Daftar Isi
11 min read

Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Ulasan Lengkap PPh Orang Pribadi

Tayang 15 Mar 2022
Last updated 19 Juli 2024
Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Ulasan Lengkap PPh Orang Pribadi

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda.

Pengertian Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) Adalah?

Secara mendasar, Pajak Penghasilan Orang Pribadi ini terbagi menjadi 2 yakni orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan, dan orang pribadi yang melakukan pekerjaan atau usaha (pengusaha).

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh Orang Pribadi (PPh OP) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak Orang Pribadi (OP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak.

Orang Pribadi adalah subjek pajak penghasilan yang mencakup orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Sebagai subjek yang dikenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh, wajib membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk lebih jelasnya tentang objek, subjek, perhitungan, cara bayar dan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah, simak ulasan dari Klikpajak.id berikut ini.

Subjek PPh Orang Pribadi atau PPh OP Adalah?

Sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak maupun bagian Tahun Pajak

Artinya, subjek pajak penghasilan yakni orang yang harus membayar PPh dan disebut sebagai Wajib Pajak (WP), yang ditetapkan melalui kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP ini terbagi menjadi 2 jenis, yakni:

a. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri

Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, subjek PPh Orang Pribadi Dalam Negeri adalah WP Orang Pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA), yang:

  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • Atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

PPh Orang Pribadi Dalam Negeri ini dikenakan pada bagi WP OP yang telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

b. Subjek Pajak Penghasilan Orang Pribadi Luar Negeri

Masih sesuai UU Cipta Kerja, sedangkan subjek PPh Orang Pribadi Luar Negeri WP Orang Pribadi, yang:

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia
  • WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan

Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau PPh OP adalah objek pajak orang penghasilan pribadi dengani cara hitung, bayar dan lapor SPT yang beda.Ilustrasi wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan orang pribadi

Objek Pajak Penghasilan Pribadi

Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi adalah penghasilan yang merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh orang pribadi, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan SPT Tahunan yang Harus Anda Ketahui

Jenis-Jenis Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Merujuk Pasal 4 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008, berikut jenis-jenis objek PPh Orang Pribadi:

a. Penghasilan dari Pekerjaan

Penghasilan yang merupakan objek PPh Orang Pribadi dari pekerjaan ini meliputi:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  3. Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas

Objek PPh Orang Pribadi yang merupakan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas adalah:

  1. Laba usaha
  2. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan atau pekerjaan bebas.

b. Penghasilan dari Modal (Investasi)

Penghasilan dari modal atau investasi yang merupakan objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi diantaranya:

1. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk

  • Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota
  • Keuntungan pengalihan harta dalam likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha; atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keaagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

3. Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian laba dari sisa hasil usaha koperasi

4. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak

5. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

Pebisnis wajib tahu, ini lho Keuntungan Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak

c. Penghasilan lain-lain

Sedangkan penghasilan lain-lain yang masuk dalam kategori objek pajak penghasilan orang pribadi / PPh Orang Pribadi adalah:

  1. Hadiah dari undian
  2. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  3. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  4. Keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  5. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
  6. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  7. Penghasilan dari usaha berbasis Syariah
  8. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP
  9. Surplus Bank Indonesia

Dari penegasan bahwa tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak merupakan objek pajak kecuali ditetapkan sebaliknya.

Penghasilan yang Dikenai Pajak Bersifat Final

Dalam pasal 4 ayat (2) ditentukan bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final, diantaranya:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan Surat Utang Negara (SUN), dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  2. Penghasilan berupa hadiah undian
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 4 ayat 2 jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
  5. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP)

Baca juga: Wajib Pajak Pribadi: Ketentuan dan Kewajiban Perpajakannya

Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh No. 36 Tahun 2008 ini, objek pajak penghasilan orang pribadi yang dikecualikan dari PPh Orang Pribadi diantaranya:

  1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PP
  2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
  3. Warisan. Ini akan dikecualikan dari objek pajak penghasilan orang pribadi.
  4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
  5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
  6. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Ingin mudah kelola pajak? Temukan cara mengelola pajak dan keuangan bisnis dengan aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan software akuntansi online.

