Tax fraud merupakan penipuan pajak yang dapat merugikan negara dan merusak keadilan sistem perpajakan yang terus diupayakan cara mencegahnya oleh pemerintah.
Mekari Klikpajak akan mengulas definisi pelanggaran pajak ini, jenis-jenisnya, serta upaya pencegahan tax fraud melalui peraturan-peraturan yang diterbitkan Ditjen Pajak.
Pengertian Tax Fraud
Tax fraud adalah penggelapan atau penyelundupan pajak pajak yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak yang sebenarnya terutang atau memperkecil besar pajak yang seharusnya dibayarkan.
Pelaku biasanya memanipulasi laporan pendapatan, biaya, atau aset untuk mengurangi beban pajak atau menghindari kewajiban pajak sepenuhnya.
Sehingga informasi yang disampaikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya merupakan informasi yang salah atau dipalsukan secara sengaja.
Bukan hanya di Indonesia, negara-negara lain di dunia pun menilai hal ini merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Jenis-Jenis Tax Fraud
Ada beberapa jenis kecurangan pajak yang tergolong dalam tax fraud, di antaranya:
- Tax Evasion (Penggelapan Pajak)
Tindakan ini dilakukan dengan cara mengurangi pajak yang terutang dengan cara ilegal, seperti tidak melaporkan seluruh pendapatan, mengklaim pengurangan pajak yang tidak sah, atau menggunakan dokumen fiktif untuk mengurangi kewajiban pajaknya.
- Faktur Fiktif atau Dokumen Palsu
Pelaku menggunakan faktur pajak palsu atau membuat rekayasa dokumen untuk menaikkan biaya operasional agar dapat mengurangi pajak yang harus dibayarkan.
- Penggelapan Pajak melalui Transfer Pricing
Cara ini dilakukan dengan memanipulasi harga transaksi antara perusahaan terkait untuk mengalihkan laba ke negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah atau bahkan bebas pajak.
- Thin Capitalization (Kapitalisasi tipis)
Praktik ini berupa memperbesar jumlah utang perusahaan, sehingga beban bunga menjadi besar dan akhirnya dapat mengurangi beban pajak. Padahal perusahaan sebenarnya memiliki kemampuan finansial yang kuat.
Baca Juga: Tax Avoidance: Praktik Pelanggaran dan Dampak bagi Perusahaan
Peraturan yang Berkaitan dengan Praktik Tax Fraud
Pemerintah melakukan berbagai cara untuk menghadapi praktik tax fraud melalui penerbitan peraturan sebagai dasar hukum untuk melakukan penindakan, seperti:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-41 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra.
- Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
- Beberapa regulasi terkait lainnya dari otoritas lain.
Cara Mencegah Tax Fraud
Berikut adalah beberapa upaya pemerintah untuk mencegah praktik tax fraud:
- Instrumen baru pencegahan Tax Fraud di Indonesia
Salah satu aturan terbaru sebagai instrumen baru untuk pencegahan tax fraud yakni integrasi Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NIK-NPWP yang mulai diimplementasikan pada 2024.
- Metode SAAR
Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan melalui Specific Anti-Avoidance Rules (SAAR), yang bertujuan mencegah penghindaran pajak ilegal, seperti pengalihan aset ke negara surga pajak (tax haven).
- Pengawasan ketat
Pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi yang berpotensi menghindari pajak, seperti melalui pengaturan transfer pricing dan thin capitalization.
- Transparansi pajak
Pemerintah juga mengharuskan wajib pajak agar melaporkan secara jujur seluruh pendapatan dan pengeluaran dalam penyampaian SPT pajaknya, serta menghindari penggunaan dokumen fiktif.
- Pemanfaatan teknologi
Penciptaan sistem administrasi perpajakan yang berbasis digital seperti e-Filing dan e-invoice dan lainnya, memudahkan pengawasan serta meminimalkan celah terjadinya penggelapan pajak.
- Edukasi dan penyuluhan
Pemerintah juga terus melakukan upaya pencegahan tax fraud melalui sosialisasi kepada wajib pajak untuk memahami aturan perpajakan yang benar, agar tidak terjebak dalam tindakan ilegal secara tidak disengaja.
Baca Juga: Transfer Pricing Document (TP Doc): Pengertian, Fungsi, Kewajiban
Layanan Aduan DJP
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan praktik tax fraud melalui penyediaan layanan aduan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jenis pengaduan yang dapat dilakukan seperti, pengaduan pelayanan perpajakan, kode etik dan disiplin, serta tindak pidana perpajakan.
Saluran Pengaduan DJP
- Telepon Kring Pajak: 021-1500200
- Faksimile: 021-5251245
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Situs web: pengaduan.pajak.go.id
- X/Twitter: @.kring_pajak
- Chat pajak: www.pajak.go.id
- Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Saluran Pengaduan Kode Etik dan Disiplin
- Pengaduan langsung: Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur
- Telepon: 021-52970777
- Email: kode.etik@pajak.go.id
- Surat tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Direktur Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur.
Kesimpulan
Tax fraud atau penyelundupan pajak merupakan tindakan ilegal yang merugikan negara dan mengganggu keadilan dalam sistem perpajakan dengan cara penggelapan atau manipulasi data untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak sebenarnya.
Pemerintah juga telah melakukan berbagai cara untuk mencegah praktik tax fraud ini melalui berbagai penerbitan regulasi untuk mengimplementasikannya hingga peningkatan sistem perpajakan.
Dengan sistem yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat serta komprehensif, diharapkan wajib pajak tidak melakukan praktik penggelapan pajak karena akan berakibat pengenaan sanksi administrasi hingga sanksi pidana.
Referensi
Pengaduan.pajak.go.id. “Saluran Pengaduan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah”