan.
Batasan nilai barang bebas bea masuk tersebut diatur melalui PMK No. 203/2017 dengan peraturan pelaksananya dalam PER-09/BC/2018.
“Terhadap barang pribadi Penumpang ….dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500.00 per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk” -bunyi ketentuan pada Pasal 17 ayat (1) PER-09/BC/2018.
Sedangkan impor barang pribadi Awak Sarana Pengangkut, jumlah nilai barang yang bebas bea masuk paling banyak USD50 per orang untuk setiap kedatangan.
Nominal Impor Barang Bawaan Kena Pajak dan Bea
Apabila nilai impor barang bawaan penumpang tersebut melebihi batas nilai pabean (lebih dari 500 dolar AS, maka kelebihan tersebut akan dipungut Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
Ketentuan batas nominal barang impor bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang dikenai bea dan pajak ini tertuang dalam Pasal 17 ayat (3) PER-09/BC/2018.
Untuk diketahui, pembebasan bea masuk impor barang bawaan tersebut dihitung berdasarkan bawaan per orang saja.
Jika saat melakukan pemberitahuan pabean atas impor (Customs Declaration) di terminal kedatangan bandara atau pelabuhan diajukan oleh 1 keluarga, pembebasan bea masuk tetap diberikan untuk setiap penumpang.
Artinya, impor barang bawaan penumpang dalam sebuah keluarga dapat dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam 1 formulir custom declaration, dan setiap anggota keluarga mendapatkan pembebasan bea dan pajak impor sesuai batasan yang berlaku.
Contoh Perhitungan Bea dan Pajak Impor Barang Bawaan Penumpang
Tuan A sampai di bandara Indonesia dari Korea Selatan membawa 5 K-Pop merch, 1 buah ponsel, 1 buah headset dan pakaian yang berasal dari Indonesia sebanyak 10 helai.
Harga dari masing-masing barang bawaan (kecuali pakaian) berdasarkan bukti pembelian (struk/invoice) sebesar:
- K-Pop merch seharga USD35 per buah
- Ponsel seharga USD450
- Headset seharga USD100
Cara menghitung:
1. Menentukan kategori barang
Secara jumlah dan jenis, barang tersebut masih wajar sehingga dikategorikan sebagai barang pribadi penumpang. Sehingga barang tersebut diberikan pembebasan Bea Masuk sebesar FOB USD500.
2. Menentukan nilai barang kena bea masuk
3. Penetapan CIF
Sebelum hitung bea masuk dan PDRI, nilai pabean harus ditetapkan terlebih dahulu dalam CIF.
Sehingga perlu penambahan unsur Freight (F) sebesar USD10 dan Insurance (I) sebesar USD5.
Freight dan insurance tersebut merupakan perkiraan berdasarkan data objektif dan terukur.
4. Menentukan nilai barang kena bea masuk
Berikutnya menentukan besar nilai barang kena pajak dengan cara menambahkan FOB dengan de minimis atau ambang batas tidak kena bea masuk barang bawaan, dengan cara berikut:
5. Pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Impor.
Diketahui, tarif bea masuk 10%, tarif PPN 11%, dan tarif PPh impor 7,5%.
Pada saat kedatangan di bandara, diketahui kurs sebesar Rp16.500 per dolar AS.
Maka, perhitungan bea masuk dan PDRI yang harus dibayar Tuan A sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Perhitungan Bea Masuk, Pajak Impor dan Bea Cukai
Prosedur Impor Barang Penumpang
Berikut prosedur pengeluaran barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pada saat kedatangan sebagaimana tertulis pada Lampiran PER-09/BC/2018:
- Menyampaikan customs declaration
Penyampaian customs declarations dapat dilakukan secara manual menggunakan formulir impor sementara barang pribadi kertas atau secara online melalui E-CD Bea Cukai.
Jika barang impor termasuk kategori non-personal use (seperti barang jastip/jasa titip), terdaftar dalam manifes, barang tiba sebelum atau sesudah penumpang, maka pemberitahuannya menggunakan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus).
- Pemeriksaan Pabean
Petugas Bea Cukai akan akan melakukan pemeriksaan formulir maupun fisik barang impor bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.
- Penelitian lanjutan
Apabila dari hasil pemeriksaan terdapat indikasi atau kecurigaan berdasarkan manajemen risiko, maka dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Petugas Bea dan Cukai untuk menentukan jalur merah, kuning, atau hijau.
- Penetapan nilai pabean
Pejabat Bea dan Cukai akan menuangkan hasil pemeriksaan fisik, penetapan nilai pabean, klasifikasi, jumlah bea masuk dan PDRI pada dokumen customs declaration
- Membayar bea masuk dan pajak
Jika dari hasil pemeriksaan pabean ternyata terdapat nilai barang bawaan melebihi batas impor barang bawaan bebas bea masuk dan PDRI, maka penumpang atau awak sarana pengangkut harus membayar bea masuk dan pajak impor terlebih dahulu atau bayar jaminan untuk dapat membawa/mengeluarkan barang bawaannya tersebut.
- Pengeluaran barang
Setelah semuanya sudah sesuai, selanjutnya petugas Bea dan Cukai akan mengeluarkan barang bawaan penumpang tersebut.
Apabila penumpang atau awak sarana pengangkut menggunakan jaminan, maka petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ).
Pengeluaran barang dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 jam sejak pemberitahuan dilakukan.
Namun untuk kedatangan pesawat yang melebihi jam kerja atau di luar hari kerja dalam hal ini Sabtu/Minggu, maka pengeluaran barang dapat sedikit lebih lama (tidak bisa 4 jam).
Cara Mengisi Customs Declaration
Berikut langkah-langkah cara mengisi ECS (Electronic Customs Declaration) untuk impor barang bawaan penumpang seperti dijelaskan pada kanal YouTube PPID Kementerian Keuangan:
- Buka laman ecd.beacukai.go.id atau scan barcode di bandara kedatangan dan mengunduh di aplikasi mobile Bea Cukai.
- Pada halaman pertama, isi data penumpang (nama, email, nomor paspor, kebangsaan, tanggal lahir, pekerjaan, alamat di Indonesia, tempat/bandara kedatangan, nomor penerangan).
- Selanjutnya isikan data tambahan (jumlah bagasi yang dibawa, jumlah anggota keluarga dan datanya).
- Kemudian sesuaikan barang bawaan dengan keterangan yang ada pada form. Jika barang bawaan tidak sesuai dengan keterangan yang tertera, maka tidak perlu diubah. Lalu lanjut ke halaman berikutnya.
- Apabila membawa bawang bawaan sesuai dengan barang yang ada di daftar pada form, maka ketuk tombol swipe (geser).
- Pada halaman selanjutnya, isikan jika membeli ponsel atau tablet (maksimal 2 unit/orang).
- Berikutnya centang halaman pernyataan, setelah itu Anda akan mendapat QR Code.
- Lalu scan QR Code tersebut di depan petugas di bandara kedatangan.
- Anda pun dapat mengambil barang bawaan penumpang impor tersebut.
Ketentuan Barang Sampai Tidak Bersamaan dengan Penumpang
Jika barang bawaan sampainya tidak bersamaan dengan penumpang atau awak sarana pengangkut, maka prosedur pengeluaran barangnya sebagai berikut:
1. Batas waktu pengambilan barang bawaan
Barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut akan menjadi barang “Lost and Found” apabila:
- Lebih dari 30 hari sebelum penumpang tiba atau 60 hari setelah penumpang atau awak sarana pengangkut tiba melalui laut.
- Lebih dari 30 hari sebelum penumpang tiba atau 15 hari setelah penumpang/awak sarana pengangkut tiba melalui udara.
2. Syarat pengeluaran barang
Pengambilan barang bawaan pribadi penumpang yang telah tiba sebelum atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan menggunakan:
- Pemberitahuan impor barang khusus (untuk barang pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut yang terdaftar di dalam manifest.
- Menggunakan form customs declaration untuk barang yang terdaftar sebagai “lost and found”.
3. Pengenaan perpajakan
Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor.
4. Pengenaan cukai
Wajib membayar cukai untuk setiap orang dewasa yang membawa barang bawaan seperti berikut dengan jumlah paling banyak:
- Sigaret 200 batang
- Ceruti 25 batang
- Tembakau iris/ hasil tembakau lainnya 100 gram
- Minuman mengandung etil alkohol 1 liter
Ketentuan Pemeriksaan dan Pengeluaran Barang
Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dapat dilayani tanpa melalui pemeriksaan fisik (Jalur Hijau).
Sedangkan jenis barang bawaan penumpang yang akan dilakukan pemeriksaan fisik (Jalur Merah) sebagai berikut:
- Nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk dan cukai
- Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk yang berasal dari hewan, ikan, dan/atau tumbuhan
- Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, benda/publikasi pornografi
- Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dengan nilai minimal Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara itu
- Selain barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (non-personal use)
Baca Juga: PPh Pasal 22 Impor dan Cara Hitung
Tips Menghindari Masalah di Bea Cukai
Ikuti tips menghindari masalah di Bea Cukai bandara kedatangan sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan kepabeanan dan tata tertib di bandar udara:
- Patuh pada peraturan yang berlaku, sesuai ketentuan kebijakan perusahaan penerbangan, pengelola bandara dan hukum negara RI.
- Tidak membawa senjata, peralatan berbahaya atau bahan yang dapat digunakan untuk tindakan melawan hukum secara tidak sah.
- Tidak memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat udara dalam penerbangan maupun di darat, penumpang, awak pesawat udara atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat fasilitas pernerbangan lainnya.
- Ketahui jenis barang bawaan termasuk barang dalam kategori importasi khusus atau tidak.
- Ketahui jenis barang yang dikenakan pajak impor barang mewah.
- Beli atau bawa barang dalam jumlah yang wajar untuk menghindari tingginya bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.
- Bawa bukti pembelian barang terutama untuk barang bernilai tinggi.
- Pisahkan barang pribadi dan barang bawaan untuk dijual (jastip).
- Pastikan mengisi form customs declaration dengan benar sesuai dengan barang bawaan.
- Jujur dan kooperatif saat berinteraksi dengan petugas Bea Cukai.
- Pahami dan ketahui hak serta kewajiban sebagai penumpang secara umum.
Kesimpulan
Mengetahui ketentuan impor barang bawaan penumpang dari luar negeri sangat penting agar terhindar dari permasalahan Bea Cukai di bandara ketibaan, seperti form customs declaration.
Customs declaration ini berfungsi untuk memberitahukan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Customs Declaration ini sebagai alat Bea Cukai untuk memeriksa barang bawaan penumpang apakah ada yang berbahaya atau belum dipenuhi kewajibannya.
Pastikan Anda mengisi form tersebut dengan benar untuk memenuhi kewajiban pajak dan bea dan dapat mengeluarkan atau membawa barang bawaan keluar dari bandara.
Melalui PMK No. 203/PMK.04/2017, impor barang bawaan penumpang bebas bea masuk dan cukai atau pajak impor selama jumlah nilainya tidak melebihi batas yang ditetapkan.
Nilai barang pribadi penumpang yang bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar USD500 per orang untuk setiap kedatangan, dan USD50 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila barang bawaan melebihi nilai tersebut, maka kelebihan nilai impor barang bawaan penumpang akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.
Apakah Anda pernah mengalami kendala terkait barang bawaan dari luar negeri di Bea Cukai bandara kedatangan? Semoga penjelasan di atas dapat membantu Anda.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Perdagangan No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor”
Sippn.menpan.go.id. “Penanganan Impor Sementara Barang Bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut”
Repository.beacukai.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut”
Soekarno Hatta-airport. “Prosedur Bea Cukai dan Keamanan”
Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. “Electronic Customs”
YouTube PPID Kementerian Keuangan. “Cara Mudah Isi ECD: Elektronik Customs Declaration”