Penggolongan Jenis PPh Orang Pribadi

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh yang ditentukan bahwa jenis-jenis penghasilan tertentu pajaknya ditetapkan secara final, maka semua jenis penghasilan di Indonesia dapat digolongkan menjadi 3 macam yaitu:

  1. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat (2))
  2. Penghasilan yang merupakan Objek Pajak PPh tidak bersifat Final (Pasal 4 ayat (1))
  3. Penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak (Pasal 4 ayat (3))

Mekanisme Penghitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Pada dasarnya terdapat tiga mekanisme perhitungan PPh OP yang dibedakan berdasarkan jumlah penghasilan dan penggunaan metode pencatatan atau pembukuan yang dilakukan, yaitu:

a. Mekanisme PPh OP secara Umum

Mekanisme umum ini berlaku bagi WP OP yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan melakukan pembukuan.

Pembukuan di sini adalah proses pencatatan keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Perhitungan pajak bagi orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan ini dilakukan dengan menggunakan mekanisme perhitungan biasa sesuai ketentuan tarif pada UU PPh Pasal 17.

b. Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Mekanisme perhitungan PPh OP ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun. WP OP ini hanya menyelenggarakan pencatatan saja dalam satu tahun pajak.

Perhitungan PPh OP ini tidak menyelenggarakan pembukuan, sehingga akan dikenakan PPh yang bersifat final sesuai tarif dan ketentuan pada PP 23 Tahun 2018, yakni tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto.

c. Mekanisme PPh OP secara NPPN

Penghitungan PPh OP dengan mekanisme NPPN ini bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Norma penghitungan penghasilan neto ini bisa digunakan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Untuk menggunakan mekanisme NPPN ini, WP OP / objek pajak penghasilan orang pribadi harus mengajukan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, penghitungan pajak penghasilan dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan norma yang ditetapkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Kemudian PPh-nya dihitung berdasarkan tarif pada UU PPh Pasal 17.

Baca juga: Kode Akun Pajak Tidak Sesuai SSP? Ini Solusinya

Skema Pembagian Mekanisme Perhitungan PPh Orang Pribadi

Skema pembagian mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang berbeda, yang melakukan usaha atau pekerjaan, yakni:

1. Jika Peredaran Bruto > Rp4,8 Miliar

Apabila WP Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan dengan peredaran bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib melakukan pembukuan dan PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.

2. Jika Peredaran Bruto < Rp4,8 Miliar

Ketika WP Orang Pribadi / objek pajak penghasilan orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, dapat memilih metode perhitungan pajak penghasilan, yaitu:

  • Melakukan Pencatatan

PPh dihitung berdasarkan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (Pasal 17 UU PPh No. 38 Tahun 2008), atau PPh dihitung berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018.

  • Memilih Pembukuan

Jika memilih pembukuan, maka PPh dihitung berdasarkan Mekanisme Umum.

Tarif Pajak Pribadi atau PPh OP Adalah?

Untuk mengetahui berapa besar tarif PPh Orang Pribadi dan dasar penghitungan pajak penghasilannya, baca Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Atau, Sobat Klikpajak dapat melihat selengkapnya terkait penyesuaian fiskal, kredit pajak, dan rumus perhitungan PPh Orang Pribadi ini pada e-Book “Pajak Penghasilan Orang Pribadi”, berikut ini:

Cara Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Pembayaran PPh Orang Pribadi ini berbeda waktunya antara yang menggunakan Mekanisme Umum dan NPPN dengan menggunakan mekanisme PP 23 Tahun 2018.

Batas waktu pembayaran PPh Orang Pribadi:

1. Mekanisme Umum dan NPPN

Pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak OP yang menggunakan Mekanisme Umum atau NPPN, dilakukan setelah mengetahui nominal pajak kurang bayar di akhir periode.

Batas waktu pembayaran/penyetoran PPh OP adalah sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan, yaitu sebelum tanggal 31 Maret periode berikutnya.

2. PP 23 tahun 2018

Pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak OP yang menggunakan PP 23 tahun 2018, dilakukan per bulan dengan mengacu pada nilai omset usaha (peredaran bruto) setiap bulan.

Pembayaran nominal pajak final ini dilakukan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.

Berikut langkah-langkah Cara Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi di e-Billing

Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Pribadi

Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam bentuk formulir SPT Tahunan ke KPP.

Periode pelaporan SPT PPh Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Formulir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi yang berstatus karyawan saja dengan mereka yang sebagai pengusaha berbeda.

  • Jika WP Orang Pribadi Karyawan menggunakan Formulir SPT 1770SS atau 1770S
  • WP Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan menggunakan Formulir SPT 1770

Berikut langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770

Tarif Sanksi Pajak Terbaru

Bicara sanksi pajak, besar tarif sanksi terbaru diatur dalam Undang-U No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut tarif bunga sanksi administrasi pajak sebagai komponen untuk menghitung besarnya sanksi atau denda pajak:

Kategori : Regulasi Pajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami