Usaha jasa katering tak hanya hanya soal makanan dan layanan, tetapi juga wajib patuh pajak. Salah satu pajak yang relevan adalah PPh Pasal 23, yang sering memunculkan pertanyaan: bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 usaha katering, dan cara menghitung pajak jasa catering PPh 23?
Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap ketentuan PPh 23 untuk jasa katering, tarif, cara menghitung, pemotongan dan penyetoran PPh 23 catering untuk memudahkan pengelolaan pajak usaha katering Anda.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Dasar Hukum & Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Usaha Katering
Usaha jasa tata boga atau jasa katering termasuk dalam kategori “jasa lainnya” yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.
Kriteria jasa katering menjadi objek pemotongan PPh 23 jika:
- Disediakan oleh wajib pajak badan (PT, CV, koperasi, dan lain-lain)
- Digunakan oleh pemotong pajak (instansi pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, dan lain-lain)
Jika syarat tersebut terpenuhi, maka pengguna jasa wajib melakukan pemotongan PPh 23 atas imbalan jasa katering.
- PPh Pasal 23 jasa katering dikenakan atas penghasilan yang diterima pelaku usaha katering sebagai penyedia jasa.
- Pemotong PPh 23 adalah pihak pemberi penghasilan atau pengguna jasa katering yang melakukan pembayaran atas jasa tersebut.
Baca Juga: Panduan PPh Pasal 23: Tarif, dan Contoh Perhitungan
Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23
Merujuk Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sebesar 2% dari jumlah bruto.
Apabila wajib pajak pelaku usaha jasa catering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka besar tarif pemotongan PPh 23 catering lebih tinggi 100%.
Berikut tarif pemotongan PPh 23 untuk jasa katering yang ditentukan berdasarkan status NPWP penyedia jasa:
| Status Penyedia Jasa | Tarif PPh 23 |
| Memiliki NPWP | 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN) |
| Tidak memiliki NPWP | 4% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN |
Apa yang dimaksud "jumlah bruto"?
Jumlah bruto adalah total nilai pembayaran atas jasa, tidak termasuk PPN, dan tanpa pengurang biaya. Termasuk di dalamnya adalah biaya penyediaan makanan, transportasi, tenaga kerja, hingga sewa perlengkapan (jika terintegrasi dalam jasa katering).
Baca Juga: Jenis Jasa Lain dalam PMK 141 Tahun 2015
Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23
Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak jasa catering PPh 23, simak simulasi contoh perhitungan berikut:
PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan makanan sebanyak 1000 porsi, dengan kontrak yang disepakati sebesar Rp50 juta, belum termasuk PPN.
CV BBB memiliki NPWP sehingga imbalan/penghasilan yang diperoleh dari CV BBB tersebut akan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto.
Maka, rinciannya sebagai berikut:
|
|
|
Maka perhitungan PPh 23:
|
Jumlah yang dibayarkan ke CV BBB sebagai penyedia jasa katering:
|
Catatan: PPh 23 ditanggung oleh penerima penghasilan (CV BBB), dipotong oleh pengguna jasa (PT AAA).
Baca Juga: Perbedaan PPh 23 dan PPh 4 Ayat 2
Cara Memotong & Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23
Proses Pemotongan
- Identifikasi apakah penyedia jasa adalah WP Badan.
- Hitung tarif PPh 23 atas nilai DPP jasa katering.
- Lakukan pemotongan saat pembayaran dilakukan atau saat terutang (mana yang lebih dulu).
- Membuat bukti potong PPh 23 menggunakan e-Bupot Unifikasi.
Kewajiban Pemotong
Pihak pemotong (pengguna jasa) wajib:
- Menyetor pajak yang telah dipotong ke kas negara.
- Memberikan bukti potong resmi kepada penyedia jasa.
- Melaporkan pemotongan melalui SPT Masa PPh 23 secara elektronik.
Langkah Setor PPh 23 Jasa Katering
Cara menyetorkan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sama seperti penyetoran pajak pada umumnya yakni:
- Login di aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak.
- Buat kode billing dengan klik menu E-Billing, klik “Buat ID Billing” dan pilih “Jenis pajak lainnya”. Isi kolom KAP dengan pilih kode “411124 – PPh Pasal 23” dan kode KJS “104 – Jasa”. Lanjutkan mengisi kolom yang tersedia hingga selesai.
- Setelah kode billing berhasil dibuat, lanjutkan memilih metode pembayaran dengan pilihan melalui Virtual Account bank atau QRIS.
- Tutorial selengkapnya baca: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling.
Anda juga dapat melihat tutorial pembuatan kode billing-nya penyetoran pajak penghasilan pasal 23 usaha katering pada video berikut:
Detail langkah cara penyetoran pajak melalui Virtual Account bank selengkapnya simak video berikut:
Cara Menyetorkan Pajak Catering PPh 23 Melalui DJP Online
Penyetoran pajak catering PPh 23 juga dapat dilakukan melalui DJP Online dengan berikut:
- Masuk ke akun pajak djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan/captcha.
- Pilih menu e-Billing dan isi semua kolom pada Surat Setoran Pajak (SSE) secara lengkap, mulai dari jenis pajak, masa pajak, hingga jumlah setoran dan uraian untuk membuat kode billing.
- Klik ‘Buat Kode Billing’.
- Setorkan jumlah pemotongan PPh 23 jasa catering yang yang tertera pada SSE melalui pos atau bank persepsi (Teller, ATM, mobile banking, mini ATM EDC).
Baca Juga: Tarif PPh Pasal 23 Jasa dan Contohnya
Kesimpulan
Jasa usaha tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto yang diterima penyedia jasa catering.
Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 usaha katering harus dilakukan oleh pengguna jasa sebagai pihak yang memberikan imbalan/penghasilan kepada penyedia jasa katering.
Pihak yang memotong pajak jasa PPh 23 catering harus membuat bukti potong pajaknya melalui e-Bupot Unifikasi.
Kemudian pemotong pajak penghasilan catering pasal 23 juga harus menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara dengan membuat kode billing atau SSE pajak melalui e-Billing.
Setelah memiliki kode billing, pemotong pajak jasa catering PPh 23 dapat menyetorkannya melalui bank persepsi.
Demikianlah penjelasan tentang pajak catering Indonesia yang dapat menjadi tips pajak catering bagi wajib pajak yang menggunakan jasa katering agar dapat mengelola pajak jasa katering dengan benar dan terhindar dari sanksi pajak catering.
Anda dapat dengan mudah mengelola PPh 23 melalui apalikasi pajak online Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga semua proses mulai dari pencatatan transaksi hingga pembuatan bukti potong PPh 23 dan pelaporan pajaknya serba otomatis.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008”
Youtube channel DJP. “Tutorial Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing”



