
Hukum pajak internasional menjadi landasan pengaturan pajak atas transaksi yang dilakukan perusahaan maupun individu antar negara agar tidak menimbulkan masalah, seperti pajak berganda atau praktik penghindaran pajak.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang pajak internasional, mulai dari pengertiannya, aturan terbaru, jenis dan objek pajaknya, hingga bagaimana penerapannya di Indonesia.
Apa itu Pajak Internasional?
Pajak internasional adalah pengaturan pemajakan untuk individu maupun badan yang didasarkan pada kesepakatan antar negara yang memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Pengaturan pajak ini menentukan siapa yang harus membayar pajak dan atas apa pajak itu dikenakan, terutama ketika ada hubungan ekonomi antar negara.
Tujuan utama pajak internasional adalah untuk menghindari pajak berganda, yaitu ketika dua negara memungut pajak atas penghasilan yang sama, serta mencegah penghindaran pajak yang merugikan negara.
Hukum Pajak Internasional
Dasar hukum pajak internasional adalah kumpulan peraturan yang mengatur bagaimana pajak dikenakan pada subjek pajak yang berhubungan dengan lebih dari satu negara.
Salah satu aturan terbaru dalam ketentuan pajak internasional yakni pajak minimum global, yang merupakan kesepakatan internasional dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) dan G20 (forum kerja sama multilateral yang terdiri dari 19 negara dan satu kawasan ekonomi, Uni Eropa).
Poin penting dari regulasi tersebut adalah:
- Berlaku untuk perusahaan multinasional dengan omzet global minimal 750 juta Euro.
- Tarif pajak minimum yang harus dibayar adalah 15%.
- Jika tarif pajak yang dibayar di suatu negara kurang dari 15%, perusahaan harus membayar tambahan pajak (top-up).
- Tujuannya untuk menghindari pengalihan laba ke negara dengan pajak sangat rendah (tax haven).
Indonesia mulai menerapkan ketentuan pajak minimum global ini untuk tahun pajak 2025.
Di Indonesia, aturan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berbagai perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara lain.
Baca Juga: Transfer Pricing Document (TP Doc): Pengertian, Fungsi, Kewajiban
Kategori Regulasi Pajak Internasional
Pajak internasional terbagi menjadi tiga kategori regulasi, yakni:
-
National External Law
National External Law merupakan peraturan pajak yang berasal dari hukum dalam negeri suatu negara, namun diterapkan pada penghasilan atau objek pajak yang berada di luar wilayah negara tersebut.
Dengan kata lain, hukum ini mengatur bagaimana negara mengenakan pajak terhadap wajib pajak domestik atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
Contohnya, di Indonesia, aturan mengenai pajak atas penghasilan luar negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri diatur dalam UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya. Hukum ini juga mencakup mekanisme kredit pajak luar negeri guna mencegah terjadinya pajak berganda.
-
Foreign Tax Law
Foreign Tax Law adalah aturan pajak yang berlaku di negara lain (negara asing) yang mengatur pemajakan terhadap penghasilan atau objek pajak yang terkait dengan negara tersebut.
Misalnya, pajak yang dikenakan oleh suatu negara asing atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak asing maupun dalam negeri dari sumber di negara tersebut.
Dalam konteks perpajakan internasional, wajib pajak perlu memahami ketentuan pajak di negara asing tempat mereka bertransaksi atau memperoleh penghasilan, termasuk tarif dan jenis pajak yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari pajak berganda dan memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).
-
International Tax Law
International Tax Law merupakan kumpulan aturan dan prinsip perpajakan yang disepakati secara internasional oleh berbagai negara, baik melalui perjanjian bilateral seperti P3B maupun konvensi multilateral.
Hukum ini bertujuan mengatur hubungan perpajakan antar negara agar dapat mencegah pajak berganda dan praktik penghindaran pajak, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang beroperasi lintas negara.
Contohnya, perjanjian penghindaran pajak berganda yang dibuat Indonesia dengan negara lain, yang menetapkan hak pemajakan masing-masing negara dan menghindari konflik hukum pajak antarnegara.
Ketiga jenis hukum pajak internasional tersebut saling melengkapi, yaitu:
- National External Law mengatur pajak nasional yang berlaku terhadap penghasilan luar negeri wajib pajak domestik.
- Foreign Tax Law menjadi aturan pajak yang berlaku di negara asing.
- International Tax Law sebagai kesepakatan antarnegara untuk menyelaraskan perpajakan lintas batas.
Objek Pajak Internasional
Objek pajak internasional adalah hal-hal yang dikenai pajak oleh suatu negara walaupun ada unsur asing di dalamnya. Objek tersebut meliputi:
- Penghasilan: Contohnya dividen, bunga, royalti, dan keuntungan usaha dari luar negeri atau dalam negeri.
- Harta: Properti atau kekayaan yang dimiliki oleh orang atau perusahaan asing di Indonesia, seperti tanah, bangunan, atau saham.
- Transaksi: Perdagangan barang dan jasa antarnegara yang dikenai pajak seperti PPN dan bea masuk.
Penentuan objek pajak ini penting supaya negara tahu apa yang bisa dikenai pajak secara adil.
Baca Juga: Tax Shelter: Panduan Lengkap, Definisi, Contoh, dan Legalitas
Jenis-Jenis Pajak Internasional
Ada beberapa jenis pajak yang termasuk dalam pajak internasional, antara lain:
-
Pajak Penghasilan Internasional
Pajak ini dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari luar negeri atau yang diterima oleh subjek pajak asing di Indonesia, seperti dividen, bunga, royalti, dan keuntungan usaha.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Internasional
PPN ini dikenakan pada transaksi jual beli barang dan jasa yang melibatkan impor dan ekspor, agar pajak tetap terbayar meskipun barang atau jasa melewati batas negara.
-
Bea Masuk dan Bea Keluar
Pajak ini dikenakan pada barang yang masuk ke dalam negeri (impor) atau keluar dari negeri (ekspor). Pajak ini berfungsi untuk melindungi industri dalam negeri dan mengatur perdagangan.
Jenis pajak ini masuk dalam kategori pajak perdagangan internasional, yakni pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan antarnegara. Contohnya:
- Bea Masuk: Pajak atas barang impor untuk melindungi produk dalam negeri dan mengatur perdagangan.
- Bea Keluar: Pajak atas barang yang diekspor, meskipun saat ini jarang diterapkan kecuali untuk beberapa komoditas tertentu.
- Pajak atas Jasa Internasional: Pajak untuk jasa yang diberikan oleh perusahaan asing kepada konsumen di Indonesia.
Pajak ini penting untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan memastikan pajak dipungut dengan benar dalam transaksi lintas negara.
-
Pajak Minimum Global
Pajak minimum global merupakan jenis pajak baru yang diterapkan untuk perusahaan multinasional agar membayar pajak minimal 15%, mencegah penghindaran pajak dengan memindahkan laba ke negara dengan pajak rendah.
Pelaksanaan Pajak Internasional di Indonesia
Indonesia sudah lama menerapkan pajak internasional melalui perjanjian P3B dengan banyak negara. Perjanjian ini membantu menghindari pajak berganda dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Langkah Terbaru
- Penerapan Pajak Minimum Global: Indonesia mulai menjalankan aturan ini pada tahun pajak 2025 sesuai PMK No 136 Tahun 2024.
- Pelaporan Pajak: Perusahaan multinasional wajib melaporkan perhitungan pajak minimum global paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan tambahan waktu 18 bulan untuk tahun pertama.
- Sosialisasi: Direktorat Jenderal Pajak aktif memberikan informasi dan bantuan agar wajib pajak memahami aturan baru ini.
- Implementasi Coretax: DJP meluncurkan aplikasi Coretax sebagai salah satu langkah untuk melakukan reformasi sistem perpajakan di Indonesia lebih transparan dan meningkatkan efektivitas.
Tantangan dan Peluang
Pelaksanaan pajak internasional di Indonesia menghadapi tantangan seperti proses pelaporan yang rumit dan perbedaan interpretasi aturan internasional. Namun, hal ini juga membuka peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan iklim investasi yang lebih adil dan transparan.
Baca Juga: Pemeriksaan Pajak: Panduan Lengkap, Prosedur, dan Tips Terbaru
Kesimpulan
Pajak internasional sangat penting untuk mengatur perpajakan atas aktivitas ekonomi yang melibatkan lebih dari satu negara, supaya tidak terjadi pajak berganda dan penghindaran pajak.
Aturan terbaru tentang pajak minimum global yang mulai diterapkan Indonesia pada 2025 menunjukkan komitmen negara dalam mengikuti standar perpajakan internasional dan meningkatkan keadilan fiskal.
Dengan aturan ini, Indonesia berharap sistem pajak menjadi lebih transparan dan adil, serta mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Agar lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Pengelolaan administrasi pajak Anda lebih cepat karena adanya integrasi sistem dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga proses pengelolaan yang serba otomatis.
Referensi
Pajak.go.id. “Perpajakan Internasional”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Pajak go.id. “PMK 136/2024. “Suar Keadilan dalam Pengaturan Pajak Minimum Global”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Menteri Keuangan No. 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional”