Salah satu jenis pajak yang dikenakan dalam pajak usaha travel adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya. Pada dasarnya ada dua jenis bentuk usaha travel, yakni biro perjalanan umum dan agen perjalanan.
Biro perjalanan umum merupakan Badan Usaha yang memiliki tujuan untuk menyiapkan suatu perjalanan bagi seseorang yang merencanakan untuk mengadakannya. Bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh biro perjalanan umum dapat berupa:
1. Membuat dan menjual produk biro perjalanan umum sendiri berupa paket wisata. Adapun komponen paket wisata tersebut terdiri atas: tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour, dan tour services yang terdiri atas: menjemput dan mengantar tamu (meeting service), mengurus dokumen re-ekspor barang (handling service), jasa pendamping perjalanan (guide service), dan tontonan (performance service).
2. Menjualkan produk pihak lain seperti paket wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal, mengurus dokumen perjalanan, dan sebagainya.
3. Mengorganisir konferensi atau professional conference organizer (PCO).
Sedangkan agen perjalanan merupakan Badan Usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan. Bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh agen perjalanan dapat berupa:
1. Menjual produk pihak lain seperti menjual paket wisata dalam dan luar negeri, tiket pesawat, angkutan umum, angkutan laut maupun kereta api, dan sebagainya.
2. Mengurus dokumen perjalanan.
Namun pada kenyataannya, baik biro perjalanan umum maupun agen perjalanan sulit dibedakan, karena keduanya bisa saling tumpang tindih dalam hal kegiatan usaha yang dilakukan. Sehingga dalam pembahasan ini akan lebih fokus pada biro perjalanan umum saja.
Mekanisme Penghitungan PPN Biro Perjalanan Umum
PPN atas jasa biro perjalanan ini tidak menggunakan mekanisme kredit Pajak Masukan, karena dalam menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) telah diperhitungkan sebagai nilai lain, sehingga PPN yang dibayar telah diperhitungkan dengan pajak masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut. Dengan demikian, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan lagi dan tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya perusahaan.
PMK Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, menyatakan bahwa untuk penyerahan JKP biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, pengenaan PPN-nya tidak dilakukan dengan cara mekanisme umum PPN, namun dihitung dengan cara menetapkan persentase tertentu dari jumlah tagihan setiap transaksi sebagai DPP.
Setelah dihitung besarnya DPP tersebut, selanjutnya penghitungan PPN diterapkan dengan tarif umum PPN sebesar 10%, sehingga secara efektif PPN yang dipungut terhadap pihak yang menerima jasa tersebut (konsumen) adalah sebesar 1% dari jumlah total tagihan. Penerapan penetapan DPP nilai lain dapat disamakan dengan pemberian tarif efektif (schedular rate), yang tarif efektifnya adalah sebesar 1%.
Formula Penghitungan PPN atas Jasa Biro Perjalanan
PPN Terutang = Tarif x DPP
Tarif = 10% dari harga jual umum
DPP = 10% dari nilai penggantian
Nilai Penggantian = sejumlah uang termasuk semua biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Adapun DPP yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
Atas penjualan paket wisata baik dalam negeri atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara, laut, dan darat ditetapkan 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dan tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
Atas kegiatan lain seperti pengurusan dokumen perjalanan, PCO, dan sebagainya, adalah seluruh nilai omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada instansi pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PPN terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
Atas Kegiatan Penjualan Paket Wisata
PPN = 10% x 10% x (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri), atau
PPN = 1% x (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri)
Atas Kegiatan Lain
PPN = 10% x (nilai invoice – pungutan yang dibayar kepada instansi Pemerintah).