Daftar Isi
10 min read

Pajak Bandara: Ketahui Tarif dan Pengertian ‘Airport Tax’ Adalah?

Tayang 27 Sep 2020
Pajak Bandara: Ketahui Tarif dan Pengertian ‘Airport Tax’ Adalah?

Airport Tax adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada penumpang ketika berada di bandara. Dahulu, pajak bandara ini dipungut secara terpisah terhadap calon penumpang pesawat terbang.

Namun, pada tahun 2015 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan baru, yakni pembayaran airport tax atau pajak bandara akan dimasukkan langsung ke dalam harga tiket yang dijual oleh masing-masing maskapai.

Kebijakan menggabungkan biaya airport tax ke dalam harga tiket ini dinilai lebih praktis dan akan membuat merasa penumpang lebih nyaman. Terutama bagi yang sedang terburu-buru mengejar penerbangan.

Lebih lengkapnya mengenai pengertian dan tarif pajak bandara ini, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak.

Mengenal ‘Airport Tax’

Secara garis besar, pajak bandara atau Passenger Service Charge (PSC) atau yang biasa disebut Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) merupakan biaya atas pelayanan penumpang pesawat yang berada di bandara.

Biaya ini terhitung sejak mereka memasuki bandara (curb), beranda keberangkatan (departure), pintu keberangkatan, hingga pintu kedatangan (arrival) dan bandara kedatangan.

Penerapan airport tax salah satunya didorong oleh sejumlah jasa dan fasilitas yang diluncurkan oleh PT Angkasa Pura II, meliputi skytrain serta fasilitas pendukung berbasis teknologi tinggi lainnya di bandara dan terminal seperti:

  • Check in mandiri
  • Vending machine
  • Informasi digital
  • Sistem penanganan bagasi
  • Sistem tayang informasi penerbangan
  • Sistem pendukung di darat
  • Hingga sistem pemandu docking visual

Peluncuran fasilitas-fasilitas ini tentunya bertujuan untuk memberi kenyamanan dan kemudahan yang lebih bagi penumpang.

Baca juga : Cara Melakukan ‘Tax Refund’ saat Pandemi COVID-19

Ilustrasi pesan tiket pesawat yang sudah termasuk pajak bandara/airport tax

Manfaat Penerapan ‘Airport Tax’

Penerapan airport tax pastinya memiliki beberapa manfaat yang dirasakan bagi penumpang maupun pihak pengelola bandara.

Salah satunya adalah pajak bandara dapat meningkatkan dan memperbaiki fasilitas umum di bandara.

Dengan semakin baiknya fasilitas di bandara, maka penumpang juga akan merasa nyaman.

Selanjutnya, pajak bandara juga bermanfaat sebagai biaya asuransi bagi pengunjung bandara.

Cara agar barang impor bebas PPN Bea Masuk, cek di SINI

Perihal jaminan keselamatan para penumpang tentunya bukan hal yang bisa dianggap enteng dan sangat perlu diperhatikan.

Tak hanya itu, pajak bandara juga berguna untuk biaya perawatan bandara. Guna menjamin kesiapan operasional dan keselamatan penumpang, maka diperlukan biaya perawatan untuk setiap aspek yang berada di bandara.

Pajak bandara juga bermanfaat untuk menambah kualitas sumber daya manusia pihak pengelola bandara, sehingga seluruh aktivitas terkait penerbangan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Ilustrasi bandara Soekarno-Hatta

Siapa Saja yang Dikenakan ‘Airport Tax’?

Ternyata, tidak seluruh penumpang di bandara akan dikenakan pajak bandara.

Ada yang wajib membayar pajak bandara ini dan ada pula penumpang yang tidak dikenakan pajak bandara, siapa sajakah?

a. Penumpang yang Dikenakan ‘Airport Tax’

Ada dua macam penumpang yang dikenakan airport tax, yakni:

  • Penumpang yang terbang untuk hanya sekali perjalanan menggunakan satu tiket sesuai dengan bandara yang dituju.
  • Personel operasi udara dan personel penunjang operasi penerbangan yang melakukan perjalanan untuk positioning dalam melaksanakan tugas.

Baca juga: Lama di Luar Negeri Kembali ke Indonesia, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

b. Penumpang yang Tidak Dikenakan ‘Airport Tax’

Berikut adalah sejumlah penumpang yang tidak diwajibkan untuk membayar pajak bandara:

  • Personel operasi pesawat serta personel penunjang operasi penerbangan yang sedang bertugas (on duty crew).
  • Penumpang yang melakukan transit dan transfer dengan 1 tiket penerbangan.
  • Penumpang pesawat udara yang mengalami pengalihan keberangkatan penerbangan dari bandara yang tertera di dalam tiket (divert flight).
  • Tamu negara serta rombongan yang sedang dalam kunjungan resmi atau dalam urusan kenegaraan di Indonesia dan menggunakan pesawat khusus.
  • Bayi atau penumpang anak-anak yang masih belum wajib memiliki tiket dengan nomor kursi penerbangan sendiri.
  • Penumpang pesawat yang mengalami penundaan keberangkatan penerbangan.
  • Penumpang yang melakukan penerbangan ke luar negeri dengan melewati serangkaian rute dalam negeri dan melakukan proses kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan (CIQ) di bandara keberangkatan pertama tidak dikenakan PSC pada bandara transit.

Ilustrasi tarif airport tax atau pajak bandara

Besar Tarif  ‘Airport Tax’

Setiap bandar udara atau bandara tentunya memiliki besaran pemberlakuan tarif pajak bandara tersendiri, termasuk Bandara Soekarno-Hatta.

Pada Maret 2018, Kemenhub menaikan tarif pajak bandara di beberapa terminal bandara tersebut, yang mematok 15% hingga 40%.

Kenaikan tarif ini diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1/PHB tahun 2018 tentang Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara.

Jadi, berapa besar tarif airport tax? Berikut daftarnya:

  1. Terminal 1, tarif airport tax naik sebesar 30% dari yang sebelumnya Rp50.000 menjadi Rp65.000 per penumpang.
  2. Terminal 2 Domestik, tarif airport tax naik sebesar 40% dari yang sebelumnya Rp60.000 menjadi Rp85.000 per penumpang.
  3. Terminal 3 Internasional, tarif airport tax naik sebesar 15% dari yang sebelumnya Rp200.000 menjadi Rp230.000 per penumpang.
  4. Terminal 3 Domestik, tarif airport tax tidak mengalami kenaikan, tetap pada angka Rp130.000.

Demikianlah besaran tarif airport tax yang berlaku di Bandara Soekarno-Hatta hingga saat ini.

Dengan memahami tentang pajak bandara ini, maka Anda menyadari pentingnya pungutan pajak penggunaan fasilitas bandar udara dan Anda berhak memanfaatkannya dengan maksimal.

Sebagai warga negara yang juga Wajib Pajak (WP), Anda memiliki kewajiban lain atas perpajakan kepada negara untuk bisa mendapatkan fasilitas umum yang lebih baik lagi.

Oleh karena itu, bayarlah pajak Anda sesuai dengan kewajiban yang melekat pada diri Anda dan laporkan pajak yang telah Anda bayarkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Ilustrasi warga dan masyarakat Indonesia yang berhak menikmati fasilitas umum dari pajak yang dibayarkan

Bayarkan Kewajiban Pajak Anda dengan Cara yang Mudah

Agar lebih mudah bayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak Anda, lakukan secara daring dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan atau cloud computing.

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (Web Based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Anda dapat menemukan kemudahan bayar dan lapor pajak online lewat aplikasi Klikpajak.id.

Sebab Klikpajak menggunakan sistem cloud. Teknologi yang Anda butuhkan untuk kelancaran aktivitas perpajakan.

Klikpajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Ilustrasi sistem keamanan teknologi cloud harus memenuhi standar internasional

Keamanan Data

Klikpajak.id merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang dapat menyimpan berbagai riwayat permbayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya yang Anda lakukan dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Anda juga dapat melakukan urusan perpajakan kapanpun dan dimanapun serta menggunakan perangkat apapun hanya bermodalkan jaringan internet.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak hadir untuk memberi solusi perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan. Dengan fitur lengkap Klikpajak yang memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan.”

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak karena akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui Aplikasi e-Filing  dari Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga:  Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e-Faktur Klikpajak

Melalui Klikpajak, Anda mudah dalam mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Untuk mempermudah input Faktur Masukan, Anda bisa menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak.

Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh membuat Faktur Pajak Masukan di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia diwajibkan membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Kini, penerapan wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020 melalui KEP-368/PJ/2020 yang menyebutkan:

“Semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai September 2020.”

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note : Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan, baca di SINI.

Contoh fitur membuat bukti potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak ( KAP ) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh kode billing yang diterbitkan Klikpajak

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah.

Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Contoh fitur akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system pajak online Klikpajak.id

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat contoh bukti transaksi Faktur, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

 

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak