
Apakah airport tax adalah jenis pajak bandara yang harus dibayar penumpang pengguna maskapai penerbangan?
Pahami apa itu airport tax dan ketentuan pengenaannya pada penumpang pesawat udara, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Mengenal Airport Tax
Perlu dipahami, sejatinya Indonesia tidak menerapkan pajak bandara atau airport tax bagi penumpang pesawat udara.
Istilah airport tax sesungguhnya merupakan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC).
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. KP/447/2014 tentang Pembayaran PSC Disatukan dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.
Dalam beleid ini disebutkan, Passenger Service Charge atau PSC adalah tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara di bandar udara.
Biaya layanan ini dibayar penumpang maskapai untuk fasilitas pelayanan di bandara yang sudah termasuk dalam pembelian tiket pesawat.
Jadi, istilah yang tepat bukan pajak bandara (airport tax), tapi biaya layanan jasa atau PSC, karena ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan kebandarudaraan sebagai dasar hukumnya, bukan UU Perpajakan.
Pengaturan mengenai kebandaraan tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan regulasi turunannya.
Fungsi Passenger Service Charge (PSC)
Pengenaan biaya PSC berfungsi sebagai biaya pemeliharaan fasilitas atau layanan untuk penumpang pesawat udara di bandara.
Berikut beberapa fasilitas atau layanan yang disediakan oleh Penyelenggara Bandar Udara:
- Check in mandiri
- Vending machine
- Informasi digital
- Sistem penanganan bagasi
- Sistem tayang informasi penerbangan
- Sistem pendukung di darat
- Hingga sistem pemandu docking visual
- Jenis fasilitas lainnya di bandara
Melalui fasilitas-fasilitas tersebut diharapkan dapat memberi kenyamanan dan kemudahan yang lebih baik bagi penumpang maupun penumpang untuk menunjang perawatan bandara.
Baca Juga: Pajak Tiket Pesawat : Tarif dan Kebijakan Terbaru
Penumpang yang Dikenakan Biaya Layanan Bandara
Ternyata, tidak seluruh penumpang di bandara dikenakan biaya layanan jasa penumpang atau PSC.
A. Penumpang yang dikenakan biaya jasa PSC
- Penumpang yang terbang untuk hanya sekali perjalanan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara yang dituju.
- Personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.
B. Penumpang yang tidak bebas biaya layanan
Berikut adalah sejumlah penumpang yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak bandara:
- Personel operasi pesawat serta personel penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).
- Penumpang yang melakukan transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
- Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
- Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
- Bayi atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
- Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan.
- Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.
Baca Juga: Cara Tax Refund di Bandara
Besar Tarif Jasa Kebandaraan “Airport Tax” atau PSC
Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara/PJPU atau PSC di masing-masing bandara memiliki tarif yang berbeda-beda.
A. Bandara yang Dikelola Angkasa Pura I
Berikut tarif baru pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau PSC “airport tax” bandara domestik dan internasional di Indonesia berdasarkan data Angkasa Pura I yang berlaku mulai 16 Juli 2022:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
- Domestik Rp120.000
- Internasional Rp240.000
2. Bandara Juanda (SUB)
- Domestik Rp119.880
- Internasional Rp230.000
3. Bandara Sultan Hasanuddin (UPG)
- Domestik Rp119.880
- Internasional Rp230.000
4. Bandara SAMS Sepinggan (BPN)
- Domestik Rp119.880
- Internasional Rp230.000
5. Bandara Yogyakarta (YIA)
- Domestik Rp66.600
- Internasional Rp225.000
6. Bandara Frans Kaisiepo (BIK)
- Domestik Rp66.600
- Internasional Rp150.000
7. Bandara Sam Ratulangi (MDC)
- Domestik Rp102.120
- Internasional Rp202.020
8. Bandara Syamsudin Noor (BDJ)
- Domestik Rp114.330
- Internasional Rp200.000
9. Bandara Ahmad Yani (SRG)
- Domestik Rp114.330
- Internasional Rp210.000
10. Bandara Adisutjipto (JOG)
- Domestik Rp69.930
- Internasional Rp150.000
11. Bandara Adi Soemarmo (SOC)
- Domestik Rp99.900
- Internasional Rp200.000
12. Bandara Lombok (LOP)
- Domestik Rp106.560
- Internasional Rp250.000
13. Bandara Pattimura (AMQ)
- Domestik Rp70.000
- Internasional Rp175.000
14. Bandara El Tari (KOE)
- Domestik Rp70.000
- Internasional Rp175.000
15. Bandara Sentani (DJJ)
- Domestik Rp94.350
- Internaional Rp185.000
16. Bandara Hajj
- Internasional Rp100.000
B. Bandara yang Dikelola Angkasa Pura II
Sedangkan tarif pelayanan jasa bandar udara atau PSC di bandara lainnya berdasarkan data Angkasa Pura II sebagai berikut:
1. Bandara Internaasional Soekarno-Hatta
- Domestik Rp90.000
- Internasional Rp230.000
2. Bandara Supadio
- Domestik Rp35.000
- Internasional Rp130.000
3. Bandara Internasional Husein Sastranegara
- Domestik Rp80.000
4. Bandara Silangit
- Domestik Rp75.000
5. Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah
- Domestik Rp30.000
- Internasional Rp80.000
6. Bandara Raden Inten II
- Domestik Rp50.000
- Internasional Rp90.000
7. Bandara Internasional Kualanamu
- Internasional Rp150.000
8. Bandara Sultan Iskandar Muda
- Internasional Rp175.000
Kesimpulan
Passenger Service (PSC) atau biasa disebut airport tax adalah biaya yang dikenakan kepada penumpang pesawat udara untuk layanan atau fasilitas yang disediakan bandara.
Untuk diketahui, airport tax bukan merupakan pajak karena pemungutan biaya ini tidak diatur dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, melainkan undang-undang penerbangan sebagai dasar hukumnya.
Pembayaran dari PSC tersebut digunakan untuk pelayanan di bandara, seperti penggunaan ruang tunggu, keamanan, kebersihan, dan fasilitas lainnya.
Biaya tambahan yang dibayar penumpang maskapai untuk fasilitas pelayanan di bandara ini biasanya sudah termasuk dalam harga tiket pesawat.
Hal ini sebagaimana ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa mulai 2015 pembayaran PSC dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai.
Kebijakan menggabungkan biaya PSC ke dalam harga tiket (PSC on Ticket) ini dinilai lebih praktis dan akan membuat merasa penumpang lebih nyaman. Terutama bagi yang sedang terburu-buru mengejar penerbangan.
Dengan memahami tentang pajak bandara ini, maka Anda menyadari pentingnya pungutan pajak penggunaan fasilitas bandar udara dan Anda berhak memanfaatkannya dengan maksimal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan“
Angkasa Pura II. “Fasilitas Khusus di Bandara Soeakrno-Hatta“
Dephub.go.id. “PSC On Ticket Mulai Diberlakukan“
Angkasa Pura I. “Tarif Jasa Kebandarudaraan/Passenger Service Charge“
Angkasa Pura II. “Info Tarif Jasa Kebandarudaraan“